Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Usaha Pertambangan Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl)

M. Zaky Alifuddin Harahap, Syarifuddin Syarifuddin, Panca Sarjana Putra

Abstract


Abstrak

Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dimana setiap pelangar harus menerima setiap sanksi yang akan dijatuhkan sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana. Hal inilah yang seharusnya diterima oleh pelaku tindak pidana yang melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah kesatuan Negera Republik Indonesia. Setiap pelaku tambang tentunya harus memenuhi syarat berupa izin, hal ini sebagai alasan untuk operasional. Namun dengan tidak adanya izin ini dapat menyebabkan adanya kerusakan dan dampak buruk yang tentunya sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana diatur dala UU Minerba. Hal ini yang terjadi pada Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl, dimana pelaku melakukan usaha tanpa izin dan mengakibatkan meninggalnya orang. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnan, dan internet. Tindak pidana pertambangan dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun dalam penegakan hukum dalam Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 359 KUHPidana. Sedangkan hukuman atas tindak pidana dalam Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl Hakim hanya menjatuhkan Putusan selama 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus miliyar rupiah). Penulisan juga menyimpulkan bahwa perbuatan sebagaimana dalam Putusan Nomor: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl diatur dalam Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta penegak hukum menerapakan juga PAsal 359 KUHPidana. Sedangkan hukuman yang didapat pelaku tindak pidana tidak sebanding dengan kerusakan serta akibat perbuatannya yang dalam hal ini tidak mencerminkan rasa efek jera.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pertambangan, Pertanggungjawaban.

 

Abstract

 

A criminal act is an action that violates the law, wherein each offender must accept the sanctions imposed as a form of criminal accountability. This is the responsibility that should be borne by those committing criminal acts, such as illegal mining, within the territory of the Republic of Indonesia. Each mining operator must, of course, meet licensing requirements as a prerequisite for operations. However, without such a permit, environmental damage and adverse impacts may occur, constituting a violation or criminal act as regulated in the Mineral and Coal Mining Law (UU Minerba). This situation occurred in Case Decision Number: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl, where the defendant engaged in unauthorized mining operations that resulted in a fatality. This paper employs a normative juridical research method using secondary data sourced from laws and regulations, books, journals, and the internet. Criminal acts in mining are addressed within Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining, including Mining Business Permits (IUP), People’s Mining Permits (IPR), and Special Mining Permits (IUPK). The enforcement of the law in Case Decision Number: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl applied Articles 158 and 161 of Indonesian Law No. 3 of 2020, which amended Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining, as well as Article 359 of the Criminal Code (KUHP). However, in this case, the judge sentenced the offender to only six (6) months in prison and imposed a fine of IDR 100,000,000 (one hundred million rupiah). The paper concludes that the criminal act in Case Decision Number: 95/Pid.Sus/2022/PN.Mdl is regulated in Indonesian Law No. 3 of 2020, which amends Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining, with the application of Article 359 of the Criminal Code as well. However, the punishment given to the perpetrator is not proportional to the damage and consequences of their actions, failing to provide a deterrent effect.

 

Keywords : Criminal Act, Mining, Accountability.


Keywords


Criminal Act, Mining, Accountability.

References


A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1984

Djojodirdjo, M. A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung Gugat (Aansprokelijkheid) Untuk Kerugian Yang DIsebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 1976

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2014

E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012

Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Indonesia, Jakarta:Rineka Cipta, 2012

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1997

Ridwan, Hukum Pertanahan Islam, STAIN Pers, Purwokerto, 2021

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2008

Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia. Raja Grafindo,Jakarta 2010

Salim HS, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Jakarta, 2013

Salim HS., Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara, Cetakan ke- 2, Sinar Grafika, Jakarta, , 2014

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 2004

B. Jurnal

Franky Butar Butar, Penegakan Hukum Lingkungan Di Bidang Pertambangan, Yuridika Vol. 25 No. 2, Mei–Agustus 2010: 151–168

Herry Liyus, Sri Rahayu, dan Dheny Wahyudhi, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor I, Januari 2019

Irwandi Arif, Undang- Undang Pertambangan Minerba dan Otonomi Daerah. Disajikan pada Seminar Pertambangan Nasional Menyongsong Undang- Undang Pertambangan Minerba 23 Februari 2009

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Peraruran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

D. Internet

Parlindungan Sitinjak, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, https://www.esdm.go.id, diakses 23 Maret 2024




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M. Zaky Alifuddin Harahap, Syarifuddin Syarifuddin, Panca Sarjana Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)