Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagai Bentuk Kejahatan Jalanan (Studi Kasus Polsek Lubuk Pakam)

Putri Anjani Harahap, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

Abstract


ABSTRAK

Negara yang berlandaskan hukum,  permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk kasus pencurian dengan kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, dimana peran penegak hukumnya adalah kepolisian, polisi memiliki tanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta rasa aman kepada masyarakat untuk terbentuk keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris, menggabungkan data primer dari wawancara dan data sekunder. Objek penelitian skripsi ini adalah peran Kepolisian dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, khusus di Kepolisian Sektor Lubuk Pakam. Pencurian dengan kekerasan diatur oleh pasal 365 KUHP, yang menyatakan. bahwa tindak pidana itu melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Kepolisian Sektor medan kota mengungkap kasus ini melalui penyelidikan dan penyidikan dimana penyelidikan dan penyidikan diatur dalam KUHAP, namun menghadapi hambatan seperti kekurangan penyidik, dukungan anggaran yang kurang, minimnya keterangan, dan kesulitan menemukan barang bukti. Untuk mengatasi hambatan tersebut, mereka merencanakan penambahan personil penyidik, penyusunan rencana kebutuhan, penyaringan sindikat penjualan sepeda motor, pemasangan fasilitas pendukung dan kerjasama masyarakat. Pengungkapan tindak pidana pencurian dilakukan oleh kepolisian yaitu melakukan kerja sama dengan masyarakat, mengajukan permintaan penabambahan personil, melakukan sosialisasi kepada masyrakat mengenai bahayanya tindakan pidana pencurian dan kekerasan. Kepolisian Sektor Lubuk Pakam juga agar memberikan solusi cepat terhadap laporan masyarakat terkait pencurian dengan kekerasan, sehingga masyarakat pelapor merasa puas dengan kinerja Kepolisian dan upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Lubuk pakam diharapkan dapat dimaksimalkan untuk masa yang akan datang.

Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Pencurian dengan Kejahatan.

 

Abstract

 

A country based on law, problems that arise in the community must be resolved in accordance with applicable legal provisions. Including cases of theft with violence. Therefore, it is necessary to protect security and order in society, where the role of law enforcers is the police, the police have the responsibility to maintain security and order in society, enforce the law, and provide protection, shelter and service and a sense of security to the community to create security and peace in the community.This research is descriptive analysis using normative and empirical legal approaches, combining primary data from interviews and secondary data. The object of this thesis research is the role of the Police in disclosing cases of theft with violence, specifically in the Lubuk Pakam Police Sector. Theft with violence is regulated by Article 365 of the Criminal Code, which states that the crime involves violence or threats of violence against people. The Medan City Police Sector uncovered this case through investigations and inquiries where investigations and inquiries are regulated in the Criminal Procedure Code, but faced obstacles such as a lack of investigators, insufficient budget support, minimal information, and difficulty finding evidence. To overcome these obstacles, they plan to add investigator personnel, prepare a needs plan, filter motorcycle sales syndicates, install supporting facilities and cooperate with the community. Disclosure of theft crimes is carried out by the police, namely by cooperating with the community, submitting requests for additional personnel, conducting socialization to the community regarding the dangers of criminal acts of theft and violence. The Lubuk Pakam Police Sector must also provide a quick solution to public reports related to theft with violence, so that the reporting community feels satisfied with the performance of the Police and the efforts made by the Lubuk Pakam Police Sector are expected to be maximized for the future.

 

Keywords : Role, Police, Prevention, Theft with Crime.


Keywords


Role, Police, Prevention, Theft with Crime.

References


A. Buku

Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika ,Jakarta, 2005

Ashworth, A. Sentencing and Criminal Justice. Cambridge University Press, Cambridge, 2013

Awaloedin Djamin. Administrasi Kepolisian Republik Indonesia: Kenyataan dan Harapan. Sanyata Wira Sespim Polri, Bandung, 1995

Clarke, R.V. Situational Crime Prevention: Successful Case Studies. Harrow and Heston, Albany, 1997

Dharmasena. Indonesia: Pusat Penerangan HANKAM. Hankam, Jakarta, 1990

Hagan, J. Introduction to Criminology. Sage Publications, New York, 2011

Hendropriyono, A.M. Strategi dan Kebijakan Kriminal di Indonesia. PT Gramedia, Jakarta, 2004

Hilman Hadikusuma. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2002

Muladi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung, 2012,

Muladi. Kapita Selekta Kriminologi. Alumni, Jakarta, 1995.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. : Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. : Politeia, Bogor, 1996

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013

Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing ,Yogyakarta, 2009

Shaw, C., & McKay, H. Juvenile Delinquency and Urban Areas. : University of Chicago Press, Chicago, 1942

Siegel, L.J. Criminology: The Core. Wadsworth, Belmont, 2010

Soedarto. Hukum Pidana I. Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1986

Soekanto, S. Sosiologi Suatu Pengantar. RajaGrafindo, Jakarta, 2008

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 1986,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2003

Tim Literasi Nusantara,KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)&KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) Beserta Penjelasannya,Literasi Nusantara Abadi,Malang,2020

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penututan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006,

B. Jurnal

Wilson, J.Q., & Kelling, G.L. "Broken Windows: The Police and Neighborhood Safety". Atlantic Monthly, 1982, hlm. 34.

Roosanti, N. G. (2009). Upaya Penanggulangan Kejahatan Jalanan di

Achmad Fitrian, Tofik Yanuar Chandra, Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Jurnal Penelitian Legalitas Hukum, Januari 2021 – Juni 2021, Volume 15 Nomor 1, h,3-4Surakarta. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(2), 15-29.

Tim Literasi Nusantara, KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)&KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) Beserta Penjelasannya, Literasi Nusantara Abadi, Malang, 2020, h 86-87

Achmad Fitrian, Tofik Yanuar Chandra, Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Jurnal Penelitian Legalitas Hukum, Januari 2021 – Juni 2021, Volume 15 Nomor 1

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LP / B / 73 / IX/2024 / SPKT / POLSEK L.PAKAM / POLRESTA DS / POLDA SUMUT, pada tanggal 02 September 2024

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang No. 13 Tahun 1961 tentang Kepolisian Negara ialah Alat Penegak Hukum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Telegram Kapolri Nomor TR / 1387 / VIII / 2020, tanggal 15 Agustus 2020.

D. Internet

Post Metro Medan. Diakses dari: https://www.posmetromedan.com, pada tanggal 16 Desember 2024 Pukul 14:34 WIB.

Universitas Muhammadiyah Malang. Repositori UMM. Diakses dari: https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/2725, pada 19 Januari 2024, pukul 01:28 WIB.

Universitas Negeri Yogyakarta. Repositori UNY. Diakses dari: http://Eprints.Uny.Ac.Id/8882/3, pada 28 September 2023, pukul 09:31 WIB.

https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli, diakses pada tanggal 21 Januari 2025.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Putri Anjani Harahap, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)