Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 601/Pdt.G/2017/PA JU Mengenai Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung Dengan Donor Sperma Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Perkembangan teknologi dimanfaatkan oleh pasangan suami istri untuk memiliki keturunan karena sulitnya pembuahan akibat kondisi medis tertentu. Salah satunya melalui proses bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) yaitu proses kehamilan yang diamini oleh hukum di Indonesia. Namun, praktiknya ditemukan penyimpangan seperti sel sperma yang bukan berasal dari suaminya. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 601/Pdt.G/2017/PA JU merupakan salah satu putusan tentang perceraian yang salah satu positanya membahas hadhanah anak hasil donor sperma melalui proses IVF. Pertimbangan hakim menyatakan anak yang dilahirkan bukanlah anak sah dari suami istri tersebut karena sperma yang digunakan berasal dari kakak suaminya. Penelitian ini bertujuan untuk dalam menentukan status anak dan akibat hukumnya dari kacamata hukum positif Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan yang mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data adalah yuridis kualitatif agar hasil yang didapatkan berupa data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses IVF yang sel sperma bukan berasal dari suaminya adalah haram berdasarkan hukum Islam, KHI, UU Perkawinan dan peraturan terkait lainnya. Status anak yang dilahirkan anak zina dari Pemohon dan Termohon. Akibat hukumnya, anak yang dilahirkan tidak akan saling mewarisi dengan ayah biologis dan ayah yuridisnya melainkan akan mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah status anak hasil donor sperma melalui IVF dikategorikan sebagai anak tidak sah dan tidak memiliki hak mewaris dari ayah yuridisnya.
Kata Kunci: In Vitro Fertilization, Sperma Donor, Status Anak.
Abstract
Technological developments are utilized by married couples to have descent because of difficulty conception due to certain medical conditions. One of them is through the process of IVF, which is a pregnancy process that is approved by law in Indonesia. However, in practice there are irregularities such as sperm cells that do not come from her husband. The Decision of the North Jakarta Religious Court Number 601/Pdt.G/2017/PA JU is one of decisions on divorce which positively discusses the hadhanah of children from sperm donors through IVF process. The child is not a legitimate husband and wife because the sperm used came from brother-in-law. This research aims to determine the status of child and legal consequences from Indonesian positive law perception. The research method uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. Data collection techniques by means of literature studies that collect primary, secondary, and tertiary legal materials. The data analysis method is qualitative juridical so that the results obtained are descriptive data. Based on study, the IVF process whose sperm cells do not come from her husband is illegitimate from Islamic law, KHI, UU Perkawinan, and related regulations. The status of child is adulterated by Petitioner and Respondent. As a legal consequence, the child will not inherit each other with his biological father and juridical father but will inherit with his mother and mother's family only. The conclusion of this research is that the status of children from sperm donation through IVF is categorized as illegitimate child and does not have the right to inherit from their juridical father.
Keywords: In Vitro Fertilization, Donor Sperm, Child Status.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alami
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tanggal 13 Juni 1979 Tentang Bayi Tabung
Fatwa Nahdlatul Ulama Tahun 1981 Tentang Bayi Tabung
B. Buku
Salim. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum,. Jakarta: Sinar Grafika. 1993.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi Revisi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1980. Cet. Ke-6.
C. Jurnal
Haniyah & Uji Santoso. “Status Hukum Bayi Tabung (Kajian Hukum dan Status Keperdataanya)”. Jurnal Legisia, Vol. 12, No. 1. 2022.
Kudrat Abdillah. “Status Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Sejarah Sosial. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah. Vol. 1, No. 1. 2016.
Sasmiar. “Kedudukan Hukum Anak Tidak Sah Sebelum dan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010”. Jurnal Ilmu Hukum.
H. Husni Thamrin, Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014, hlm. 75.
Mohammad Amin. "Status Keperdataan Dalam Hak Waris Anak Yang Terlahir Melalui Program IVF Dari Ayah yang Sudah Beberapa Tahun Wafat." Disertasi Universitas Narotama, 2022. Hlm. 53.
Lyly, “Analisis Yuridis Kedudukan Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Skripsi Universitas Tanjungpura, 2015.
Wahyu Tri Yuliana, “Analisa Hak Mewaris Bagi Anak Yang Lahir Melalui Proses Bayi Tabung Dalam Perspektif Hukum Perdata”, Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 9, No. 1, 2019. Hlm. 10.
Ketut Sri Ari Astuti, “Hak Waris Anak Hasil Proses Bayi Tabung Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm. 3.
D. Dokumen Elektronik dan Sumber Lainnya
Anugerah & Hendra. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan”. 2007. http://anugerah.hendra.or.id/pasca-nikah/3-anak-anak/fatwa-majelis-ulama-indonesiatentang-bayi-tabunginseminasi-buatan diakses pada tanggal 26 Mei 2024.
DetikHealth. "Mengintip Negara-negara yang Memperbolehkan Donor Sperma". 2014. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2714698/mengintip-negara-negara-yang-memperbolehkan-donor-sperma/7 diakses tanggal 25 Mei 2024.
Kevin Adrian. “Kenali 8 Penyebab Sulit Hamil”. 2020. https://www.alodokter.com/kenali-8-penyebab-sulit-hamil diakses tanggal 25 Mei 2024.
Pittara. “Endometriosis”. 2022. https://www.alodokter.com/endometriosis diakses tanggal 25 Mei 2024.
Pittara. “Azoospermia”. 2022. https://www.alodokter.com/azoospermia diakses tanggal 25 Mei 2024.
Richard Vaughn. “Sperm Donor Shortage Heightens Risk From Sperm ‘Super Donors’”. 2021. https://www.iflg.net/sperm-super-donors/ diakses tanggal 26 Mei 2024
Renata Christha Auli. “Hak Waris Anak Zina, Begini Hukumnya”. 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-anak-zina--begini-ketentuan-hukumnya-lt53316e5608c1a/ diakses pada tanggal 26 Mei 2024.
Republika. “Apa Hukum Bayi Tabung Menurut Islam?”. 2010. https://khazanah.republika.co.id/berita/114856/apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam diakses pada tanggal 26 Mei 2024.
Rizal Fadli. “Bayi Tabung”. 2024. https://www.halodoc.com/kesehatan/bayi-tabung diakses tanggal 25 Mei 2024.
Rizal Fadli. “Donor Sperma”. 2022. https://www.halodoc.com/kesehatan/donor-sperma diakses tanggal 25 Mei 2024.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10060
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Syafira Adlina, Arini Dwiyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)