Implementasi Pendistribusian Dana Desa Untuk Mewujudkan Pembangunan Desa Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu)

Achmad Solihin

Abstract


Abstrak

Sumber pembiayaannya adalah pendapatan asli desa yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan asli desa lainnya. Alokasi dan Belanja Anggaran Negara. Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Pendapatan Desa Lainnya yang Sah. Penerapan aturan proses penyaluran dana desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK. 07 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Desa Nomor 19 Tahun 2017 dan terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Anggaran Dana Desa diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 93 pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Setelah melalui proses panjang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan.

 

Kata Kunci : Implementasi, Penyaluran, Dana Desa Pembangunan Desa

 

Abstract

The sources of financing are village original income consisting of business results, asset results, self-help and participation, mutual cooperation, and other village original income. State Budget Allocation and Expenditure. Part of the results of regional taxes and levies Regency / City. Village Fund Allocation which is part of the balance funds received by the Regency / City. Financial assistance from the Provincial Regional Revenue and Expenditure Budget and the Regency / City Regional Revenue and Expenditure Budget. Non-binding grants and donations from third parties. Other Legal Village Revenues. The implementation of regulations on the process of distributing village funds according to the Minister of Finance Regulation Number 225 / PMK. 07/2017 and Regulation of the Minister of Underdeveloped Regions Village Number 19 of 2017 and related to Law Number 6 of 2014. The Village Fund Budget is specifically regulated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages. In Government Regulation Number 43 of 2014 concerning Villages Article 93 village financial management includes: planning, implementation, budgeting, administration, reporting and accountability. After going through a long process Law Number 6 of 2014 concerning Villages was ratified.

 

Keywords: Implementation, Distribution, Village Fund Village Development

 


Keywords


Kata Kunci : Implementasi, Penyaluran, Dana Desa Pembangunan Desa

References


A. Buku

Ali, Madekhan, Orang Desa Anak Tiri Perubahan, Prakarsa dan Averroes Press, Malang, 2017.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Hasan, Iqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia IKAPI, Jakarta, 2002.

Moleong, Lexy J. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, 2010.

Ndraha, Talizihudu. Dimensi-Dimensi Pemerintah Desa, Bina Aksara, Jakarta, 1991.

Nasution, Saddat. Metode Research, Bumi Aksara, Jakarta, 2012

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.

Vardiansyah, Dani. Filsafat Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Cet. II Indeks, Jakarta, 2008.

Widjaja, HAW. Pemerintah Desa/Marga.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

B. Jurnal/Artikel Ilmiah/Makalah

Arif Sofianto. Kontribusi Dana Desa terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kebumen dan Pekalongan. Jurnal Matra Pembaruan Vol. 1 No. (1) 2017

Dewi Kania Sugiharti, dkk. Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Bebas Korupsi, Artikel Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2018.

Reflay Ade Sagita, Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Wonosobo, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12. No. 2 Juni 2017.

Siti Khoiriah, Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Regulasi Keuangan Desa, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 1, Januari 2017.

C. Website

Tri Adi. mengoptimalkan-dana-desa / https://analisis.kontan.co.id/news/diakses tanggal 12 Juli 2019

https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/417-artikel-perimbangan-keuangan/23265-celah-hukum-penggunaan-dana-desa/diakses tanggal 12 Juli 2019

https://www.kompasiana.com/bagasjanuarinaldid/5692dd612b7a61a60dcc71ec/agar-pemanfaatan-dana-desa-tepat-sasaran?page=all/diakses tanggal 21 Juli 2019




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10058

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Achmad Solihin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)