Tinjauan Hukum Permohonan Izin Poligami Atas Kesadaran Suami Isteri (Studi Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2015/Pdt.G/2020/PA.Mdn)

Ajeng Widya Inka, Mustamam Mustamam, Sutarni Sutarni


Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaturan hukum poligami dalam hukum Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak dengan pengertian seorang laki-laki hanya boleh beristeri seorang wanita dalam keadaan dan situasi apapun, Pengadilan agama memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,  tidak dapat melahirkan keturunan. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2015/Pdt.G/2020/PA.Mdn, Pemohon adalah suami sah Termohon, menikah tanggal 30 Desember 1993, dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak 1 orang, bernama Nindya Aviola Asryza; Sejak tahun 2013 Termohon mengalami stroke, sehingga Termohon selaku isteri sudah tidak sanggup lagi untuk melakukan kewajibannya terutama dalam hubungan suami isteri. Termohon telah memberikan izin secara lisan dan tertulis kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan wanita lain yang merupakan teman dekat Termohon sendiri yang bernama Asmar, S.Psi., M.Si Binti Ridwan. Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini. Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon  untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua  harta merupakan harta bersama Pemohon dan Termohon

 

Kata Kunci: Permohonan, Ijin, Poligami

 

Abstract

 

research aims to analyze the legal regulation of polygamy in Islamic law which allows polygamy with a limited number of women and does not require its followers to practice absolute monogamy, meaning that a man can only marry one woman under any circumstances and circumstances. The religious court gives permission to a husband who will having more than one wife if: The wife cannot carry out her obligations, the wife has a physical disability or an incurable disease, and cannot give birth to children. The judge's legal considerations in the Medan Religious Court Decision Number 2015/Pdt.G/2020/PA.Mdn, the Petitioner is the legal husband of the Respondent, married on December 30 1993, and from this marriage was blessed with one child, named Nindya Aviola Asryza ; Since 2013, the Respondent suffered a stroke, so that the Respondent as the wife was no longer able to carry out her obligations, especially in the husband and wife relationship. The Respondent has given verbal and written permission to the Petitioner to remarry another woman who is a close friend of the Respondent named Asmar, S.Psi., M.Si Binti Ridwan. Bearing in mind, all articles in statutory regulations and Islamic law relating to this matter.

 

Keywords: Application, Permit, Polygamy


Keywords


Application, Permit, Polygamy

References


Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. Pertama, Kencana, Bogor, 2003

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press, 1994, Jakarta

Abdul Rahman I. Doi. Perkawinan dalam syariat Islam, Rineka Cipta. 1996 , Jakarta

Abdul Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah Syari’ah Jakarta : Rajawali Press, 2002

Abdurahman dan Riduan Syahrani, Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Alumni, 1978

Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Edisi Revisi Jakarta :Rajawali Pers, 2013

Al-Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 1987

Al-Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi, Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah

Asep Saepudin Jahar, dkk, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih, dan Hukum Internasional, Kencana, Jakarta, 2013

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Bibit Suprapto, Liku – liku Poligami, Al Kautsar, Yogyakarta, 1990

Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Cet. Kelima, Jakarta, 2008

Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Dina utama, Semarang, 1993.

Labib Mz, Rahasia Poligami Rasulullah Gresik : Bintang Pelajar, 1986

M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munahakat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, CV. Zahir Trading Co, Medan, 1975

M. Zaenal Arifin dan Muh. Anshori, Fiqih Munakahat, Cet. Pertama, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2019

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1996

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah Jakarta : CV.Haji Masagung, 1989

Muhammad Shahrur ,Terj. Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer Yogyakarta : Elsaq, 2004

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Musfir Aj-Jahrani, Poligami Dari Berbagai Persepsi, Gema Insani Press, Jakarta, 1997

Mustofa al-bugho, dkk, Kitab Fikah Mazhab Syafie Jilid 4, (Kuala Lumpur : Pustaka Salam Sdn Bhd, 2005)

Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008

Rukiah AY dkk. Asuhan Kebidanan II Persalinan. Jakarta Timur: CV. Trans Info Media; 2014

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, Liberty, 1986 Yogyakarta

Subekti, Pokok – Pokok Hukum Perdata, 1992, PT. Intermasa, Bandung

Sulaiman Ibn al-Sy’ast Ibn Syadad Ibn Umar al-Azdiy Abu Daud al-Sajastaniy, Sunan Abu Daud, al-Maktabah al-Syamilah, t.th.

Supardi Mursalim , Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007

Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi, Fiqih Perempuan Muslimah Jakarta : Sinar Grafika Offet, 2009

Tengku M Hasbi Ash Shiddiqy, Al Islam, CV Bulan Bintang, 1966, Jakarta

Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2013

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perkawinandi Indonesia, Sumur, 1984, Bandung

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Jakarta : Sinar Grafika, 2007

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Jurnal

Aa Sofyan, Analisis Pemikiran Musdah Mulia Terhadap Keharaman Poligami, Hukum Keluarga Islam 1, no.2 (Juli-Desember 2016)

Ariij binti Abdur Rahman as-Sanan, “Adil Terhadap Para Isteri Etika Berpoligami”, dalam jurnal Reza Fitra Ardhian, dkk, Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama, Privat Law III, no.2 (Juli-Desember 2015)

Aris Baidhowi, “Hukum Poligami dalam Perspektif Ulama Fiqh”, Muwâzâh, Vol. 4, 1, Juli (2012)

Muhammad Arif Mustofa, “Poligami dalam Hukum Agama dan Negara”, Al-Imarah, Vol. 2, 1, 2017

Reza Fitra Ardhian, dkk, “Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama”, Privat law, Vol. 3, 2, JuliDesember (2015)

Siti Musdah Mulia, “Islam Menggugat Poligami”, dalam jurnal Reza Fitra Ardhian, dkk, Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama, Privat Law III, no.2 (Juli-Desember 2015)

William Morris, The Heritoge Illustrased Dictionary of the English Language, vol II, Hougth Mifflin Company, Boston 1979




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10878

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ajeng Widya Inka, Mustamam Mustamam, Sutarni Sutarni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.