Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Di Era Digital
Abstract
Abstrak
Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan yaitu penyelesaian secara arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase sebagaimana yang disebutkan pada Pasal Pasal 5 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa”. Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase secara digital salah satu bentuk penyelesaian melalui Online Dispute Resolution (ODR). Arbitrase online merupakan perkembangan dari bentuk arbitrase konvensional, yakni bertujuan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi di antara para pihak yang didasarkan atas perjanjian. ODR merupakan bentuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan fasilitas jaringan internet dan teknologi yang ada. ODR muncul dari adanya sinergisme antara ADR dan Information of Computer Technology (ICT) sebagai metode atau langkah yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara lebih efektif. Kerahasiaan dalam penyelesaian sengketa secara digital Untuk menjamin kerahasiaan dan keautentikan data serta dokumen yang digunakan selama proses arbitrase online, diperlukan aplikasi security yang memadai dan dilengkapi dengan teknologi ekripsi yang baik.
Kata Kunci: Arbritrase, Bisnis, Digital
Abstract
Dispute resolution that can be carried out is arbitration based on Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration as stated in Article 5 Paragraph (1) of Law No. 30 of 1999 states that "Disputes that can be resolved through arbitration are only disputes in the field of trade and regarding rights which according to law and statutory regulations are fully controlled by the parties to the dispute." Settlement of business disputes through digital arbitration is one form of resolution through Online Dispute Resolution (ODR). Online arbitration is a development of conventional forms of arbitration, which aims to resolve civil disputes that occur between parties based on agreements. ODR is a form of dispute resolution using existing internet network facilities and technology. ODR arises from the synergy between ADR and Information of Computer Technology (ICT) as a method or step used to resolve disputes more effectively. Confidentiality in digital dispute resolution To guarantee the confidentiality and authenticity of data and documents used during the online arbitration process, adequate security applications are required and equipped with good encryption technology.”.
Keywords: Arbitration, Business, Digital.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002.
Adolf, Huala, Instrumen-Instrumen Hukum Tentang Arbitrase, Keni Media, Bandung, 2022.
Adnan, dkk., Hukum Bisnis, Trussmedia Grafika, Yogyakarta, 2016
Ahmad Mafaid, dkk., Peradilan Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, CV. Amerta Media, Banyumas, 2022
Amalia, Nanda, Hukum Perikatan, Unimal Press, Nanggroe Aceh Darussalam, 2013.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Dananjaya, Nyoman Satyayudha & Kadek Agus Sudiarawan, Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, 2016.
Emirzon, Joni, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Fitria, Anisa, Aspek Hukum Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Lex Jurnalica, Vol. 17, No. 2, 2020.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Halim, Abdul & Syahrida, Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional, Nusa Media, Bandung, 2019.
Hanitijo, Soemitro Ronny, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
Harahap, M. Yahya, Arbitrase, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Hajati, Sri, dkk., Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press, Surabaya, 2018.
Irawan, Candra, Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung, 2017.
Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Khoidin, M., Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, LaksBang PRESSindo, Surabaya, 2017.
Margono, Suyud, ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2009.
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Nugroho, Susanti Adi, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2011.
Nugroho, Susanti Adi, Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta, 2015.
Pelu, Ibnu Elmi A. S. & Jefry Tarantang, Arbitrase (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia), K-Media, Yogyakarta, 2019.
Perwataatmadja, Karnaen, dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Purwaningsih, Endang, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Putra, Ida Bagus Wyasa, Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.
Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Roosdiono, Anangga, Peraturan dan Prosedur Arbitrase dalam Kompilasi Tulisan Para Arbiter, Akademisi dan Praktisi tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2021.
Safira, Martha Eri, Hukum Perdata, Nata Karya, Ponorogo, 2017.
Salim H.S, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta, Rajawali Press, 2014.
Saliman, Abdul R., Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2010.
Santoso, Lukman, Hukum Perikatan, Malang, Setara Press, 2016.
Sembiring, Jimmy Joses, Cara Menyelesaikan Sengketa di luar Pengadilan, Visimedia, Jakarta, 2011.
Siburian, Paustinus, Arbitrase Online, Djambatan, Jakarta, 2004.
Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003.
Soekanto, Soerjono, Mengenai Antropologi Hukum, Alumni, Bandung, 2002.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Suparman, Eman, Pilihan forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, Tatanusa, Jakarta, 2004.
Triana, Nita, Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi), Kaizen Sarana Edukasi, Yogyakarta, 2019.
Usmani, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Widnyana, I Made, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), PT Fikahati Aneska, Jakarta 2009.
Winarta, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Zuriah, Nurul, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 2012.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal
Cahyadi, Thalis Noor, Efektivitas Bantuan Hukum di Pengadilan, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No. 1, 2013
Fadillah, Firda Ainun, Saskia Amalia Putri, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika), Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, Vol. 2, No. 6, 2021
Kurniawan, Fredy, Jenis Sengketa Yang Sering Terjadi Pada Proyek Konstruksi Di Surabaya, Narotama Jurnal Teknik Sipil, Vol. 1, No. 1, 2015
Lestari, Rika, Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2013
Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, Erifendi Churniawan, dan Rudatyo, Online Dispute Resolution sebagai Model Perlindungan Hukum Pelaku Bisnis, Jurnal RechtIdee, No. 1, Vol. 15, 2020
Supeno, Muhtar Dahri, dan Hafid Zakariya, Kedudukan Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Wajah Hukum, No. 1, Vol. 3, 2019
Waluyo, Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Fintech Di Era IndustrI 4.0, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, 2023
Watti, Paula Karlina, dkk., Peranan Pengadilan Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Arbitrase, Jurnal Lex Privatum, Vol. 11, No. 3, 2023
D. Internet
https://kbbi.web.id/sengketa diakses pada tanggal 26 November 2023, Pukul 13.00 wib
https://elearning.menlhk.go.id/pluginfile.php/900/mod_resource/content/1/a_pengertian_sengketa.html, diakses pada tanggal 26 November 2023, Pukul 13.00 wib
https://www.hukumonline.com/berita/a/penyelesaian-sengketa-secara-online-di-indonesia-oleh--kania-rahma-nureda-lt593793b7764b1/ diakses pada tanggal 01 Juni 2024 Pukul 21.42 wib
E. Wawancara
Dr. Azwir Agus Ketua BANI Kota Medan, pada 2 Juni 2024 Pukul 14.00 wib
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10092
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Rois Al Hafis Nasution, Azhari AR, Bina Era Dany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)