Peran Kepolisian Dalam Penerapan Keadilan Restratif Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan)

Muhammad Zulfadli Nasution, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Restorative justice pada dasarnya merupakan proses damai yang melibatkan sejauh mungkin mereka yang memiliki peran dalam suatu tindak pidana tertentu dan secara kolektif diidentifikasikan menderita kerugian dan sekaligus mempunyai kebutuhan serta kewajiban dengan maksud sedapat mungkin untuk memulihkannya dan memeperlakukannya sebaik mungkin. Dalam penelitian ini penulis mengambil permasalahan ialah Peran Kepolisian Dalam Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas Studi Kasus Polrestabes Medan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan yang terjadi kenyataannya dalam masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering di singkat dengan Polri dalam kaitannya dengan pemerintah adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat. Bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terciptanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, hal ini terdapat dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Hasil penelitian dalam karya ilmiah ini ialah Peran kepolisian polrestabes Medan dalam melaksanakan penegakan hukum dengan restorative justice antara lain : Sebagai fasilitator yang mengupayakan perdamaian diluar pengadilan; Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab; Menyelesaiakan permasalahan hukum pidana yang terjadi diantara pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana tersebut. Terdapat beberapa hambatan-hambatan yang sering dihadapi Kepolisian Polrestabes Medan dalam penanganan tindak pidana lalu lintas dengan pendekatan restorative justice.

 

Kata Kunci : Restorative Justice, Peran Kepolisian, Lalu Lintas

Abstract

Restorative justice is basically a peaceful process that involves as far as possible those who have a role in a particular criminal act and are collectively identified as having suffered losses and at the same time have needs and obligations with the aim of recovering it as best as possible and treating it as best as possible. In this research, the author took the problem, namely the Role of the Police in Implementing Restorative Justice in Traffic Crimes, Medan Police Case Study. The author uses empirical juridical research methods, namely field research that examines applicable legal provisions and what actually happens in society. The National Police of the Republic of Indonesia or often shortened to Polri in relation to the government is one of the functions of state government in the field of maintaining security and public order, law enforcement, protection, protection and service to the community. Aims at realizing domestic security which includes maintaining security and public order, orderly and upholding the law, providing protection, guidance and community services, as well as creating public peace by upholding human rights, this is contained in Article 4 of Law Number 2 2002 concerning the Police of the Republic of Indonesia. The results of the research in this scientific work are the role of the Medan Police in carrying out law enforcement with restorative justice, including: As a facilitator who seeks peace outside the court; Providing opportunities for perpetrators of criminal acts to take responsibility; Resolving criminal law problems that occur between perpetrators of criminal acts and victims of criminal acts. The obstacles that the Medan Police often face in handling traffic crimes using a restorative justice approach include: people who are litigating often take advantage of this situation as a place to seek profit, even though restorative justice is actually a good legal breakthrough in terms of resolving criminal cases. crimes, especially traffic crimes.

Keywords : Restorative Justice, Police Role, Traffic.

Keywords


Keywords : Restorative Justice, Police Role, Traffic.

References


A. Buku

Andi Hamzah, Azas-azas hukum pidana. Jakarta: J Rineka Cipta, 1994

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek,Sinar Grafika, Jakarta. 2002

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Refika Aditama: Bandung, 2011

Makarao, Penerapan Keadilan restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Jakarta: Universitas Islam As-syafi’iyah,2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Ruslan Renggong, HUkum Pidana Khusus Memahami Delik-delik Di Luar KUHP,Prenadamedia Group, Jakarta,2016

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

C. Jurnal

Erwinda Dekaria. Faktor Penghambat Diversi Bagi Anak yang Berkonfliik Dengan Hukum di Pengadilan Negeri Blitar. Jurnal Hukum Vol 7 No.1 Tahun 2020

Makarao, Penerapan Keadilan restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Jakarta: Universitas Islam As-syafi’iyah,2013

Sarafuddin Harefa, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia melalui hukum pidana positif dan hukum pidana islam, University of Bengkulu Law Journal, 2019

Zainul Akbar, Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas, Jurnal Litigasi Amsir, 2023




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10063

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Zulfadli Nasution, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)