Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt)

Zayyan Zahra, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin


Abstract


Abstrak

 

Tindak pidana kekerasan pencabulan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius, pencabulan terhadap anak tidak hanya menimbulkan dampak yang secara fisik tetapi juga dampak secara mental. Masalah yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan hukum pidana pada perbuatan pencabulan terhadap anak secara berlanjut, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan secara berlanjut, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yuridis normatif yaitu dipergunakan untuk menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan yang relevan dengan penelitianni. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh berupa datasekunder maka alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui penelusuran kepustakaan atau literatur. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan hukum terkait pencabulan yang dilakukan secara berlanjut terhadap anak dibawah umur diterapkan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak selain itu, secara umum juga terdapat dalam pada Pasal 289-296 KUHP. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam perkara ini belum tepat, karena ada beberapa hal fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusannya sehingga menurut analisa penulis keadilan dalam putusan ini belum sepenuhnya berpihak kepada anak korban.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencabulan, Anak

 

Abstract

 

The crime of child abuse is a very serious problem, child abuse not only has a physical impact but also a mental impact. The problems raised by the author in this study are How is the application of criminal law in the act of continuous child abuse, How is the legal protection of children as victims of the crime of continuous abuse, How is the legal consideration of judges in imposing criminal sanctions for the crime of continuous child abuse in Decision Number 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt. The approach method used in this research is descriptive normative juridical, which is used to analyze laws and regulations and materials relevant to this research. The data source used in this research is secondary data sourced from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data obtained in the form of secondary data, the data collection tool used is through literature searches or literature. The results of the research and discussion show that the application of law related to sexual abuse committed continuously against minors is applied in Article 81 Paragraph (2) of Law No. 17 of 2016 as the second amendment to Law No. 23 of 2002 concerning child protection besides that, in general it is also contained in Articles 289-296 of the Criminal Code. The conclusion in this study is that the judge's decision in this case is not correct, because there are several legal facts revealed in the trial that are not taken into consideration by the judge in his decision so that according to the author's analysis, justice in this decision has not fully favored the child victim.

 

Keywords : Crime, Sexual Abuse, Child


Keywords


Crime, Sexual Abuse, Child

References


DAFTAR PUSTAKA

Afdhaliyah, N., Ismansyah, I., & Sabri, F. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pencabulan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 109–128. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.12082

Ar-raniry, U. I. N., & Aceh, D. B. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Secara Berlanjut. 10.

Ginting, K. N. (2021). Penerapan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. 1.

Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Perbuatan, P., Anak, C., & Umur, D. (2024). Analisis yuridis putusan majelis hakim terhadap tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur (studi kasus pengadilan negeri semarang perkara nomor 92/pid.sus/2022/pn smg).

Prisdawati, R., & Zuhdy, M. (2021). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 170–176. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609

Savitri, A. J. I. A. Y. U., Islam, U., & Agung, S. (2022). PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH GURU MENGAJI ( Studi Putusan Nomor 31 / Pid . Sus / 2022 / PN Slw ).

Tatumpe, A. (2019). Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dan Tuntutan Hukumnya. Scientia De Lex, 7(3), 1–19.

Widyanie, B. A., & Edi Setiadi. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak yang Dilakukan Oleh Anak. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1087–1090. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2569




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zayyan Zahra, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.