Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Muhammad Ridho Sitorus, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang serius yang harus dihadapi oleh penegak hukum termasuk Kejaksaan. Narkotika pada mulanya merupakan zat-zat yang sering digunakan untuk tujuan medis dan kedokteran, seperti menghilangkan rasa sakit, pembedahan dan untuk indikasi medis lainnya. Namun dalam perkembangannya justru zat-zat tersebut disalahgunakan dan dijadikan objek bisnis dan berdampak buruk pada mental, fisik maupun psikis pengguna dan sikap hidup di masyarakat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia, bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bagaimana hambatan dan upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan melakukan penelitian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan melakukan penuntutan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan rehabilitasi apabila terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan dalam penelitian ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani tindak pidana narkotika dengan melakukan penuntutan terhadap pelaku penyalahguna narkotika dengan tuntutan seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peneliti menyarankan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku maupun korban penyalahguna narkotika.

 

Kata Kunci :     Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.

 

 

Abstrack

 

The crime of drug abuse is a serious problem that must be faced by law enforcement, including the Prosecutor's Office. Narcotics were originally substances that were often used for medical and medical purposes, such as pain relief, surgery and for other medical indications. However, in its development, these substances are abused and used as business objects and have a bad impact on the mental, physical and psychological of users and their attitudes to life in society. The formulation of the problem in this thesis is how to regulate the law enforcement of narcotics abuse crimes in Indonesia, how to enforce the law carried out by the North Sumatra High Prosecutor's Office against perpetrators of narcotics abuse crimes, how are the obstacles and efforts of the North Sumatra High Prosecutor's Office in carrying out law enforcement of narcotics abuse crimes. This thesis research uses normative juridical and empirical juridical approaches. Data was obtained through (library research) and (field research) by conducting research to the North Sumatra High Prosecutor's Office. The types of data in this research are primary data and secondary data are systematically compiled and analysis qualitatively. Based on the results of the research, data was obtained that the legal regulation of narcotics abuse crimes is regulated in law number 35 of 2009 concerning narcotics. The North Sumatra High Prosecutor's Office in enforcing the law against perpetrators of narcotics crimes based on the Criminal Procedure Code and Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia by prosecuting the perpetrators in accordance with applicable legal provisions and rehabilitating them if proven to be only victims of narcotics abuse. The conclusion in this study is that the North Sumatra High Prosecutor's Office in handling narcotics crimes by prosecuting narcotics abusers with the most severe charges in accordance with the applicable legal provisions. The researcher suggested that the North Sumatra High Prosecutor's Office continue to maintain and improve its performance in enforcing the law against perpetrators and victims of narcotics abuse.

 

Keywords : Law Enforcement, Perpetrators, Criminal Acts, Narcotics Abuse

Keywords


Law Enforcement, Perpetrators, Criminal Acts, Narcotics Abuse

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku.

Awet Sandi, Narkoba Dari Tapal Batas Negara, Mujahidin Press Bandung, Bandung, 2016.

Makaro, Suhasril dan Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor, 2018.

Sahat Maruli Tua Situmeang, Sistem Hukum Indonesia Komponen Substansi Hukum & Kelembagaan Peradilan Pidana, Logoz Publishing, Bandung, 2020.

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan System Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

Lukman Hakim, Asas-asas Hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa, Deepublish, Yogyakarta, 2020.

Arliman laurensius, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015

Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika, Deepublish, Yogyakarta, 2017, h.41.

Hafidz Muftisany, Hukum Keseharian – Hukum Narkotika Hingga Hukum Plagiat, Intra, Yogyakarta, 2021.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Irwan Jasa Tarigan, Narkotika Dan Penanggulangannya, Penerbit Deepublish, Yogyakarta, 2017.

Rahmatul Hidayati, Remisi Narapidana Narkotika, Literasi Nusantara, Malang, 2021.

Ballen Kennedy dan Djaman Siregar, Budaya Malu Solusi Memberantas Masalah Narkoba, Gramedium, Jakarta, 2004.

Dian Hardian Silalahi, Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Enam Media, Medan, 2019.

Tim MaPPI-FHUI, Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2015.

B. Jurnal.

Akwila Arif Athallah, Kayus Kayowuan Lewoleba, Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Tujuan Penegakan Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No.1, Desember 2020.

Alwanda Putra Kajian Fiqih: Narkotika Dan Bahayanya Ditinjau Dari Hukum Islam, Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, Volume 2 Nomor 1 Januari 2024.

Victhor Mouri, Tofik Yanuar Chandra, Santrawan T. Paparang, Peran Jaksa Peneliti Dalam Penentuan Lengkapnya Suatu Berkas Perkara, Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 1, No. 12 December 2023.

Berliandista, Disparitas Pidana Penyalahguna Narkotika, Jurnal Jurist Dictum, Volume 3 Nomor 2, 2020.

Fadhlin Ade Candra1, Fadhillatu Jahra Sinaga, Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1 No 1 2021

Denny Saputra, Kurniawan, Andi Surya Perdana, Hendrik Murbawan, Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Halu Oleo Law Review, Volume 6 Issue 2, September 2022.

C. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

D. Kamus.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Luar Jaringan (Offline), Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Aplikasi Hadis Kutub at-Tis’ah Shahih Muslim Nomor Hadis 2957 Kitab al-Musaqah.

Aplikasi Hadis Kutub at-Tis’ah Shahih Bukhari Nomor Hadis 2082 Kitab al-Buyu’.

E. Internet.

Gabriel, Pengertian Asas Hukum dan Berbagai Macam Asasnya, https://www.Gramedia.com/literasi/pengertian-asas-hukum/, diakses pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 15.00 WIB.

Sima Aulan Nisa, Dwi Zakiyah Allayni, Narkoba Dalam Pandangan Tafsir Maqashidi, https://iqt.iainkudus.ac.id/berita-58013-Narkoba-Dalam-Pandangan-Tafsir-Ma qashidi, diakses pada tanggal 17 Maret 2024 pukul 14.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Muhammad Ridho Sitorus, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)