Analisis Yuridis Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Secara Seksual (Analisis Putusan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN.Mdn)

Amrun Helmy Daulay, Danial Syah, Bina Era Dany

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual. Pasal dengan pemberatan pidana dimana perbuatan pengeksploitasian seksual dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pertanggungjawaban tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam Putusan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Pertanggungjawaban pidana pelaku eksploitasi seksual anak berdasarkan hukum positif diatur dengan rinci pada UU Perlindungan Anak Pasal 76 I dan Pasal 88 serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak berdasarkan Hasil pemeriksaan VER yang di keluarkan oleh RSUD Dr. Pringadi ditandatangani oleh dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG dengan hasil ditemukan luka : Pada Pemeriksaan Kedapatan : Alat Kelamin : selaput dara robek pada arah jam 1, 4, 9 sampai kedasar. Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh lagi.

 

Kata Kunci: Anak, Korban, Eksploitasi, Seksual

 

Abstract

 

This research aims to analyze legal arrangements for children as victims of sexual exploitation. Article with criminal aggravation where the act of sexual exploitation is carried out with the aim of benefiting oneself or another person. Accountability for criminal acts of exploitation of children in Decision Number 2207/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Criminal liability for perpetrators of sexual exploitation of children based on positive law is regulated in detail in the Child Protection Law Article 76 I and Article 88 as well as the Law on the Eradication of Criminal Acts of Trafficking in Persons article 2 paragraph (1) and paragraph (2). An examination of the child has been carried out based on the results of the VER examination issued by RSUD Dr. Pringadi was signed by Dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG with the results of the wound being found: On examination it was found: Genitals: the hymen was torn at 1, 4, 9 o'clock to the base. Conclusion: The hymen is no longer intact.

 

Keywords: Children, Victims, Exploitation, Sexual


Keywords


Children, Victims, Exploitation, Sexual

References


A. Buku

Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta, PT .Raja Grafindo

Ahmad Kamil, dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia, Cet. Ke-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2008

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Fransiska Novita Eleanora, dkk, Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan, : Mazda Media, Cet ke 1, Malang, 2021.

_______., Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Cet. Ke-1, Madza Media, Malang, 2021

HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum PT.Grasindo, Surakarta

Koentjoro, On The Spot Tutur dari Sarang Pelacur, Cet. Ke-1, Jilid 1, Tinta, Yogyakarta, 2004

Laurensius Arliman S, Komnas Ham Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2015

Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju. 2007

Nursaini Simatupang dan Faisal, Hukum Perlindungan Anak, Cet. Ke-1, Pustaka Prima, Medan, 2018

Salim HS & Erlines Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Pers), Jakarta, 2014

_______ & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana Jakarta: Fasco, 1955

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban.

C. Jurnal

Ariyadi, Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Menurut Hukum Islam, Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 6 Issue I, Juli 2019

Benedhicta Desca Prita Octalina , Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi, Ejournal Universitas Atma jaya Yogyakarta

Ni Made Dwi Kristiani, “Kejahatan Kekerasaan Seksual(Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologis”, Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 7 No. 3, 2014, hal.372. Didownload pada https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/ 10940/7765. Diakses ulang tanggal 20 Agustus 2024. Pukul 18.04 WIB.

Rini Fitriani, “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak” dalam Samudra keadilan, Volume 11., No. 2., (2016)

Sarah Dian Marsa, Emilda Firdaus, and Erdiansyah, “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial Oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,” JOM Fakultas Hukum 3, no. 2 (2016)

Susani Tri Wahyuningsih, “Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam peraturan Perundang-undangan” dalam Justitia Hukum, Volume 2., No 1., (2018)

Twenty Purandari, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet,” Media Iuris 2, no. 2 (2019): 233–58, https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.12717.

D. Internet

Anonim, Bab II Tinjauan Pustaka, http://repository.uib.ac.id. h 2-3, Diakses pada tanggal 25 Maret 2024.

Anonim, BAB II Tinjauan Pustaka, https://journal.unnes.ac.id. h 45, Diakses pada Senin tanggal 25 Maret 2024.

Ariyadi, “Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif,” Jurnal Hadratul Madaniyah 5, no. 2 (2018)

Cicik Novita, Tirto.id, ”Apa Itu Perlindungan Hukum dan Syarat untuk Mendapatkannya”. https://tirto.id/gawF, diakses pada tanggal 09 Maret 2024.

Sudut Hukum, “Perlindungan Hukum”, artikel dari https://suduthukum.com/2015/09 /perlindungan-hukum-2.html. Diakses pada 07 Agustus 2024 Pukul 20.00 WIB

E. Hasil Wawancara

Wawancara Langsung Kepada Bapak Rudi Hartono,SH. Pengacara Yang Berlokasi di Alamat : JL. Sidodadi Komplek Natural Harmony No. A3 Pada Senin 19 Agustus 2024




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10067

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Amrun Helmy Daulay, Danial Syah, Bina Era Dany

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)