Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Abstract
Abstrak
Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang melanggar nilai-nilai kesusilaan seseorang maupun masyarakat umum. Pencemaran nama baik pada dasarnya dianggap sebagai tindak pidana ringan hanya karena menunjuk diri seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP, namun seiring perkembangan teknologi pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan melalui sosila media untuk khalayak ramai. Maka untuk itu dalam pencemaran nama baik menggunakan sosila media seringkali diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi. Sebagaimana kasus pencemaran nama baik oleh seorang guru besar di Sumatera Utara yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Medan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif dengan menggunakan data primer melalui wawancara di Kejaksaan Tinggi Medan serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnan, dan internet. Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku kejahatan di pengadilan. Sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan KUHAP. Tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilihat pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Sehingga untuk itu perlu penegakan hukum dari aparat penegak hukum seperti halnya Kejaksaan Tinggi Medan yang mengambil alih kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan menahan pelaku karena terbukti melakukan dan melanggar bunyi Pasal 27 Yata (3) UU ITE, dikarenakan perbuatan pelaku telah tergolong tindak pidana khusus. Tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Kejaksaan Tinggi Medan menerapkkan UU ITE sebagai tindak pidana khusu pada kasus pencemaran nama baik. Hambatan-hambatan adanya kelemahan di Kejaksaan itu sediri sedangkan upaya adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Kejaksaan
Abstract
The crime of defamation is a criminal act that violates the moral values of a person or the general public. Defamation is basically considered a minor crime just because it designates a person as regulated in the Criminal Code, but along with the development of technology, defamation can be categorized as a serious crime according to Law Number 11 of 2008 concerning ITE which is carried out through social media for the public. Therefore, in defamation using media social media, it is often taken over by the High Prosecutor's Office. As in the case of defamation by a professor in North Sumatra whose case was handled by the Medan High Prosecutor's Office. This paper uses empirical juridical and normative juridical research methods using primary data through interviews at the Medan High Prosecutor's Office as well as secondary data sourced from laws and regulations, books, journals, and the internet. The Prosecutor's Office is a law enforcement officer who has the authority to prosecute perpetrators of crimes in court. As regulated by Law Number 11 of 2021 on the amendment of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office and the Criminal Code. The crime of defamation can be seen in Article 310 of the Criminal Code and Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law. So for this reason, it is necessary to enforce the law from law enforcement officials such as the Medan High Prosecutor’s Office which took over the case of the defamation by detaining the perpetrator because he was proven to have commited and violated the sound of article 27 Yata (3) of the ITE Law, because the perpetrator's actions have been classified as a special criminal act. The duties and authority of the Prosecutor's Office are regulated in the Criminal Procedure Code and the Prosecutor's Law. The crime of defamation is regulated by Article 310 of the Criminal Code and Article 27 paragraph (3) Jo Article 45 paragraph (1) of the ITE Law. The Medan High Prosecutor's Office applied the ITE Law as a special criminal act in defamation cases. The obstacles to the weakness in the Prosecutor's Office are self-sufficient while the effort is the implementation of the termination of prosecution based on Restorative Justice.
Keywords: Criminal Acts, Defamation, Prosecutor's Office
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. BUKU
Amiruddin dan Zainal Asikin Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaandan, BataasBerlakunya Hukum Pidana, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012
Bambang Sunggono, Metologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta: 2014
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Sinar Grafika Offset, Cetakan kelima, Jakarta, 2001
Kelik Pramudya dan Ananto Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. Jakarta: 2002
M. P. Tampubolon, Change Management Manajemen Perubahan : Individu, Tim Kerja Organisasi. Mitra Wacana Media, Bogor, 2020
Muhammad Arif Sahlepi, Memahami Dasar-Dasar Ilmu Hukum Pidana Secara Sistematis dan Praktis, Perpustakaan Nasiona, Medan, 2022
Sulistyowati irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009
Topo Santoso dan Eva Achajani Zulfa, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta, 2001,
Tegus Praseto, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, 2011
B. Jurnal
Adami Chazawi dan Andi Ferdian, Tindak Pidna Informasi dan Transaksi Elektronik (Penyerangan terhadap Kepentingan Hukum teknologi informasi dan komunikasi), Media Nusa Creative, Malang
Almira Lutfi Mega Ecti, Eko Soponyono, dan Umi Rozah, Kebijakan Reformulasi Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Volume 10, Nomor 1, Tahun 2021
Ari Wibowo, Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia, Pandecta. Volume 7. Nomor 1. Januari 2012
Asrianto Zainal, Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 9 No. 1, Januari 2016
Dian Rizqi Oktaria Naway, Lisnawaty W. Badud, dan Avelia Rahmah Y. Mantali, Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara), Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 Juni 2023
Erwin Asmadi, Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukm Volume 6 Nomor 1, Januari – Juli 2020
F. M. Wantu, N. M. NGGILU, S. Y. Imran, R. T. S. Gobel, and Supriyadi A. Arief, Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Gorontalo: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2017
Fidelis P Simamora, Lewister D Simarmata, dan Muhammad Ansori Lubis, Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurnal Retentrum, Volume.1 No. 02 Tahun 2020 (Februari)
Mahrus Ali, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUUVII/2009), Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 6, Desember 2010
Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Diktum 3, Jakarta, 2004,
N. Thamariska, Suzanalisa, and Sarbaini, Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun, Leg. J. Huk., vol. 15, no. 1, 2023
Natalia Orient Laloan, Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Perkara Pidana Menurut KUHAP, Lex Crimen Vol. IX/No. 2/Apr-Jun/2020
Yudi Amriyanto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ( Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 5(4) Agustus 2021
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Uundang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
D. Internet
Bisnis.com, Polri: Pelaporan UU ITE Cenderung Meningkat Sejak 2018-2020, https://m.bisnis.com, diakses tanggal 8 Januari 2024 pukul 11:00 WIB
KumparanNEWS, Selain Kasus Pencemaran Nama Baik, Prof Henuk Juga Dilaporkan Atas Dugaan Rasis, https://kumparan.com, diakses tanggal 8 Januari 2024 pukul 11:00
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i3.10094
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Marisa Humayra Jasmine, Syarifuddin Syarifuddin, Panca Sarjana Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)