Penyelesaian sengketa debitur wanprestasi dalam perkara perjanjian utang piutang di dalam gugatan Sederhana (Studi Analisis Putusan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN.Kdi)

Karina Lolo Ujung, Azhari AR, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Salah satu asas dalam hukum acara perdata yaitu asas sederhana cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan dari asas sederhana cepat dan biaya ringan adalah proses pembuktian yang jauh lebih sederhana. Hal ini merupakan keinginan setiap individu yang beracara dipengadilan, dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan didalam proses peradilan diharapkan proses beracara di peradilan akan memakan waktu yang singkat sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu besar. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum gugatan sederhana di Indonesia, bagaimanakah proses penyelesaian sengketa wanprestasi hutang piutang di dalam gugatan sederhana dan bagaimana pertimbangan hakim putusan gugatan sederhana tentang wanprestasi dalam nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Kdi.Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Kdi. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa pengaturan hukum gugatan sederhana di indonesia diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menjadi dasar hukum penyelesaian gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Proses penyelesaian sengketa wanprestasi hutang piutang di dalam gugatan sederhana meliputi tahapan: Pendaftaran, Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, Pemeriksaan pendahuluan, Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, Pemeriksaan sidang dan perdamaian, Pembuktian dan Putusan. Pertimbangan hakim dalam putusan gugatan sederhana tentang wanprestasi Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN.Kdi adalah adanya  hubungan hukum yaitu perjanjian antara penggugat dan tergugat serta penggugat mampu membuktikan dalil utama kemudian diuraikan, pemeriksaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan jawaban para tergugat juga membenarkan dalil-dalil gugatan sehingga diperoleh fakta hukum bahwa tergugat melakukan perbuatan wanprestasi, dan untuk sita jaminan karena dalam perkara ini tidak pernah diletakkan sita jaminan atas tanah dan objek jaminan maka petitum ini patut untuk   ditolak.

 

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Utang Piutang, Gugatan                                                Sederhana.

 

Abstrack

 

One of the principles in civil procedure law is the principle of simplicity, speed and low cost. The implementation of the principle of simplicity, speed and low cost is a much simpler process of proof. This is the desire of every individual who litigates in court, by applying the principle of simplicity, speed and low cost in the judicial process, it is hoped that the proceedings in court will take a short time so that the costs incurred by the parties are not too large. The problem in this thesis research is how to regulate the law simple lawsuit in Indonesia, how is the process of resolving debt and receivable default disputes in simple lawsuits and how the judge considers the decision of a simple lawsuit on default in number 13/Pdt.G.S/2021/PN. Kdi. Data analysis using qualitative methods produces descriptive-analytical data. Based on the results of the research, data was obtained that the legal regulation of simple lawsuits in Indonesia is regulated by Supreme Court Regulation Number 2 of 2015, amendments to Supreme Court Regulation Number 4 of 2019 concerning procedures for Settlement of Simple Lawsuits to become the legal basis for the settlement of minor civil lawsuits with a fast settlement process. The process of resolving debt and receivables default disputes in simple lawsuits includes the following stages: Registration, Examination of the completeness of simple lawsuits, Determination of judges and appointment of substitute clerks, Preliminary examination, Determination of trial dates and summons of the parties, Examination of hearings and peace, Evidence and Decision. The judge's consideration in the decision of a simple lawsuit regarding default Number 13/Pdt.G.S/2021/PN. Kdi is the existence of a legal relationship, namely the agreement between the plaintiff and the defendant and the plaintiff is able to prove the main postulates and then elaborate, the examination in the trial of the evidence submitted by the plaintiff and the answers of the defendants also justifies the postulates of the lawsuit so that legal facts are obtained that the defendant committed a breach of performance, and for the confiscation of bail because in In this case, there has never been a seizure of security on the land and the object of the guarantee, so this petitum should be rejected.

 

Keywords : Dispute Resolution, Default, Debts and Receivables, Simple Lawsuits.

Keywords


Dispute Resolution, Default, Debts and Receivables, Simple Lawsuits.

References


DAFTAR PUSTAKA

A.Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Mukhti Arto, Mencari Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2001.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta, PT Sinar Grafika, 1994.

C,S,T. Kamsil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata usaha nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Elfrida R. Gultom, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Mitra Wacana, 2017.

Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo, Jakarta, 2008.

Gunawan Widjaja, Memahamai prinsip keterbukaan (Anvullend Recht) Dalam hukum Perdata, Jakarta, RajaGrafindo persada, 2006.

Ida hanifah, “Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa”, Pustaka Prima, Medan. 2018.

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.

M Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama; Undang- Undang No. 7 Tahun 1989, Jakarta, Pustaka Kartini, 1997.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2004.

M. Sitorus M. B, Tinjauan Yuridis Perbuatan Wanprestasi Hutang Piutang Pada PT. Meroke Tetap Jaya (Studi Putusan Nomor. 657/Pdt. G/2017/PN. Mdn), 2018.

Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Jakarta, 2013.

P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Pranadamedia Group, 2015.

Poerwadarminto, Kamus Besar Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Purwahid Patrik, Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang- undang, Semarang, FH Undip,1988.

Rimdan, Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012.

R. Soeroso, Perjanjian Di Bawah Tangan (Pedoman Praktis dan Aplikasi Hukum), cet I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung, Bina Cipta, 1989.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Bandung, al Ma‟arif, 1996, h., 189.

Said Agil Husen Munawar, “Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam” dalam buku Arbitrase Islam di Indonesia, Jakarta, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia bekerja sama dengan Bank Muamalat, 1994.

Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2014.

Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang, UMM Press, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia edisi keenam, Yogyakarta: Liberty, 2006.

B.Jurnal

Anita Afriana, Dasar Filosofis Dan Insklusif Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata, jurnal UBELAJ, volume 3, Nomor 1, April 2018.

Efa Laila Fakhirah,“Mekanisme Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”, Mimbar Hukum, Volume 25 No 2 Juni 2013.

Dalimunthe, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw), Jurnal AL- MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 2017.

Efa Laela Fakhriah, Eksistensi Small Claims Court Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Universitas Padjajaran, Bandung, 2003. http://www.pshk.or.id/wpcontent/uploads/2017/03/-Buku-Saku- Gugatan-Sederhana.pdf.

I. Simanjuntak Y, Tinjauan Yuridis Mengenai Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Nomor 15 Pdt. G/2017/PN PBM), 2020.

I. W. Bandem, Wisadnya W. & T. Mordan, Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang, Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 2020.

Willy Ignatius Montolalu, Proses Penyelesaian Perkara Hutang Piutang Melalui Gugatan Sederhana, Jurnal, Lex Privatum Vol. Ix/No. 2/Mar/Ek/2021.

C. Internet

Anwar Hidayat, 2012, Penelitian Kualitatif ”https://www.statiskian.com”.

Pembahasan Small Claim Court Rancangan Hukum Acara Perdata, http://www.aai.or.id/v3/index.php?option=com_content. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Penyelesaian_sengketa

https://libera.id/blogs/tidak-hanya-4-inisyarat-sah-perjanjian-yang- lengkap/, 4 (empat) Syarat sah Perjannian lengkap. https://www.hukumonline.com/klinik/a/m asalah-istilah-debiturkreditur-l1328,Masalah istilah kreditur dan debitur.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10890

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Karina Lolo Ujung, Azhari AR, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)