Sistem Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Abstract
Abstrak
Berkembangnya kemajuan dibidang Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi yang sangat pesat, sehingga dalam praktiknya muncul berbagai jenis alat bukti baru yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti Elektronik misalnya, hasil rekaman camera tersembunyi atau CCTV, E-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video conference (teleconference), dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpanan data. Terjadinya pencemaran nama baik terkait perbuatan yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik. Penelitian ini menunjukkan bahwa, bentuk perlindungan hukum korban pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik diancam dengan pidana penjara 4 tahun. Dan pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana ITE dilakukan dengan memperhatikan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data dan memerlukan keterangan ahli. Hambatan dari pada yang dialami POLDASU adalah yaitu cukup sulit untuk menemukan akun palsu atau identitas palsu dan diupayakan dengan bekerja sama antara POLDASU dengan KOMINFO. pengaturan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan UU ITE, Penerapan pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di POLDASU, dan penerapan pembuktian ini mengacu pada KUHP juga UU ITE yang menajadi poros utama dalam penerapan pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, adapun hambatan yang dialami oleh POLDASU adalah sulitnya menemukan akun palsu yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti tindak pidana tersebut dan upaya yang dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan ahli di bidang ITE tersebut.
Kata Kunci: Pembuktian, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Abstrack
The development of progress in the fields of Technology, Information and Telecommunications is very rapid, so that in practice various types of new evidence appear which can be categorized as electronic evidence, for example, hidden camera or CCTV recordings, e-mail, examination of witnesses using video conference (teleconference), and other electronic means as data storage media. There is defamation related to actions that distribute and/or transmit and/or make electronic information and/or electronic documents accessible. This research shows that the form of legal protection for victims of defamation is Article 27 paragraph (3) Jo. Article 45 paragraph (3) of Republic of Indonesia Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Republic of Indonesia Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is punishable by 4 years' imprisonment. And the collection of valid evidence for the purposes of examining ITE criminal cases is carried out by paying attention to privacy, confidentiality, smoothness of public services, data integrity or data integrity and requires expert information. The obstacle experienced by POLDASU is that it is quite difficult to find fake accounts or fake identities and this is being achieved by working together between POLDASU and KOMINFO. Regulations regarding defamation are regulated in the Criminal Code and the ITE Law, the application of proof of criminal acts of defamation in POLDASU, and the application of this evidence refers to the Criminal Code as well as the ITE Law which is the main axis in the application of proof of criminal acts of defamation, as for the obstacles experienced by POLDASU is finding it difficult to find fake accounts used by the perpetrators as evidence of the crime and the efforts made are to collaborate with experts in the field of ITE.
Keywords : Evidence, Defamation, Social Media
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ashworth, Andrew, Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal Law, Review (Indonesian Vers), 1993
Abdur Rahman I Doi Ph.D, Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, 1992
Abud Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jectiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Ii, Rajawali Pers, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayumedia, Malang, 2011
Abdul Halim Barkatullah, Pidana Hukum Islam, Citra Aditya, Bandung, 2003
Abdul Wahid Dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2005
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara dan Perkembangan kajian cyber crime, di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta, 2006
Budi Suharyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi ( Cyber Crime) : Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Ediwarman, Metode Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan, 2015
Hamka Haq, Islam Rahmah Untuk Bangsa, Citra Aditya, Jakarta,2010
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, hukum Pidna, Kencana, Jakarta, 2014
Laden marpaung, kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Moeljotno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers. Mengenai Pejabat Publik, Dictum, Jakarta, 2004
Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers Di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1990
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2008
R. Sugandhi, Kuhp Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeria, Bogor, 1996
Rocky Marbun, Kamus Hukum Lengkap, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan, 2012
RiveraL William. Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Kencana, Jakarta, 2003
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1983
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan UMM Press, Malang, 2008
Tri Andriman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Lampung, 2009
Varinder Taprial dan Priya Kanwar, Understanding Social Media, Ventus Publishing, London, 2012
Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Aswaja pressindo, Jogjakarta, 2009
Usuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Ter.Abu Sa’id al-Falahi,Aunur rafiq ShalehTahmid, Rabbani Pers, Jakarta, 2000
Satjipto Raharjo, ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1983.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, fan R&D, Alfabeta, Bandung, 2015.
Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Refik Aditama, Bandung, 2010
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,1996
Moelyatno, Adami Chawawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan & Penyertaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Indonesia Hilico, Jakarta, 1990
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001
Syahrizal Abbas, Mediasi, Kencana, Jakarta, 2011
B. Jurnal
Achmadudin Rajab, “Urgensi undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai solusi guna Membangun Etika bagi Pengguna Media”, Jurnal Legislasi Indonesia, , Vol.14 No.04 (2017)
Ervin Kurniawan dan August Hamonangan Psb, Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No.1 (2022)
Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2, (2018)
Jurnal Verstek, Upaya Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektronik Menurut Undang-Undang ITE, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, Vol. 10, No. 1, (2022)
L. Heru Sujamawardi, “Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Dialogia Iuridica, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi. Vol. 9. Nomor 2 April (2018)
Muhammad Zhafran Eahman,Hafrida, Mohamad Rapik, Perbandingan proses penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran nama baik di Indonesia dan Australia, Pampas, Journal of criminal Vol. 3 No. 1, (2022)
Menthe, D. C., Jurisdiction inCyberspace: A Theory ofInternational Spaces, Tchnology Law Review Jurnal, Vol. 4, No. 2, (1998)
Uswatun Hasanah, Yulia Monita, Sidik Jari Sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana, PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1, No. 3
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
D. Internet
Ardiansyah Saragih, “Sinergitas Babinsa dan Bhabinkam tibmas Polres Sergai Selesaikan Perkara Warga Melalui Problem Solvin”, 30 Oktober 2023,
Daily Motion, https://www.dailymotion.com /video/x89r559, TV Radio POLRI, Polda Sumut Rilis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, , Medan, 2022, diakses pada tanggl 4 Mei 2024, Pukul 7.46 WIB
Hukum Online, Ali, Maestro Hukum Progresif itu telah tiada, januari, 2010. Diakses pada tanggal 13 Maret 2024 Pukul 11.00 WIB.
Ruby Alamsyah, dalam wawancara http://www.perspektifbaru.com/wawancara/708%20pada%2016%20Oktober%2009/, diakses pada 12 Juli 2024, Pukul 11.00 WIB
E. Lain-lain
Wawancara dengan BRIPTU SOFIAN T.BUULOLO, SH., MH. Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10897
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Lia Fatma Ningrum, Syarifuddin Syarifuddin, Panca Sarjana Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)