Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Polres Binjai )
Abstract
Abstrak
Penelitian dengan judul Penegakan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual studi kasus di Polres Binjai memiliki tujuan untuk memecahkan permasalahan bagaimana upaya penegakan hukum di Polres Binjai dalam kekerasan seksual terhadap anak dan apa saja hambatan-hambatan dalam yang dihadapi Polres Binjai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak serta solusi yang diberikan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang bertujuan untuk melihat secara langsung upaya yang dilakukan oleh Polres Binjai dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang ada di Polres Binjai . Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan bahan hukum data primer dan sekunder dengan teknik studi wawancara dan studi kepustakaan, yang diperoleh dalam proses penelitian di Polres Binjai. Jika seluruh data telah didapatkan akan dianalisis secara kualitatif atau lebih dikenal dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang dilakukan oleh Polres Binjai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan penerapan kepada pasal tersangka yaitu menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwahan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kesimpulan dari penelitian penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu Penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu proses peradilan untuk anak yang menjadi korban kekerasan seksual melalui beberapa tahapan yang dirancang untuk melindungi hak-hak anak, memberikan keadilan, dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengatasi kendala yang dihadapi yaitu dengan meningkatkan kerjasama antara para pihak terkait dan menyediakan infrastruktur yang memadai. Hambatan-hambatan saat melakukan penyidikan terjadi karena pertama dalam hal mengumpulkan bukti-bukti karena kasus pelecehan seksual tidak ada saksi lain selain korban sendiri yang mengalaminya, kedua keterangan korban yang tidak terus terang disebabkan rasa takut, malu, trauma dan adanya ancaman dari pelaku, dan ketiga saksi tidak hadir di dalam pemeriksaan disebabkan masih rendahnya kesadaran saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik karena mereka tidak ingin terlibat dalam masalah hukum.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual , Anak
Abstrack
The research entitled Law enforcement against children as victims of sexual violence, case study at the Binjai Police, aims to solve the problem of how law enforcement efforts at the Binjai Police in sexual violence against children and what obstacles the Binjai Police face in cases of sexual violence against children. and the solutions provided. The approach method used in this research is a normative juridical and empirical juridical approach which aims to see directly the efforts made by the Binjai Police in enforcing the law against sexual violence against children at the Binjai Police. In this research, the author used primary and secondary data legal materials using interview study techniques and literature study, which were obtained in the research process at the Binjai Police. If all the data has been obtained, it will be analyzed qualitatively or better known as qualitative descriptive analysis. The results of this research show that the legal regulations carried out by the Binjai Police in cases of sexual violence against children apply the suspect article, namely declaring children who are in conflict with the law guilty of committing violence or threatening violence, coercing, committing deception, committing a series of lies, or persuading children to commit or allow obscene acts to be committed, as regulated and punishable by criminal charges in preaching in violation of article 82 paragraph (1) of the Republic of Indonesia Law No. 17 of 2016 concerning the stipulation of government regulations in lieu of Law No. 1 of 2016 concerning the second amendment to the Republic of Indonesia Law No. 23 of 2002 concerning Child protection has become law in conjunction with Article 76E of Republic of Indonesia Law No.35 of 2014 concerning amendments to Republic of Indonesia Law No.23 of 2002 concerning child protection. The conclusion of research on law enforcement against child victims of sexual violence is that law enforcement against child victims of sexual violence is the judicial process for children who are victims of sexual violence through several stages designed to protect children's rights, provide justice, and ensure that perpetrators are punished according to the law. applicable law. Overcoming the obstacles faced is by increasing cooperation between related parties and providing adequate infrastructure. Obstacles when carrying out investigations occur because firstly, in terms of collecting evidence because in cases of sexual harassment there are no witnesses other than the victim who experienced it, secondly, the victim's statement is not frank due to fear, shame, trauma and threats from the perpetrator, and The three witnesses were not present at the examination due to the witnesses' low level of awareness of providing information before investigators because they did not want to be involved in legal problems.
Keywords: Law Enforcement, Sexual Violence, Children
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Penerbit : PTIK, Jakarta 2016
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Bisma Siregar,Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional; Perpustakaan Pusat Jakarta: Rajawali, 1986
Gadis Arafia, Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak, Ford Foundation, Jakarta, 2005
GultomMaidin ,Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung; Refika, 49, Bandung : Pt Refika Aditama, 2014
Hadjon,Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Pt Media, Jakarta, 2014
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Penerbit Mandar Maju 2003 : Bandung
Jimmly Asshadique,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi, Cet.12.Penerbitan, Depok : Rajawali Pers, 2020.
Kurnia & Tjandra, 2012 ( bunda seks itu apasih) Cara Cerdas dan Bijak Menjelaskan Seks PadaAnak, Gramedi, Jakarta
Lyness, Maslihah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak : Model Aransional dan Dampak Jangka Panjang. Edukid : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (1)
Mutiara, dkk (2018) Pengaruh Metode Proyek Terhadap Kerja Sama Anak, Kelompok A. Jurnal Mimbar Ilmu, 24 (2) ; 213-219
Penerbitan, Bogor : Politeia, 1995 ; Deskripsi Fisik, 467 hlm. ;20 cm ; Subjek, Hukum pidana ; Catatan, hlm. 6
R. Soesilo, 1984, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bandung, Karya Nusantara,
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghali Indonesia, Jakarta, hlm. 11.
Soerjono soekanto dan sri mamuji,Nmpenelitian hukum normative: suatu tinjauan singkat, raja grafindo persada, Jakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitien Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.
Suratman dan H.Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, hlm.35
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10894
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Arien Anastasya, Panca Sarjana Purba, Indra Gunawan Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)