ANALISIS KINERJA PELAYANAN PELABUHAN PENYEBERANGAN LABUHAN BILIK – UJUNG TANJUNG SARANG ELANG

Eko Syahputra, Darlina Tanjung, Marwan Lubis

Abstract


Aspek yang ditinjau untuk menentukan kinerja angkutan penyeberangan meliputi Headway, Load factor, frekuensi layanan, waktu tunggu, tingkat kesesuaian harapan dan kinerja, serta biaya operasional kendaraan angkutan penyeberangan. Hasil analisis kinerja menunjukkan bahwa untuk headway rata-rata 10,5 menit, load factor rata-rata 49,23%, frekuensi layanan rata-rata 6,44 kend/jam, sedangkan untuk tingkat operasional rata-rata 5,2 menit.Total hasil tingkat kesesuaian antara kinerja penumpang dan ekspektasi adalah 55,53%.Hasil analisis tarif, biaya operasional sebesar Rp. 278.360.400/tahun, jarak penumpang orang Rp. 6.469 ≈ Rp. 6.500, dan tarif roda dua sebesar Rp. 7.426 ≈ Rp. 7.500, berdasarkan hasil analisis dapat dikatakan pada beberapa indikator kinerja yang baik, dan untuk tarif penumpang perusahaan mengalami kerugian,  dan untuk roda dua yang lebih besar dari hasil analisis, itu berarti merugikan penumpang.


Full Text:

PDF

References


. Dirjen Perhubungan Darat Nomor 005 Tahun 1994, Tentang Petunjuk Teknis Persyaratan Pelayanan Minimal Kapal Sungai,Danau dan Penyeberangan, Jakarta.

. Dirjen Perhubungan Darat Nomor 687 Tahun 2002, Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Umun Di Wilayah Perkotaan Dengan Trayek Tetap dan Teratur, Jakarta.

. Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat nomor : SK/AP005/3/13/DPRD/1994 Tentang Persyaratan Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, Jakarta.

. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2001, Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, Jakarta

. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004, Tentang penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Jakarta peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010, tentang angkutan dan perairan, Jakarta.

. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2003, Tentang Mekanisme Penentapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Jakarta.

. Peraturan Menteri Perhubungan no 39 tahun 2015, Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.