Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Sudah Terdaftar Cha-Cha Milik Jogi Hendra Atmadja (Studi Putusan Nomor 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023)

Khairunnisa Roebama, Danial Syah, Azhari AR


Abstract


ABSTRAK

 

Hak atas merek adalah hak yang bersifat khusus (exclusive) yang diberikan oleh negara kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pada orang lain untuk menggunakannya. Pemberian hak khusus oleh negara tersebut, membawa konsekuensi bahwa untuk mendapatkannya harus melalui mekanisme pendaftaran, sehingga sifat pendaftaran adalah wajib (compulsory). Agar hak merek tersebut mendapat perlindungan dan pengakuan dari negara, maka pemilik merek harus mendaftarkannya pada negara. Jika suatu merek tidak didaftarkan, maka merek tersebut tidak akan dilindungi oleh negara. Konsekuensinya merek tersebut dapat digunakan oleh setiap orang. Penulisan ini menggunakan penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap hak merek diatur dalam bentuk undang-undang di mana menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perlindungan hukum terhadap merek hanya diberlakukan terhadap merek yang telah didaftarkan. Pendaftaran merek akan memberikan pelindungan yang lebih kuat, khususnya jika bertentangan dengan merek yang identik atau yang mirip. Walaupun sebagian besar pelaku bisnis menyadari pentingnya penggunaan merek untuk membedakan produk yang dimiliki dengan produk para pesaingnya, namun tidak semua pihak menyadari mengenai pentingnya pelindungan merek melalui pendaftaran. Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi, karena bahwa perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang yang berlaku.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Merek.

 

Abstract

 

The right to a trademark is a special right (exclusive) granted by the state to the owner to use the trademark itself or give permission to others to use it. The granting of special rights by the state, carries the consequence that to get it must go through the registration mechanism, so the nature of registration is compulsory. In order for the trademark rights to get protection and recognition from the state, the trademark owner must register it with the state. If a trademark is not registered, then the trademark will not be protected by the state. Consequently, the trademark can be used by anyone. This writing uses analytical descriptive research by conducting a normative juridical approach, data collection tools using library research by reviewing the Supreme Court Decision Number 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Data analysis using qualitative methods produces descriptive-analytical data. Based on the results of the research, it is found that the legal regulation of trademark rights is regulated in the form of laws where according to Law No. 20 of 2016, trademarks are signs that can be displayed graphically in the form of images, logos, names, words, letters, numbers, color arrangements, in the form of 2 (two) dimensions and / or 3 (three) dimensions, sound, holograms, or a combination of 2 (two) or more of these elements to distinguish goods and / or services produced by persons or legal entities in trading activities of goods and / or services. Legal protection of the trademark is only applied to the trademark that has been registered. Trademark registration will provide stronger protection, especially if it conflicts with identical or similar trademarks. Although most business people realize the importance of using trademarks to distinguish their products from those of their competitors, not all parties are aware of the importance of trademark protection through registration. The judge's consideration in Decision Number 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023 is to reject the cassation petition of the Cassation Petitioner, because that this case is not contrary to the law and/or applicable laws.

 

Keywords: Legal Protection, Trademark Rights.

 


Keywords


Legal Protection, Trademark Rights.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmad M. Ramli, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Tangerang, 2012

A. Zen Umar Purba dalam Anne Gunawati, “Pelindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat”, PT. Alumni, Bandung, 2015

Dwi Suryahartati dan Nelli Herlina, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, UNJA Publisher, Jambi, 2022

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, MediaPressindo, 2013

Juwita, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum, Stiletto Books, 2022

M. Citra Ramadhan, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Bagus Firman Wibowo, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Medan Area Press, Deli Serdang, 2023

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Dan Prakteknya Di Indonesia, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, CV. Widina Media Utama, Bandung, 2022

O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Rahma Fitri, et. al, Hak Kekayaan Intelektual, PT. Global Eksekkutif Teknologi, Padang, 2022

Rahmi Janed, Hukum Merek, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah : Shudi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Tommy Hendra Purwaka, Perlindungan Merek, Cet. Pertama, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017

Zulkifli Makkawaru, Kamsilaniah, dan Almusawir, Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek, Farha Pustaka, Sukabumi, 2021

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

C. Jurnal

Agung Sujatmiko, “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”, Jurnal Media Hukum Vol. 18 No 2, Desember 2011

Diah Ayu Nurainy dan Ayu Putu Laksmi Danyathi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek di Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 4, 2023

Edy Santoso, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Rechtsvinding Vol 5 No.1, April 2016

Haryono, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”, Jurnal Ilmiah CIVIS Vol II No 1, Januari 2012

Jeffry Latumahina, Analisis Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Merek Terdaftar, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 6, No. 9, September 2022

Meli Hertati Gultom, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek, Jurnal Warta Edisi 56, April 2018

Nourma Dewi dan Tunjung Baskoro, “Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional”, Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 1, April 2019

Yuliana Maulidda Hafsari, “Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, dan Pelanggaran Hak Merek dan Rahasia Dagang serta Hak Patent (LITERATUR REVIEW ARTIKEL)”, Jurnal Ilmu Manajemen Terapan Vol.2 Issue 6, Juli 2021

Zaenal Arifin dan Muhamamad Iqbal, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”, Jurnal Ius Constituendum Vol 5, 1 April 2020

D. Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 230 K/Pdt.Sus-HKI/2023

E. Internet

https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan diakses pada tanggal 22 Desember 2023 pada pukul 00.30.

https://news.detik.com/berita/d-6692142/cokelat-chacha-delfi-dari-swiss-kalah-lawan-merek-cha-cha-lokal-di-ma-ri diakses pada tanggal 9 Februari 2024 pada pukul 01.30 wib




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Khairunnisa Roebama, Danial Syah, Azhari AR

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.