Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Besar Medan)

Indah Aulia Harahap, Indra Gunawan Purba, Panca Sarjana Putra

Abstract


Abstrak

Tindak Pidana Narkotika diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak penyalah guna narkotika. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum, begitu pula dengan pelaku yang telah dijatuhi hukuman putusan pengadilan dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan sudut pandang Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak ditindak secara hukum. Memakai narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan dan keamanan negara, serta pertumbuhan dan masa depan negara, menurut pendekatan yuridis normatif yang mencakup peraturan analisis peraturan-undangan dan kejadian sebelumnya. Penggunaan narkoba yang melanggar hukum dilarang, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun perlu tindakan hukum terhadap anak yang menggunakan narkoba, sistem pidana anak menggunakan strategi Keadilan Restoratif bersama dengan konsep khusus untuk melindungi anak-anak dari stigma. Anak-anak yang terlibat dalam narkoba termasuk dalam kategori korban yang juga bertindak sebagai pelaku (self-victimizing Victim), menurut viktimologi. Pemerintah sedang melakukan upaya yang luas dan beragam untuk mencegah dan menyebarkan penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan generasi muda, serta menghilangkan anggapan bahwa masalah ini hanya masalah pemerintah dan harus diselesaikan bersama.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Anak, Penyalahguna, Narkotika

 

 

Abstrack

 

Narcotics Crimes are regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Abusers are people who use narcotics without rights or against the law. The problem in this writing is how to enforce the law against children who abuse narcotics. Law enforcement against narcotics crimes has been widely carried out by law enforcement officers, as well as perpetrators who have been sentenced by court decisions and are serving sentences in correctional institutions. By using the perspective of Law Number 35 of 2009, this study attempts to analyze how narcotics crimes committed by children are prosecuted by law. Using narcotics is a serious crime that can endanger the security and safety of the state, as well as the growth and future of the country, according to a normative legal approach that includes regulations, analysis of laws and previous events. Illegal drug use is prohibited, according to Law Number 35 of 2009. Research findings show that, although legal action is needed against children who use drugs, the juvenile criminal system uses Restorative Justice strategies along with special concepts to protect children from stigma. Children involved in drugs are included in the category of victims who also act as perpetrators (self-victimizing Victim), according to victimology. The government is making broad and diverse efforts to prevent and spread drug use and distribution among the younger generation, as well as eliminating the assumption that this problem is only a government problem and must be solved together.

 

Keywords: Law Enforcement, Children, Abusers, Narcotics


Keywords


Law Enforcement, Children, Abusers, Narcotics

References


DAFTAR PUSTAKA

A.Buku

Abdul QadirAudah, Al-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami. Muqaranan Bil Qoununil Wad’iy, Penerjemah Tim Tsalisah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid III Bogor, Karisma Ilmu, 2007.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana .Jakarta, 2007.

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta,1990.

Anshari Siregar., Metodologi Penelitian Hukum PenulisanSkripsi, Pustaka Bangsa Presss, Medan, 2005.

Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta.

Bambang Waluyo, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006.

______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: Kencana Prenada Media Group.

Gugun Hariadi Gunawan, “Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika,” Maret 2021,

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak Bandung: MandarMaju, 2009.

Gatot Sucahyo, "Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Bawah Umur.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. Bandung, 2003.

Harrys Pratama teguh, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta, 2018.

M. Hassan Wadong, Pengantar Advoksi dan Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo, 2000.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Maidi Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung, 2006.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, 2012.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, dan A.S., Moh. Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, 2003.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta Persada,2008.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative justice. Bandung, 2009.

Mashuri Sudiro, Islam Melawan Narkotika.Yogyakarta, 2000.

MashuriSudiro, Islam Melawan Narkotika. Yogyakarta, 2000.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta, 2008.

Muchsin, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Positif, Jakarta, 2011.

Muhammad Joni danZulchaina Z Tanamas, Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung, 1999.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 2013.

RoniWiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung, 2012.

Shafrudin, Politik Hukum Pidana. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 1998.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak.Jakarta, 2001.

Siswanto Sunarso, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta Timur, 2012.

Soedjono, Narkotika dan Remaja. Cetakan Pertama, Bandung: Penerbit Alumni, 1985.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, 2007.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bamdung, 1986.

Sudarto, Kapita, Selekta Hukum Pidana, Bandung, 1981.

Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta, 2012.

Uben Achmad, "Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Kota Palembang". Jurnal Simbur Cahaya No. 27, 2005.

B. Jurnal

Fernades Edy Syahputra Silaban, "Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Narkotika Di Indonesia", Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan 2012, h. 4-26.

Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Correction in America An Introduction, 2003. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak Juvenile Justice System di Indonesia, Jakarta: UNICEF.

Ivo Aertsen, et, al. 2011, Restorative justice and the Active Victim Exploring the Concept of Empowerment Journal Temida, 2011, 15 April 1991.

Lundu Harapan Situmorang, “Fungsi Kode Etik Kepolisian Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Penegak Hukum.” Jurnal Ilmiah.., h. 2-12.

Muhammad Arif, “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum,” Jurnal Hukum Vol. XIII, No. 1, Januari 2021, h. 91-101.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Majelis Hukum Anak.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktik.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10891

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Indah Aulia Harahap, Indra Gunawan Purba, Panca Sarjana Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)