Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Hukum Adat Nias (Fondrako) Dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Di Desa Ononamolo I Botomuzoi, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias)

Happy Murni Novitasari Zebua

Abstract


Abstrak

Hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis (Unstatuta Law) yang berbeda dengan hukum continental sebagai hukum tertulis (Statuta Law). Hukum adat merupakan produk budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya sebagai cipta, karsa dan rasa manusia. Artinya hukum adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia. Nias merupakan daerah yang menganut system patrilineal. Hukum adat ini saat menjadi salah satu kearifan lokal yang masih dipegang dan diterapkam dimasyarakat Nias, bahkan peninggalan-peninggalannya masih dilestarikan. Salah satu hukum adat yang masih dipegang teguh oleh Masyarakat Nias adalah fondrako. Dimana dipandang sebagai tatanan kehidupan masyarakat Nias. Fondrako itu sendiri merupakan hukum yang mengatur masalah religious, etika dan estetika dan sosial. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis (empiris). Lokasi penelitian di Desa Ononamolo I Botomuzoi, kecamatan hiliduho, kabupaten Nias. Untuk memperoleh data dilakukan pengambilan sampel melalui responden dan informan melalui wawancara serta dilengkapi dengan studi kepustakaan. Kemudian data di analisis secara kualitatif dan ditafsirkan secara sistematis dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum yang berlaku dalam pembagian warisan adalah hukum adat yang dimana anak laki-laki memiliki posisi yang lebih tinggi dari anak perempuan karena dianggap penerus marga dan  anak sulung laki-laki memiliki hak yang lebih besar dibandingkan anak laki-laki berikutnya. Pada pembagian warisan dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pada saat pewaris masih hidup dan saat pewaris meninggal dunia. Bila terjadi sengketa atau perselisihan, maka diselesaikan secara hukum adat yang disebut fondrako atau mondrako yang dilaksanakan dengan 3 cara yakni melalui musyawarah keluarga atau orahua sifatalifuso, musyawarah orang banyak/lingkungan atau orahua zato yang dihadiri pihak diluar keluarga sebagai saksi,tokoh adat dan tokoh masyarakat, dan musyawarah kampung atau orahua mbanua yang dimana dihadiri beberapa tokoh dan dilaksanakan didepan beberapa tokoh adat dari beberapa kampong, yang akhirnya menghasilkan solusi atau keputusan yang disebut angetula mbanua.

 

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Waris, Hukum Adat Niat (Fondrako)

 

Abstract

Customary law is referred to as unwritten law (Unstatuta Law), which differs from continental law as written law (Statuta Law). Customary law is a cultural product that contains substance about cultural values as human creations, efforts, and emotions. It means that customary law arises from the awareness of human needs and desires to live fairly and civilly as an expression of human civilization. Nias is a region that adheres to a patrilineal system. This customary law is currently one of the local wisdoms still upheld and practiced by the Nias community, and its legacies are still being preserved. One of the customary laws that is still firmly held by the Nias community is fondrako, which is viewed as the foundation of social order in the Nias community. Fondrako itself is a law that regulates religious, ethical, aesthetic, and social matters. This study uses a descriptive-analytical research method with a juridical-sociological (empirical) approach. The research location is in Ononamolo I Botomuzoi Village, Hiliduho District, Nias Regency. To obtain data, samples were collected from respondents and informants through interviews, complemented by a literature study. The data were then analyzed qualitatively and interpreted systematically using deductive and inductive methods. The research findings conclude that the law applied in the inheritance division is customary law, where male children hold a higher position than female children, as they are considered the heirs of the lineage, and the eldest son has more rights than the following sons. The inheritance division is conducted in two ways: while the testator is still alive and after the testator has passed away. If a dispute or conflict arises, it is resolved through customary law known as fondrako or mondrako, which is carried out in three ways: through family deliberation (orahua sifatalifuso), community/environmental deliberation (orahua zato), attended by external parties as witnesses, customary leaders, and community figures; and village deliberation (orahua mbanua), attended by several leaders and held in front of several customary figures from different villages, ultimately resulting in a solution or decision known as angetula mbanua.

Keywords : Dispute Resolution, Inheritance, Nias Customary Law (Fondrako)

Keywords


Dispute Resolution, Inheritance, Nias Customary Law (Fondrako)

References


A. Buku

Prasetyo Teguh , 2021, Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada,Depok.

Sembiring Rosnidar, 2022, Hukum Waris Adat, Rajawali Pers, Depok.

Suparman Eman, 2018, Hukum Waris Indonesia Cet.5 edisi revisi, Refika, Jakarta.

Rifai Ahmad,. 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukm, Pustaka Baru Pers, Yogyakarta.

Afandi Ali,2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian,,PT. Rineka cipta, Jakarta.

Firman Panjaitan dan Anugerah Ndruru, 2020, Kajian Teologi, Jawa Tengah.

Ali, Achmad, 2020, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta.

Wati Rahmi Ria,2018, Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat, Nasmedia Pustaka, Bandar Lampung.

Aryono, 2022, Pengantar Hukum Waris, PUSTAKABARUPRESS, Yogyakarta.

Wirjono Projodikuro,2016, Hukum Warisan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Priada Sidik dan Sunarsi Denok, 2021, Metode Penelitian, Pascal Books,Tangerang.

Cst Kansil, Christine, dkk,2019, Kamus Istilah Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Meliala Djaja,2019, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Achmad Yulianto dan Fajar Mukti, 2021, Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normarif, Pustaka Pelajar,Jakarta.

Sarwono Jonathan, 2019, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung.

Fajar, Mukti dan Achmad Yulianto,2021, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Otto Michael Jan. 2018, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional Jakarta.

Marzuki Mahmud Peter. 2021, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Faogöli Zalukhu, 2009, Perbedaan Perkawinan Adat Nias, Dinas Pariwisata Kabupaten Nias.

Johannes M. Hammerle,2000, Ritus¸ Yayasan Pusaka Nias.

F. Zega, Fondrako boni’o ni’owulu, 2006, Penerbit Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias, Gunungsitoli.

Sungguno Bambang, 2021, Metode Penelitian Hukum, Ctk.5,PT. Raja Grafindo,Jakarta.

Meliala Djaja, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Nasution Albani Syukri Muhammad, 2019, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta.

Ria Rahmi Wati, Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat, Nasmedia Pustaka, Bandar Lampung, 2018.

Aryono, Pengantar Hukum waris, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Hartawati Hartawati, Elvi Susanti Syam, and Tarmizi Tarmizi.2022, "Pembuatan Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dalam Masyarakat." Journal of Lex Generalis (JLG) 3.9.

S.W Mendrofa,1999, Fondrako Ono Niha,Inkultra, Jakarta.

Baziduhu Zebua,dkk,2019, Fondrako di Kota Gunungsitoli, Penerbit Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli.

Rahmat Nugroho&dkk, 2023, Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik, Penerbit Jejak Pustaka, Yogyakarta.

Ketut Oka Setiawan, 2023, Metode Penelitian Hukum,Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Suryati, 2017, Hukum Waris Islam, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Amir Syarifuddin, 2016, Pemikiran dalam Hukum Islam, Cet. 2, Penerbit Angkasa Raya, Padang.

Salim, 2017, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Chatib Rasyid, 2016, Asas-asas Hukum Waris dalam Islam, Multi Karya Grafika, Surabaya.

Christine S.T Kansil, 2017, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

C. Jurnal/Artikel/Tesis

Pembagian Harta adat dan Problematika Pembagian di Desa Tammangalle Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat

Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Nias Selatan

Praktik pembagian Harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene

Hukum kewarisan di Indonesia.

Pengelolaan harta warisan antar ahli waris di Kabupaten Aceh Tengah




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10064

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Happy Murni Novitasari Zebua

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)