Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Medan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.. Koresawa, & J. Konvitz. Towards a new role for spatial planning. Towards a new role for spatial planning, Paris: OECD, 2001.
Bromley, R. (1979). “Introduction-the Urban Informal Sector: Why It Is Worth Discussing?” The Urban Informal Sector: Critical Perspectives on Employment and Housing Policies. R. Bromley. Oxford, Pergamon Pers.
Chamid Abdullah, 1989, Peran Pedagang Kaki Lima Terhadap Kebijakan Ekonomi di Jawa Timur, Surabaya, Lemlit Untag.
Haryanto dan Tukidi, Konsep Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang Indonesia di Era Otonomi Daerah, Jurnal Geografi, Vol. 4 No. 1 Januari 2007.
ILO (2002). Women and Men in the Informal Economy: A Statistical Picture. Geneva, International Labor Office.
Janpatar Simamora, 2015, Legal Drafting: Teori dan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Medan: LAPiK Bekerjasama dengan Laboratorium FH UHN, Edisi Pertama Cetakan Kedua, 2015.
Jayadinata, J.T, 1999, Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah, Bandung: ITB.
J. Twigg, Characteristics of a Disaster-Resilient Community: a guidance note: Version 2, 2009.
P. Newman, & I. Jennings, Cities as sustainable ecosystems: principles and practices, Washington D.C.: Island Press, 2012.
Rika Despika, Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah untuk Pembangunan Wilayah, Jurnal Spasial.
Rahardjo Adisasmita, Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Yogyakarta: Graha Ilmu, Cetakan Kedua, 2013.
Rinaldi Misra, Elemen Tata Ruang Kota, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Satjipto Rahardjo, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2009.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Siti Sutriah Nurzaman, Perencanaan Wilayah Dalam Konteks Indonesia, Bandung: Penerbit ITB, 2012.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kota Medan No. 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2011-2031.
Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021.
DOI: https://doi.org/10.30743/jekkp.v6i2.10631
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Deny Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JEKKP (Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik (jekkp)
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara
Jl. Sisingamangaraja, Teladan-Medan Indonesia 20217
Telp. (061) 7869880 | fax. (061) 7869880
Email: admin.jekkp@fe.uisu.ac.id