Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pollung

Hengro Banjarnahor, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Judi merupakan masalah sosial yang mempunyai akibat negative dalam pergulan hidup dalam masyarakat. Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan, oleh karena itu perlu di upayakan agar masyarakat menjauhi dan tidak melakukan perjudian.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan yuridis normatif. Dengan cara pengumpulan data dari berbagai sumber buku, undang-undang, internet, jurnal, buku, wawancara.Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa.Pengaturan hukum tindak pidana perjudian di atur di pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP serta UU no.11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 jo UU No.1 Tahun 2024 pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum tindak pidana perjudian diwilayah hukum kepolisian sektor Pollung melakukan penyuluhan di balai desa dengan mengundang masyarakat, melakukan patroli bekerjasama dengan kepala desa atau orang yang berpengaruh di tempat tersebut untuk memerangi tindak pidana perjudian dan menyebar informan untuk mengendus tempat-tempat perjudian. Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian adalah masyarakat tertutup memberikan informasi dan kepolisian kekurangan personil. Upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian yaitu: upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif.Kesimpulan dalam penelitian ini, Penegakan hukum tindak pidana perjudian diwilayah hukum kepolisian sektor Pollung melakukan penyuluhan, patroli dan menyebar informan untuk mengendus tempat-tempat perjudian. Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian adalah masyarakat tertutup memberikan informasi dan kepolisian kekurangan personil. Upaya penegakan hukum tindak pidana perjudian yaitu: upaya preemtif, upaya preventif dan upaya reppresif. Peneliti menyarankan agar pihak kepolisian melaksanakan sosialisai dan upaya upaya yang aktif dan mayarakat meningkatkan kesadaran atas dampak tindak pidana perjudian.

 

Kata kunci : Penegakan hukum tindak pidana perjudian

 

Abstrack

 

Gambling is a social problem that has negative consequences in the struggle for life in society. In essence, gambling is an act that is contrary to religious, moral, decency and legal norms, and is dangerous to the livelihood and life of the community, nation and state. Gambling is one of the ills of society which is a crime, therefore efforts need to be made so that people stay away from and not engage in gambling.This research uses empirical juridical and normative juridical methods. By collecting data from various sources, books, laws, internet, journals, books, interviews.Based on the results of field research, data was obtained that the legal regulation of gambling crimes is regulated in Article 303 of the Criminal Code and Article 303 bis of the Criminal Code as well as Law No. 11 of 2008 in conjunction with Law No. 19 of 2016 in conjunction with Law No. 1 of 2024 Article 27 paragraph (2) jo. Article 45 paragraph (2) Concerning Electronic Information and Transactions. Law enforcement of criminal acts of gambling in the jurisdiction of the Pollung sector police conducts outreach at the village hall by inviting the community, carries out patrols in collaboration with the village head or people who are influential in that place to combat criminal acts of gambling and distributes informants to sniff out gambling places. The obstacle to the police in enforcing the law on gambling crimes is that the public is closed off from providing information and the police lack personnel. Efforts to enforce the law on criminal acts of gambling are: preemptive efforts, preventive efforts and repressive efforts.The conclusion of this research is that law enforcement for gambling crimes in the jurisdiction of the Pollung sector police carries out outreach, patrols and distributes informants to sniff out gambling places. The obstacle to the police in enforcing the law on gambling crimes is that the public is closed off from providing information and the police lack personnel. Efforts to enforce the law on criminal acts of gambling are: preemptive efforts, preventive efforts and repressive efforts. Researchers suggest that the police carry out socialization and active efforts and increase public awareness of the impact of criminal acts of gambling.

 

Kata kunci law enforcement of gambling crimes


Keywords


law enforcement of gambling crimes

References


DAFTAR PUSTAKA

A.Buku

Ali Zaidan.M, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Chazawi Adami, Pelajaran hukum pidana bagian I, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2010.

Djamin Awaloedi, Administrasi Kepolisian Republik Indonesi, Kenyataan dan Harapan, POLRI, Bandung, 1995.

Hamdan.M, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka BangsaPress, Medan, 2005.

Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyaraka Remaja Karya.CV. Bandung, 1985.

Jasin Johan, Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah Deeplublish, Yogyakarta, 2019.

Kartono Kartini, Patologi sosial,Jilid 1 Raja Grafindo Persada, Jakarta,1981.

Kelana, Momo kelana, Hukum Kepolisian, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 1994.

M.Husen Harum, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

…………., perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, Bina Aksara, Yokyakarta, 1983.

Nawawi Barda Arif, Masalah penegakan hukum dan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

……… ……… ……., Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, Kencana Perdana Media Grup, Jakarta, 2007.

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka,Jakarta, 1995.

Purwodarminto, W.JS, kamus umum Bahasa Indonesia, Balai Pusaka Jakarta, Jakarta, 1986.

Rahardi,H.Pudi hukum kepolisian (profesionalisme dan reformasi Polri), penerbit laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.

Raharjo Satjipto, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Rosidah,Nikmah,Konstibusi Penanggulangan Perjudian di Indonesia, semarang :Pustaka magister, 2016.

Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good govennance, Lasbang Pressindo, Yokyakarta, 2005.

………., Hukum Kepolisian, perspektif kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, Lasbang Pressindo, Yokyakarta,2006

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja grafindo, Jakarta, 2016.

………….. ………., dan sri mamuji, penelitian hukum normative: suatu tinjauan singkat, raja grafindo persada, Jakarta, 2004

……….. ………, Pengantar Penelitien Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Per;Jakarta, 2013.

Seosilo.R, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1979

Tresna.R, Asas-Asas Hukum Pidana , Tiara, Jakarta, 2009.

Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

B. Peraturan Perundang-undangan

Soesilo.R, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor,2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. Tulisan Ilmiah

Amrulloh, Muhammad Aqil, Analisis hukum positif dan hukum pidana islam terhadap judi togel di desa pulosari kecamatan pulosakabupaten pemalang, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2022.

Lalukemal eka putra, penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di tinjau dari UU ITE, Unuversitas Muhammmadiyah Mataram, Mataram, 2021.

D. Intermet.

Hukuman Judi Togel bagi Bandar dan Para pemainya,http://www.hukumonline.com/berita/a/judi-togel, didowload. 5 februari 2024 pukul 16:30 wib.

Penegaka hukum terhadap judi togel, http://ojs3.unpatti.ac.id , di download, 18. Februari 2024

Hironnymus jati, kaum miskin mengais pendapatan lewat judi, http://www.freenlists.org/egi-bin/list di dawnload pada 16 april 2024 pukul 13:15 WIB

https://www.hukumonline.com di dawnload, 1 mei 2024, pukul 18:28 WIB

E. Wawancara

wawancara dengan IPTU Marihot Simanjuntak, kepala kepolisian sektor Pollung, Jumat, tanggal 22 maret 2024, pukul: 10.30 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hengro Banjarnahor, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)