Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kurir Narkotika Jenis Sabu Melalui Perairan Malaysia (Studi Putusan Nomor 1806 K/Pid.Sus/2022/PN.Mdn.)

M. Khairil Azmi Nst, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seseorang dapat diartikan menggunakan narkotika tidak sebagaimana mestinya, dalam hal ini tentunya di luar pengawasan seorang dokter. Terjadinya penyalahgunaan di dalam masyarakat tentunya sangat mempengaruhi masyarakat itu sendiri. Penelitian deskriptif ini dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan pembahasan diatas. Lalu menyusun, dan menganalisisnya serta kemudian menginterpretasikan data, sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang fenomena yang diteliti. Pengaturan hukum terhadap kurir narkotika dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kedua saksi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya lebih dari lima gram jenis shabu sebanyak sepuluh bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat sepuluh ribu gram netto tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Pertimbangannya bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : “turut serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” Ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 114 Ayat (1) menjadi perantara dalam jual beli, ini dapat dipersamakan dengan kurir., Perantara berbeda dengan pengantar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. oleh karena perbuatannya dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kurir, Narkotika, Sabu

Abstrack

 

Drug abuse committed by someone can be interpreted as using narcotics improperly, in this case of course outside the supervision of a doctor. The occurrence of abuse in society certainly greatly affects society itself. This descriptive study begins with collecting data related to the discussion above. Then compile, and analyze it and then interpret the data, so that a clear picture of the phenomenon being studied is obtained. Legal regulations for drug couriers in Indonesian laws and regulations against the perpetrators can be threatened in accordance with Article 114 paragraph (1) of the Narcotics Law, life imprisonment or imprisonment of at least 5 (five) years and a maximum of 20 (twenty) years and a fine of at least one billion rupiah and a maximum of ten billion rupiah. The actions of the defendant together with the two witnesses offering to sell, sell, buy, receive, act as an intermediary in buying and selling, exchanging, or handing over Class I (one) Narcotics weighing more than five grams of shabu type as many as ten plastic packages of Guanyiwang brand Chinese tea weighing ten thousand grams net did not have permission from the authorities. The consideration is that the Defendant's actions have fulfilled all the elements of the Public Prosecutor's Primary indictment, therefore the Panel of Judges is of the opinion that the Defendant has been proven legally and convincingly guilty of committing the crime: "participating in being an intermediary in the sale and purchase of Class I narcotics in non-plant form weighing more than 5 grams" It is concluded that in Article 114 Paragraph (1) being an intermediary in the sale and purchase, this can be equated with a courier., An intermediary is different from a delivery person. The defendant's actions as regulated and threatened with criminal penalties in: Article 114 paragraph (2) of the Narcotics Law in conjunction with Article 55 paragraph (1) 1 of the Criminal Code and Article 112 paragraph (2) of the Narcotics Law in conjunction with Article 55 paragraph (1) 1 of the Criminal Code. The criminal charges filed by the Public Prosecutor are that the Defendant has been proven legally and convincingly guilty of committing the crime of participating in being an intermediary in the sale and purchase of Class I narcotics in non-plant form weighing more than 5 (five) grams". because of his actions he was sentenced to life imprisonment.

 

Keywords : Criminal Responsibility, Courier, Narcotics, Crystal Met

Keywords


Criminal Responsibility, Courier, Narcotics, Crystal Met

References


A.Buku

Ashworth, Andrew, Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal Law, Review (Indonesian Vers), 1993

Abdur Rahman I Doi Ph.D, Tindak Pidana Dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, 1992

Abud Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jectiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Ii, Rajawali Pers, Jakarta, 2002

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayumedia, Malang, 2011

Abdul Halim Barkatullah, Pidana Hukum Islam, Citra Aditya, Bandung, 2003

Abdul Wahid Dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2005

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara dan Perkembangan kajian cyber crime, di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta, 2006

Budi Suharyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi ( Cyber Crime) : Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Ediwarman, Metode Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan, 2015

Hamka Haq, Islam Rahmah Untuk Bangsa, Citra Aditya, Jakarta,2010

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, hukum Pidna, Kencana, Jakarta, 2014

Laden marpaung, kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996

Moeljotno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers. Mengenai Pejabat Publik, Dictum, Jakarta, 2004

Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers Di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1990

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2008

R. Sugandhi, Kuhp Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeria, Bogor, 1996

Rocky Marbun, Kamus Hukum Lengkap, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan, 2012

RiveraL William. Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Kencana, Jakarta, 2003

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1983

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan UMM Press, Malang, 2008

Tri Andriman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Lampung, 2009

Varinder Taprial dan Priya Kanwar, Understanding Social Media, Ventus Publishing, London, 2012

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Aswaja pressindo, Jogjakarta, 2009

Usuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Ter.Abu Sa’id al-Falahi,Aunur rafiq ShalehTahmid, Rabbani Pers, Jakarta, 2000

Satjipto Raharjo, ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1983.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, fan R&D, Alfabeta, Bandung, 2015.

Yesmil Anwar & Adang, Kriminologi, Refik Aditama, Bandung, 2010

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,1996

Moelyatno, Adami Chawawi, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan & Penyertaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Soerjono Soekanto, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Indonesia Hilico, Jakarta, 1990

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001

Syahrizal Abbas, Mediasi, Kencana, Jakarta, 2011

A. Jurnal

Achmadudin Rajab, “Urgensi undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai solusi guna Membangun Etika bagi Pengguna Media”, Jurnal Legislasi Indonesia, , Vol.14 No.04 (2017)

Ervin Kurniawan dan August Hamonangan Psb, Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No.1 (2022)

Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1, No. 2, (2018)

Jurnal Verstek, Upaya Pembuktian dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektronik Menurut Undang-Undang ITE, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, Vol. 10, No. 1, (2022)

L. Heru Sujamawardi, “Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Dialogia Iuridica, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi. Vol. 9. Nomor 2 April (2018)

Muhammad Zhafran Eahman,Hafrida, Mohamad Rapik, Perbandingan proses penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran nama baik di Indonesia dan Australia, Pampas, Journal of criminal Vol. 3 No. 1, (2022)

Menthe, D. C., Jurisdiction inCyberspace: A Theory ofInternational Spaces, Tchnology Law Review Jurnal, Vol. 4, No. 2, (1998)

Uswatun Hasanah, Yulia Monita, Sidik Jari Sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana, PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1, No. 3

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

C. Internet

Ardiansyah Saragih, “Sinergitas Babinsa dan Bhabinkam tibmas Polres Sergai Selesaikan Perkara Warga Melalui Problem Solvin”, 30 Oktober 2023,

Daily Motion, https://www.dailymotion.com /video/x89r559, TV Radio POLRI, Polda Sumut Rilis Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, , Medan, 2022, diakses pada tanggl 4 Mei 2024, Pukul 7.46 WIB

Hukum Online, Ali, Maestro Hukum Progresif itu telah tiada, januari, 2010. Diakses pada tanggal 13 Maret 2024 Pukul 11.00 WIB.

Ruby Alamsyah, dalam wawancara http://www.perspektifbaru.com/wawancara/708%20pada%2016%20Oktober%2009/, diakses pada 12 Juli 2024, Pukul 11.00 WIB

D. Lain-lain

Wawancara dengan BRIPTU SOFIAN T.BUULOLO, SH., MH. Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Khairil Azmi Nst, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)