Peran Penyidik Polri Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Kasus Di Kepolisian Sektor Medan Kota)
Abstract
Abstrak
Penganiayaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang juga merupakan suatu masalah sosiaL dalam Masyarakat yang cukup sulit dihindari.Penganiayaan tidak perdiri sendiri,melainkan banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur sosial tertentu,misalnya lingkungan keluarga,lingkungan sosial,kepribadian,maupun Lembaga-lembaga Pendidikan.Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat termasuk dalam kejahatan yang dilakukan terhadap anggota tubuh,akibat dari tindak pidana penganiayaan dapat merugikan seseorang yang menjadi korban dan harus menderita seumur hidupnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu melakukan penelitian lapangan (Field Research),dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang didapat dari wawancara yang dilakukan melalui pengamatan langsung yang berhubungan dengan penelitian ini.Objek penelitain skripsi ini adalah. Peran Penyidik Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Pasal 1 angka 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.Kepolisian sangat berperan dan bertanggung jawab dalam membangun supremasi hukum yang didasarkan pada kehendak rakyat,penyambung lidah rakyat karena polisi berasal dari Masyarakat.hambatan yang sering dialami saat proses penyidikan yang pertama ialah kurangnya saksi,sulitntya menemukan tersangka,kurangnya barang bukti dan juga tidak adanya yyang bisa di jadikan tersangka dalam proses penyidikan. Disimpulkan pengaturan penyidik polri dalam proses penyidikan diatur dalam pasal 1 angka 1 KUHAP yang berbunyi penyidik adalah pejabat polisi negara republic Indonesia atau pejabat pegawai negri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan.saran diharapkan dalam upaya penegakan hukum lebih menitikberatkan pada peran dan fungsi apparat penegak hukum untuk mencari kebenaran materil serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Masyarakat.
Kata Kunci : Peran, Penyidik, Tindak Pidana Penganiayaan,Luka Berat
Abstract
Abuse, as a form of crime, is also a social problem in society that is quite difficult to avoid. Abuse does not stand alone but is influenced by certain social factors, such as family environment, social environment, personality, and educational institutions. Criminal acts of abuse that cause serious injury are included in crimes committed against the body, resulting in harm to the victim who may suffer for life. The method used in this research is normative juridical, which involves field research and library research, and empirical juridical, which is a legal research method that uses facts obtained from interviews conducted through direct observation related to this research. The object of this thesis research is the Role of Police Investigators in the Investigation Process of Criminal Acts of Abuse that Cause Serious Injury. Article 1 number 1 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) defines an investigator as a police officer who is given special authority by law to conduct investigations. The police play a very important role and are responsible for building the rule of law based on the will of the people, acting as the voice of the people because the police come from the community. The common obstacles encountered during the investigation process include a lack of witnesses, difficulty in finding suspects, insufficient evidence, and the absence of individuals who can be made suspects in the investigation process. In conclusion, the regulation of police investigators in the investigation process is governed by Article 1 number 1 of the KUHAP, which states that an investigator is a state police officer of the Republic of Indonesia or a certain civil servant official who is given special authority by law to conduct investigations. It is suggested that efforts to enforce the law should place more emphasis on the role and function of law enforcement officers to seek material truth and realize justice and public welfare.
Keywords: Role, Investigator, Criminal Acts of Abuse, Serious Injury
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2018.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006).
Adami Chawazi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makasar, 2010.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1 PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta), 2002.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Hiro R. R. Tompodung, Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian, Vol 10, No 4, 2021.
H. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi Polri], Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Komariah E Sapartjaja, Ajaran Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana Indonesia Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Bandung, 2002.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta.2009.
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Momo Kelana, Hukum Kepolisian : Perkembangan di Indonesia Suatu studi Histories Komperatif, PTIK, Jakarta, 2011.
Muhammad Sadi Is, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2005.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta.
Nico Ngani, et. al., Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta.
P.A.F. Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa,Tubuh, dan
Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Sadjijono, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2014.
Sudarsono, Kamus Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta, 1955.
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam KUHP, Djambatan, Jakarta 2003.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban.
D. Jurnal
Mukhlis R, Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan
Perkembangan DelikDelik Diluar KUHP, dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III, No.1, 2010.
E. Internet
Munawar, “Polrestabes Medan Selesaikan 6693 Kasus Selama 2022”
terdapat di https://sumut.antarnews.com/amp/berita/514938/polrestabesmedan-selesaikan-6693-kasus-selama-2022/ Diakses pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 pukul 20.19
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10090
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Tengku Raja Muhammad Bahadur Khan, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)