Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Sumatera Utara (Studi Kasus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Salsabila Putri Maulida, Panca Sarjana Putra, Muhammad Faisal Rahendra Lubis


Abstract


Abstrak

Narkotika merupakan zat kimia yang berbahaya yang sangat berbahaya untuk tubuh manusia, maka untuk itu narkotika jangan sampai disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotik merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu penanganan serius sebagiaman diatur dalama UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkkotika. Seperti halnya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang pemecahaan permasalahannya berfokus pada kaidah undang-undang, selain itu juga menggunakan penelitian yuridis empiris yang berfokus pada pencariaan fakta-fakta melalui wawancara dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pengaturan penegakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilihat pada Bab XV UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu Pasal 111 sampai dengan Pasal 149. Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN yang mana suatu lembaga yang juga berperan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.  Adapun dalam hal ini narkitoka dibagi menjadi tiga golongan yang setiap golongan narkotikan berbeda ancaman pidananya. Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara terhadap penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu dengan 3 (tiga) cara yaitu melalui upaya preemtif, preventif, dan refresif. Dimana peran tersebut adanya penindakan tegas kepada para pelaku penyalahgunaan serta adanya rehabilitasi kepada mereka yang benar-benar salah menyalahgunakan narkotika. Hambatan bisa jadi terhadap peredaran narkotika jenis baru yang belum diatur dalam undang-undang serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahawa narkotika. Sedangkan upaya Kepolisian dengan melakukan edukasi secara langsung kemasyarakat dengan diskusi terbuka untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika dimasyakat. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan Presiden. Sedangn dalam penegakannya dapat dilakukan Kepolisian dan BNN sebagai aparat penegak hukum. Hambatan berupa penggolongan narkotika dan jenis-jenisnya, sedangkan upaya adalah sosialisai dari pihak Aparat Penegak Hukum bahaya Narkotika.

 

Kata Kunci : Kepolisian, Tindak Pidana, Narkotika.

 

Abstract

 

Narcotics are dangerous chemical substances that are very dangerous for the human body, therefore narcotics should not be misused. Narcotics abuse is a criminal act that requires serious handling as regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. As with the handling of narcotics abuse carried out by the North Sumatra Regional Police. The research method used is normative legal research whose problem solving focuses on the rules of law, in addition to using empirical legal research that focuses on finding facts through interviews with the North Sumatra Regional Police. Regulations on the enforcement of criminal acts of narcotics abuse can be seen in Chapter XV of Law Number 35 of 2009, namely Articles 111 to 149. Presidential Regulation Number 23 of 2010 concerning the BNN which is an institution that also plays a role in handling narcotics abuse in Indonesia. In this case, narcotics are divided into three groups, each group of narcotics has a different criminal threat. The role of the North Sumatra Regional Police in overcoming the crime of drug abuse is in 3 (three) ways, namely through preemptive, preventive, and repressive efforts. Where the role is to take firm action against perpetrators of abuse and rehabilitation for those who are truly wrong in abusing narcotics. Obstacles could be the circulation of new types of narcotics that are not yet regulated by law and the lack of public awareness of narcotics. Meanwhile, the Police's efforts are to provide direct education to the community through open discussions not to abuse narcotics in society. Drug abuse is a criminal act regulated by law and Presidential Regulation. Meanwhile, its enforcement can be carried out by the Police and BNN as law enforcement officers. Obstacles are in the form of categorizing narcotics and their types, while efforts are socialization from the Law Enforcement Officers about the dangers of Narcotics.

 

Keywords: Police, Crime, Narcotics.


Keywords


Police, Crime, Narcotics.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Achmad Rifai, Narkoba di Balik Tembok Penjara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

A.R. Sujono, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

F. Asya, Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2009

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001

H. Pudi Rahadi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007

Hj. Rodliyah, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017

Irwan Jasa Tarigan, Narkotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta, 2017

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineke Cipta, Jakarta, 2008

Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1981

Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998

Sadjijono, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2006

Salim, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1991

Siswanto Sunarso, Pengantar Ilmu Kepolisian, Pustaka Perdamaian Nusantara, Jakarta, 2015

Soerjano Soekanto dan Sri Mahmudi, Penelitian Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1983

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esnsi, Jakarta, 2006

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Suparlan, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2004

Teguh Prastyo, Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

W.J.S. Purwodarminto, W, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Jakarta, 1986

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 20016

B. Jurnal

Fransiska Novita Eleanor, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis), Vol 25 No 1”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No.1 Thn 2021.

C. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

D. Internet

Data Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sumatera Utara diakses dari https://www.antaranews.com pada tanggal 01 Mei 2024 Pukul 10.15 WIB

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses dari https://kbbi.web.id/penyalahgunaan pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 22.15 WIB

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Simons, diakses dari https://pengantarhukum.com pada tanggal 09 Mei 2024 Pukul 23.35 WIB

Upaya Penanggulangan Narkotika, diakses dari https://raypratamablogspot.com pada tanggal 16 Mei 2024 Pukul 14.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Salsabila Putri Maulida, Panca Sarjana Putra, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.