Analisis Yuridis Berpindahnya Hak Asuh Anak (Hadhanah) Akibat Terjadinya Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn)
Abstract
Abstrak
Perceraian bukan hanya merupakan bencana bagi pasangan suami istri, namun juga merupakan malapetaka bagi psikis anak-anak mereka. Pada perceraian, apapun alasannya merupakan hal yang sangat berdampak negatif bagi anak. Pada saat itu anak tidak dapat lagi merasakan kasih sayang sekaligus dari kedua orang tuanya, padahal kasih sayang kedua orang tua merupakan unsur penting bagi perkembangan mental seorang anak. Apabila terjadi perceraian, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki anak, maka akan berakibat pada kekuasaan orang tua yang berakhir dan berubah menjadi hak asuh. Timbul permasalahan mengenai siapakah di antara kedua orang tuanya yang lebih berhak terhadap anak, yang selanjutnya melakukan tugas hadhanah.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang hak asuh anak (Hadhanah) menurut hukum Islam, apakah penyebab berpindahnya hak asuh anak (Hadhanah) akibat Perceraian dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap hak asuh anak (Hadhanah) dibawah umur sesuai Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn.Penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan memberikan data-data seteliti mungkin agar disusun kemudian menganalisis fenomena yang diteliti dan dan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Pengaturan hukum hak asuh anak (hadhanah) dalam hukum islam diatur dalam Pasal 105 sampai 109 serta pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Penyebab berpindahnya hak asuh anak (hadhanah) akibat terjadinya perceraian adalah Musafir (tidak menetap), Memiliki penyakit yang tidak bisa di sembuhkan, Fasik (tidak dapat dipercaya), Kafir (bukan Islam), Belum dewasa (belum baligh), Tidak sehat/ gila, Tidak mampu mendidik anak dan Budak (belum merdeka). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Hak Asuh anak(Hadhanah) Dibawah Umur Sesuai Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn telah dilakukan dengan sangat berhati-hati dalam
menentukan orang yang lebih berhak mengasuh anak, karena saat ini anak masih berada dibawah umur (belum mencapai usia Mumayyiz atau 12 tahun) sehingga belum bisa diminta pendapatnya tentang kepada siapa yang bersangkutan ingin dirawat/diasuh, sesuai dengan Pasal 105 huruf (a) maka hak asuh anak diberikan kepada ibunya sebagai penggugat.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Hak Asuh Anak (Hadhanah), Perceraian.
Abstract
Divorce is not only a disaster for married couples, but also a catastrophe for the psyche of their children. In divorce, whatever the reason is, it is a very negative thing for the child. At that time, the child can no longer feel the affection of both parents at the same time, even though the affection of both parents is an important element for a child's mental development. In the event of a divorce, especially for couples who already have children, it will result in parental power ending and turning into custody. The problem arises as to who among the parents is more entitled to the child, who then performs the task of hadhanah.The problem in this study is how to regulate the legal arrangement of child custody (Hadhanah) according to Islamic law, what is the cause of the transfer of child custody (Hadhanah) due to Divorce and how the judge's legal consideration of child custody (Hadhanah) minors according to Decision Number 22/Pdt.G/2022/PA.Spn.The research is descriptive analytical, by providing the most accurate data possible so that it is compiled and then analyzing the phenomenon being studied and taking a normative juridical approach, the data collection tool in the research uses Library Research by reviewing Decision Number 22/Pdt.G/2022/PA.Spn. Data analysis in this study uses qualitative methods to produce analytical descriptive data. Based on the results of the research, data was obtained that the legal regulation of child custody (hadhanah) in Islamic law is regulated in Articles 105 to 109 and article 156 of the Compilation of Islamic Law. The causes of the transfer of child custody (hadhanah) due to divorce are Musafir (not settled), Having an incurable disease, Fasik (untrustworthy), Infidelity (not Islam), Immature (not yet puberty), Unhealthy/insane, Unable to educate children and Slaves (not yet independent). Judge's Legal Considerations for Custody of Minors (Hadhanah) in accordance with Decision Number 22/Pdt.G/2022/PA. Spn has been carried out very carefully in determining the person who has the right to take care of the child, because currently the child is still a minor (has not reached the age of Mumayyiz or 12 years old) so that he cannot be asked for his opinion on who he wants to be cared for/cared for, in accordance with Article 105 letter (a) then the custody of the child is given to the mother as as the plaintiff.
Keywords: Juridical Analysis, Child Custody (Hadhanah), Divorce
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, cet. ke-5, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014.
Abdul Aziz dahlan, dkk, Hadhanah dalam Ensiklopedi hukum Islam, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Material Dalam praktek Peradilan Agama, Jakarta, Pustaka bangsa Press, 2003.
Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana prenada media group, 2003.
Al-Hamdani, “Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam” Jakarta: Pustaka Amami, 2002.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No. 1 tahun 1974 sampai KHI , Jakarta, Kencana, 2006.
Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta. 2001.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Direktorat Pembinaan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Ida hanifah, “Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa”, Pustaka Prima, Medan. 2018.
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta, Bulan Bintang,1987.
Mahmud Yunus Daulay dan Nadlrah Naimi, Studi Islam, Medan, Penerbit Ratu Jaya, 2012.
Mahmuddin Bunyamin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam Bandung, CV Pustaka Setia, 2017.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, ed. Rev II, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.
Mu’ammal Hamidy, Perkawinan dan Persoalannya, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1980.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta, PT. Lentera Basritama,1996.
Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia, Medan, Perdana Publishing, 2010.
Satria Effendi M Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah), Jakarta, Prenada Media, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqih Al-Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr, 1983.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sulaiman Rasjid, “Fiqh Islam”, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 1994.
--------------, Fiqh Islam: Hukum Fiqh Lengkap cet XXXIX, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2006
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Perubahan Atas Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Inpres Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Spn.
C. Jurnal
Armansyah Matondang, “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA vol.2 No.2, 2014.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan terjemahannya, Surabaya, Penerbit UD. Mekar Surabaya, 2000.
Mansari, Iman Jauhari, Iman Jauhari, Azhari Yahya & Muhammad Irvan Hidayana, “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh”, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 4, No. 2, September 2018.
Muhammad Arsad Nasution, Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Fiqih, El-Qanuny. Volume 4 Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2018.
Muhammad Zainuddin Sunarto, Hak Asuh Anak Dalam Perspektif KHI Dan Mazhab Syafi’i Jurnal, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Volume 4 Nomor 1, Juni 2020.
Putri Erika Ramadhani dan Hetty Krisnani, Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak Remaja, Jurnal Pekerjaan Sosial, vol. 2 No.1.
Ummul hair, Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah terjadinya Perceraian, JCH Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 2, 2020.
D. Internet
https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6573 Diakses Pada Tanggal 03 Desember 2023.
Rahmat Syukur Siregar, Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian, repository.uma.ac.id/simp, 2013.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10070
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dennyansyah Sani Rangkuti, Mustamam Mustamam, Tajuddin Noor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)