Pertanggungjawaban Dalam Perbuatan Melawan Hukum Atas Penggunaan Tanah Tanpa Izin Pada Rumah Kios (Studi Putusan Nomor : 916 K/PDT/2023)
Abstract
Abstrak
Tanah dalam pengertian hukum Agraria adalah lapisan permukaan bumi yang digunakan untuk dipakai usaha. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum di dalam hukum perdata yang dilakukan oleh organ badan hukum pertanggungjawabannya didasarkan pada Pasal 1364 KUHPerdata. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggungjawabannya dapat dipilih antara Pasal 1465 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian ke perpustakaan (Library Research), Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 K/Pdt/2023. Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa Yusrina telah mendirikan kios dan menyewakannya tanpa izin dari Roslina sebagai pemilik tanah. Yusrina telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum selama 5 (lima) bulan penjara karna telah menyewakan tanah milik Roslina. Setelah menjalani hukuman penjaranya, Yusrina masih tetap tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan tanah milik Roslina, namun Yusrina tetap menguasai serta menyewakan tanah milik Roslina walaupun sudah diberikan peringatan dan pemberitahuan, sehingga Roslina mengalami menderita kerugian, tidak hanya kerugian materil kesempatan untuk mengelola manfaat dari tanah tersebut, namun juga atas kerugian imateril atas beban emosional, waktu dan tenaga yang dikerahkan untuk menguasai kembali tanah a quo yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh Yusrina. Kesimpulan dalam penelitian ini, Yusrina telah mendirikan kios dan meyewakannya tanpa izin dari Roslina, berdasarkan ketentuan hukum perdata bahwa Yusrina telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara mengganti kerugian yang dialami oleh Roslina. Peneliti menyarankan agar Yusrina mengembalikan tanah milik Roslina dalam keadaan kosong.
Kata Kunci : Penggunaan Tanah Tanpa Izin, Perbuatan Melawan Hukum.
Abstract
Land in the senseof agrarian law is the surface layer of the earth that is used for business purposes. Using land without proper permission or legal authority is an unlawful act. Responsibility for unlawful acts in civil law carried out by legal entities is based on article 1364 of the civil code. For unlawful acts committed by a representative of a legal entity who has a working relationship with a legal entity, he can be held accountable based on article 1367 of the civil code. For unlawful acts committed by organs that have a working relationship with legal entities, liability can be chosen between article 1465 and article 1367 of the Civil Code. The research is descriptive and uses a normative juridical approach. Data wa obtained through library research, applicable laws and regulations and Supreme Court Decision Number 916 K/Pdt/2023. Based on the results of field research, data was obtained that Yusrina had set up a kiosk and rented it out without permission from Roslina as the land owner. Yusrina was proven guilty of committing a criminal offense and was sentenced to 5 (five) months in prison for renting out Roslina's land. After serving her prison sentence, Yusrina still does not have good intentions to return Roslina's land, but Yusrina continues to control and rent out Roslina's land even though she has been given warnings and notifications, so that Roslina suffers losses, not only material losses in the opportunity to manage the benefits of the land but also for immaterial losses due to the emotional burden, time and energy expended to regain control of the a quo land which had been unlawfully controlled by Yusrina. The conclusion in this research is that Yusrina has set up a kiosk and rented it out without Roslina's permission, based on the provisions of civil law that Yusrina has committed an unlawful act, so the solution is to compensate for the losses suffered by Roslina. Researchers suggested that Yusrina return Roslina's land empty.
Keyword : Use of Land without permit Unlawful Acts.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum dipandang dari sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Yogyakarta, 2000,
Boeldi Harsono, Hulkulm Agraria Indonelsia, Jakarta: Djambatan, 2005
Mulnir Fulady, Hulkulm Kontrak, Bandulng: Citra Aditya Bakti, 1999
Sulpriadi, Hulkulm Agraria, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Muhammad Yamin Lubis, Rahim Lubis, Zaidar, Affan Mukti, Mariati Zendrato, Hukum Agraria Lanjutan, Medan, USU Press, 2019
Soeldikno Melrtokulsulmo, Hulkulm dan Politik Agraria, Jakarta, Karulnika Ulnivelrsitas Telrbulka, 1998
Salim HS, Pelngantar Hulkulm Pelrdata Telrtullis, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Ulrip Santoso, Hulkulm Agraria, Jakarta, Kajian Komprelhelnsif kencana, 2012
Muhammad Yamin, Abd. Rahim, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Medan, Pustaka Bangsa Press, 2004
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Agraria, Bandung, Pustaka Reka Cipta, 2020
Ulrip Santoso, Hulkulm Pelrulmahan, Jakarta, Kelncana, 2014
Isnaini, Anggreni A. Lubis, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, 2022
Pilihan Peraturan Perundang – Undangan, CV. Eko Jaya, Jakarta, 2005
Ulrip Santoso, Pelrolelhan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kelncana, 2015
I Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang – Undangan di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2008
Elza Syarif, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta, Gramedia, 2012
B. Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Ulndang - Ulndang Nomolr 5 Tahuln 1960 telntang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria
Ulndang- Ulndang Nomor 28 Tahuln 2002 Telntang Bangunan Gedung
C. Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 460/Pdt.G/2021/PN.MDN
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 185/Pdt/2022/PT.Mdn
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 916 K/Pdt/2023
D. Jurnal
Dayat Limbong, 2017, Tanah Nelgara, Tanah Telrlantarkan dan Pelnelrtibannya,
Julrnal Melrcatoria, Vol. 10 No 1 Melsdiana Pulrba, dkk, 2013, Pelrbulatan Mellawan Hulkulm (Weldelrrelchtellijk) di Dalam Pelrspelktif Hulkulm Pidana dan Pelrbulatan Mellawan Hulkulm (Onrelchtmatigel Daad) di Dalam Pelrspelktif Hulkulm Pelrdata, Kulltulra Vol.14 No. 1
Nulrsina Afriyana, Rts. Fanny Inayah, Elko Nulriyatman, 2021 “ Pelngatulran Pelmbangulnan Rulmah dan Toko ataul Rulko Di Kota Jambi Belrdasarkan Konselp Tata Rulang Pelrkotaan”, Julrnal Melndopo, Vol. 2 No 1
Syulkron Salam, 2018, Pelrkelmbangan Doktrin Pelrbulatan Mellawan Hulkulm Pelngulasa, Nulrani Hulkulm. Vol. 1 No. 1
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/2826
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/651
https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-penyerobotan-tanah
E. Internet
Ahmad Sopian, 2020, “Sama-sama Bulat Ulsaha, Ini Pelrbeldaan Rulko, Rulkan, Kios & Toko”, https://jelndella360.com/info/pelrbeldaan-rulko-dan-rulkan/
Nana Amand, 2023, “Istilah warulng dan Kios”, https://www.kompasiana.com/amandconstantino8623/63ca09652d107el0a1b22el6el2/istilah-warulng-dan-kios-pluls-pelngalaman-melnarik-darinya /
Pan, 2019, “Pelngelrtisan kios”, https://glosarium.org/arti-kios//
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/2826
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10089
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Heri Yani, Muhammad faisal, Tajuddin Noor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)