Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri No.116/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mdn)
Abstract
Abstrak
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menyatakan bahwa setiap keputusan yang mempengaruhi anak harus mengutamakan kepentingan anak. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mdn terkait kasus kejahatan seksual oleh anak yang berfokus pada pengaturan hukum, penerapan prinsip tersebut dalam putusan, dan pertimbangan hukum hakim dalam kasus kejahatan seksual oleh anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum seperti perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pendapat ahli hukum. Pengaturan hukum mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak diatur dalam Pasal 2 UU SPPA dan Pasal 2 UU PA, sementara kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D, 76E, dan 76i UU PA. Penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan ini sudah sesuai. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, serta kepentingan terbaik bagi anak dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kepada anak sesuai dengan Pasal 76D UU SPPA. Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam tindak pidana kejahatan seksual sudah sesuai dengan peraturan. Hakim telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak berhadapan dengan hukum dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana, Kejahatan Seksual
Abstract
The principle of the best interests of the child means that any decision affecting a child should prioritize what is best for them. This research looks at how this principle was applied in a specific court case in Medan (Decision Number 116/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mdn) involving a child who committed a sexual offense. The study examines the legal rules, how the principle was used in the judgment, and the judge's considerations in cases where children are charged with sexual offenses. The research uses a normative juridical method, relying on legal materials like laws, court decisions, and expert opinions. The best interests of the child are guided by Article 2 of the Juvenile Justice System Law (UU SPPA) and Article 2 of the Child Protection Law (UU PA). Sexual offenses against children are regulated by Articles 76D, 76E, and 76i of the UU PA. In this case, the judge applied the best interests of the child principle appropriately. The judge took into account the facts of the trial, the best interests of the child, and society's interests. Based on these considerations, the judge sentenced the child to 1 year and 6 months in prison, following Article 76D of the UU SPPA. The research concludes that the application of the best interests of the child principle in cases of sexual offenses aligns with legal regulations. The judge carefully considered the child's best interests and imposed a sentence of 1 year and 6 months in line with Article 76D of the Child Protection Law.
Keywords: Best Interests of the Child Principle, Children Facing the Law, Criminal Offense, Sexual Offenses
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. BUKU
Abdul Manan, Etika Hakim dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Astri Wijayanti, Strategi Penulisan Hukum, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Djoko Prakoso, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dalam Proses Hukum Acara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Imagraph, Jakarta, 2005.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Marwan Mas, Penghantar Ilmu Hukum, Ghalia, Jakarta, 2004.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Sugiono, Metode Penelitian Bisnis, Bandung, Alfabeta, 2007.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
B. JURNAL
Achmad Ratomi, Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol.11, No.3, 2017.
John Eekelar, “The Interest of the Child’s Wishes: The Role of Dynamic Self-Determinism.” International Journal of Law, Policy and the Family, Vol. 8, No. 1, 1994.
C. Dokumen Elektronik dan Sumber Lainnya
KEMENPPPA, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, diakses dari https://kekerasan.kemenppa.go.id.
Bank Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, diakses dari https://bankdata.kpai.go.id.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10061
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Siti Husniyyah Ali, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)