Analisis Yuridis Keberatan Gugatan Sederhana Berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G.S.Keberatan/2023/PN.Mlg

M. Yusuf Syafwan Simanjuntak, Zulkifli AR, Maria Rosalina


Abstract


Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penyelesaian gugatan sederhana memerlukan jangka waktu pemeriksaan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama hingga dijatuhkannya putusan, sehingga tidak meliputi proses acara Replik-Duplik melainkan langsung dilanjutkan dengan Pembuktian guna meringkas waktu pemeriksaan. Adapun mekanisme tersebut yaitu : Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan; Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di Kepaniteraan; Blanko Gugatan berisi keterangan : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara; dan Tuntutan Penggugat serta Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat pendafataran gugatan sederhana. Putusan hakim yang memeriksa gugatan sederhana pada tingkat pertama melalui putusan pengadilan negeri malang, no. 6/pdt.gs/2023/pn mlg tanggal 8 agustus 2023 tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan, maka dari itu keberatan yang diajukan oleh tergugat sekarang pemohon keberatan haruslah dinyatakan ditolak

 

Kata Kunci: Analisis Yuridis, Keberatan, Gugatan, Sederhana

 

Abstract

This research aims to analyze the resolution of a simple lawsuit requiring a maximum examination period of 25 days from the day of the first trial until the verdict is handed down, so that it does not include the Replic-Duplik process but is immediately followed by Proof in order to shorten the examination time. The mechanism is: The plaintiff registers his lawsuit at the Court Registrar; Plaintiffs can register their lawsuit by filling in the lawsuit form provided at the Registrar's Office; The lawsuit form contains information: Identity of the Plaintiff and Defendant, a brief explanation of the case; and the Plaintiff's Claim and the Plaintiff must attach legalized documentary evidence when registering the small claim. The decision of the judge who examined the simple claim at first instance through the decision of the Malang District Court, no. 6/pdt.gs/2023/pn mlg dated 8 August 2023 must be maintained and strengthened, therefore the objection submitted by the respondent now the applicant must be declared rejected

 

Keywords: Juridical Analysis, Objection, Lawsuit, Simple


Keywords


Juridical Analysis, Objection, Lawsuit, Simple

References


A. Buku

A. Ridwan Halim, Hukum Acara pedata dalam tanya jawab, Ghalia Indonesia : Jakarta, 1996

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

H. Salim HS & Erlines Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Perspektif Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni : Bandung, 2012

Murti Arto, Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Pustaka Belajar : Jogjakarta, 2008

R Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis rangkuman lengkap HIR,RBg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Saleh, Mohammad dan Lilik Mulyadi, eds., Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia Perspektif Teoretis Praktik dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni, 2012.

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia edisi keenam, Liberty, Yogyakarta, 2006

, Hukum Acara Perdata, Liberty : Yogyakarta, 1999

Wahju Muljono, Teori & Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012

Wasis Priyanto, Pemeriksaan gugatan sederhana, PN.Sukadana Lampung, 2015

Yahya Harahap, Kumpulan Makalah Hukum Acara Perdata, Pendidikan Hakim Senior Angkatan keI Tugu : Bogor, 1991

Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenadamedia Grup : Jakarta, 2015

B. Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kepolisian RI, Standar Oprasional dan prosedur Penanganan Kecelakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Pembinaan Keamanan Polri Direktorat Lalu Lintas

Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

C. Jurnal

Anita Afriana, Jurnal Hukum Acara Pedata, Penerapan Acara Singkat dan Acara Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan: Suatu Tinjauan Politik Hukum Acara Perdata vol 1(2015) Artikel hukum Online tersedia di : http://www.hukumonline.com/klinik/




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v5i4.10882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Yusuf Syafwan Simanjuntak, Zulkifli AR, Maria Rosalina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.