Peran Direktorat Lalu Lintas Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor

Alya Noviyanti Syahira Pulungan, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati


Abstract


ABSTRAK

 

Kejahatan pemalsuan surat kendaraan bermotor merupakan salah satu tindak pidana kejahatan pemalsuan yang berkembang saat ini. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kepolisian merupakan lembaga sub sistem dalam sistem peradilan pidana yang mempunyai kedudukan pertama dan utama atau gate keeper of the criminal justice system. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian harus mengutamakan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia semakin besar dalam menjaga keamanan. Tuntutan perkembagan mengharuskan polisi lebih meningkatkan mutu dan kemampuan untuk memerangi kejahatan. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Dalam menangani tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Sumatera Utara menggunakan pengaturan hukum undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Dan Jalan serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai penegakan dalam tindak pidana pemalsuannya. Kesimpulan dalam penelitian ini Direktorat Lalu Lintas mempunyai peran dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor untuk perencanaan untuk meminimalisir tindak pidana terjadi, mengkoordinasikan kerja pegawai oleh pimpinan, pembinaan yang merupakan totalitas kegiatan yang meliputi perencanaan pengaturan dan asas profesionalitas dari pegawai serta pengendalian tugas pelayanan untuk menjalankan kerja dengan baik serta pengawasan yang dilakukan.

 

Kata Kunci: Surat Kendaraan Bermotor, Direkorat Lalu Lintas

 

Abstract

 

The crime of forgery of motor vehicle documents is one of the crimes of forgery that is currently developing. Every motorized vehicle operated on the road must be equipped with a Motor Vehicle Registration Certificate. The police is a sub-system institution in the criminal justice system which has the first and main position or gatekeeper of the criminal justice system. Law enforcement carried out by the Police must prioritize human rights in carrying out their duties and authority. The responsibility of the National Police of the Republic of Indonesia is increasing in maintaining security. Development demands require the police to further improve their quality and ability to fight crime. By using a deductive thinking method (a way of thinking in drawing conclusions drawn from something of a general nature which has been proven to be correct and the conclusion is aimed at something of a specific nature). In dealing with criminal acts of forgery of motor vehicle documents carried out by the North Sumatra Regional Police Traffic Directorate, the legal provisions of Law Number 22 of 2022 concerning Traffic and Roads and Article 263 of the Criminal Code are used as enforcement for criminal acts of forgery. The conclusion in this research is that the Traffic Directorate has a role in overcoming the criminal act of counterfeiting motor vehicle documents by planning to minimize criminal acts from occurring, coordinating the work of employees by the leadership, coaching which is the totality of activities which include regulatory planning and the principles of professionalism of employees as well as controlling service tasks for carry out work well and carry out supervision.

 

Keywords: Motor Vehicle Certificate, Traffic Directorate.

 


Keywords


Motor Vehicle Certificate, Traffic Directorate.

References


DAFTAR PUSTAKA

Agung Kurniawan Basri “TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa bidang hukum pidana Universitas Syiah kuala,2017, H.1.

IBLAM Law Review, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Vol 2 No.1, 2022, H.31-51.

Barda Nawawi Arief, Citra Aditya Bakti, Beberapa Aspek KebijakanPenegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Jurnal Bandung, 1998, H.5.

Sedarmayanti & Syarifuddin Hidayat, Metodologi Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 2011, H.23.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo,2003, H.13.

Hasil wawancara dengan Bapak Aiptu Jefferson Manurung, selaku kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Sumatera Utara, pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 10.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Alya Noviyanti Syahira Pulungan, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.