Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memuat Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1993 /Pid.Sus/2022/PN Mdn)

Raditya Farhan, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat pencemaran nama baik, Pencemaran nama baik seseorang dalam KUHP dirumuskan dalam pencemaran nama baik penistaan secara lisan (Pasal 310 (1)), menista dengan surat (Pasal 310 (2)), memfitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), penghinaan yang bersifat memfitnah (Pasal 317), perbuatan menuduh yang bersifat fitnah (Pasal 318), penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia (Pasal 320-321) Pertanggugjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1993/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan atau tindakan yang telah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam pengadilan karena melanggar norma sopan santun. tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Dokumen Elektronik.

 

Abstract

This research aims to analyze the legal regulations for the criminal act of distributing electronic documents containing defamation. Defamation of a person's good name in the Criminal Code is formulated as verbal defamation (Article 310 (1)), defamation by letter (Article 310 (2)). , slander (Article 311), light insults (Article 315), defamatory insults (Article 317), slanderous accusations (Article 318), insults against people who have died (Articles 320-321) Criminal liability for the perpetrator based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No 1993/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Defamation is an act or act that has been considered a form of injustice before being declared in court because it violates the norms of decency. criminal charges filed by the Public Prosecutor.

 

Keywords: Accountability, Crime, Electronic Documents.


Keywords


Accountability, Crime, Electronic Documents.

References


A. Buku

Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009

Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al-Jina’I al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy (Ensiklopedi Hukum Pidana Islam), Cet II (t.tp: Muassasah Ar-Risalah, t.t)

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Banyumedia Publishing, Malang: 2013

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Chairul huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Kencana, Jakarta, 2011

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: PT. Bina Ilmu, t.t

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (EdisiKeempat), Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012

H. Salim HS & Erlines Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

July Esther dan Anastasia Reni Widiastuti, Hukum Pidana, Medan, 2019

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Penghormatan Jakarta: Sinar Grafika, 2010

M. Manullang, Pengantar Bisnis, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008

Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: PT Sinar Grafika, 2010

Mudzakir, 2004, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Dictum 3, Yogyakarta: Atmajaya Pres

Muladi dan Dwidja priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2010

Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1990

P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013

Romli, Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta , 1989

Soerjono Soekanto I. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Pers), Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983

Sudikno Mertokusumo I. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2016

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law : Telaah Teoritik Dan Bedah Kasus, Yogyakarta, Aswaja Presindo 2012

B. Jurnal, Karya Ilmiah

Anton Hendrik Samudra. “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE”. Dalam Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 50, Nomor 1, 2020

I Made Vidi Jayananda, dkk. “Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial”. Dalam Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2021

Saepul Rochman. “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan Islam”. Dalam Jurnal DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 19, Nomor 1, Juli 2021

W. Erfandy Kurnia Rachman, dkk. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan”. Dalam Jurnal RechtIdee, Volume 15, Nomor 1, Juni 2020

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

D. Hasil Wawancara

Wawancara Langsung Kepada Bapak Ardiansyah Putra Pane,SH.,M.H. Pengacara Yang Berlokasi di Alamat : JL. Sidodadi Komplek Natural Harmony No. A3 Pada Senin 19 Agustus 2024




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Raditya Farhan, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)