Peran Balai Pemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus BAPAS Kelas I Medan)
Abstract
Abstrak
Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan adalah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan luar lembaga di bawah Kantor Wilayah Kemanterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera utara.Balai Pemasyarakatan bertempat di Jl.asrama Gg jayak No 33. Bapas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak yaitu memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bapas Kelas I Medan selalu berhubungan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan negara, dan lembaga pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis sosiologis yang menggunakan pendekatan yuridis sosisologis.data diperoleh dari hasil wawancara dan buku metode penelitian. Balai pemasyarakatan saat ini memiliki peran yang sangat penting di dalam sistem peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum..Bapas kelas 1 Medan merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan pendampingan,bimbingan dan pengawasan terhadap anak berkonflik dengan hukum.bapas melalui pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan Litmas, bimbingan, pengawasan dan Pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.Balai pemasyarakatan kelas 1 Medan berperan mulai tahap pra ajudikasi,ajudikasi sampai post ajudikasi. Pendampingan anak yang Berkonflik dengan Hukum harus dilakukan oleh bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan,untuk menjauhkan anak dari intimidasi oleh pihak-pihak tertentu. Balai pemasyarakatan kelas 1 Medan memiliki fungsi cukup luas dan menyeluruh, diantaranya fungsi pendampingan,bimbingan, pengawasan, dan Litmas peradilan anak.Balai pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan kelas 1 Medan memiliki peranan yang sangat penting terkait dalam hal Pendampingan dalam proses peradilan anak.
Kata kunci : Peran Bapas,Pendampingan,Pengawasan
Abstrack
The Medan Class 1 Correctional Center is one of the non-institutional Correctional Technical Implementation Units (UPT) under the North Sumatra Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. The Correctional Center is located on Jl.asrama Gg Jayak No 33. Bapas carries out the duties and functions of the Ministry of Law and Human Rights in the field of social guidance and child alleviation, namely providing social guidance and child alleviation in accordance with applicable legislation. The Medan Class I Bapas are always in contact with other law enforcement officials such as the police, prosecutor's office, courts, state detention centers and correctional institutions. The research is sociological juridical in nature using a sociological juridical approach. Data was obtained from interviews and research methods books. The correctional center currently has a very important role in the criminal justice system for children in conflict with the law. The Medan Class 1 Bapas is a technical implementation unit that carries out assistance, guidance and supervision of children in conflict with the law. The Bapas, through community counselors, are functional enforcement officials. law that implements Litmas, guidance, supervision and assistance for children inside and outside the criminal justice process. The Medan class 1 correctional center plays a role from the pre-adjudication, adjudication to post-adjudication stages. Assistance for children in conflict with the law must be carried out by the father through a community counselor, to prevent children from being intimidated by certain parties. The Medan class 1 correctional center has quite broad and comprehensive functions, including the functions of mentoring, guidance, supervision and juvenile justice Litmas. The correctional center through the Medan class 1 Community Counselor has a very important role in terms of assistance in the juvenile justice process.
Keywords : Role of Bapas, Mentoring, Supervision
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2007.
Atmasasmita, Romli, Problematika Kenakalan Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983.
Elly M. Setiadi Usman Kolip, Pengantar Sosiologi, Prenadaedia Group, Jakarta, 2011.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, : Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Umum, 2010.
hadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia Alumni, Bandung, 1992.
Marlina. Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Rusli, Muhammad Kapita Selekta Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Setiadi, Elly M. dan Usman Kolip. Pengantar Sosiologi. Prenadaedia Group, Jakarta, 2011.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2003.
Wahyuni, Fitri, Hukum Pidana, Nusantara Persada Utama, Tangerang, 2009.
Walyudi, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Cirebon, 2009.
Teguh, Harrys Pratama. Teori Dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Andi Offset, Yogyakarta, 2018.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 28 undang - undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia pasal 71 No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
C. Internet
https://googleweblight.com/i?u=https://umum- pengertian.blogspot.com/2016/06/pengertian-peran-secara-umum.html?m%3D1&hl=id-ID 12:03/21/2/2024
https://geotimes.co.id/opini/pekerja-sosial-pendampingan-anak-dan-hukum/
diakses pada tanggal 28 Februari 2024
https://kamuspsikologisosial.wordpress.com2011/05/23/pendampingan/#respond 13:45/29/2/2024
https://debbyeka.blogspot.com/2016/12/prinsip-dasar-pendampingan.html?m=1
diakses pada tanggal 29 Februari pukul 03:04 Wib
https://id.m.wikipedia.org/wiki/anak
http://saktipeksosbengkulu.blloogspot.com/2015/12/anak-berhadapan-dengan-hukum- abh.html?m=1
diakses pada tanggal 21 februari 2024
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10892
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Arvi Rudian Muis, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)