Pembatalan Perlindungan Paten Dikarenakan Memiliki Kesamaan Dalam Sistem Kinerja Dengan Yang Telah Ada Sehingga Menimbulkan Iklim Usaha Yang Tidak Sehat (Studi Putusan Nomor 754 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan paten atas kesamaan dalam sistem kinerja terhadap hak yang telah ada sebelumnya. Pemegang Paten sendiri adalah inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (6) dan apabila ditemukan invensi yang mirip/sama dengan invensi dari pemegang paten tersebut maka ada pihak lain yang bernama pemakai terdahulu sehingga perlu diteliti apakah kedua invensi benar-benar mirip/sama. Bahwa perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi harus ditolak, oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Kata Kunci: Pembatalan, Paten, Kesamaan
Abstract
This study aims to analyze patent protection for similarities in the performance system against previously existing rights. The Patent Holder himself is the inventor as the patent owner, the party who receives the rights to the patent from the patent owner, or another party who further receives the rights to the patent that is registered in the general Patent list, this is in accordance with Article 1 paragraph (6) and if an invention is found that is similar/the same as the invention of the patent holder, then there is another party called the previous user so it is necessary to examine whether the two inventions are truly similar/the same. That legal protection is a description of the functioning of the legal function to realize the objectives of the law, namely justice, benefit and legal certainty. the cassation application submitted by the Cassation Applicant must be rejected, therefore the cassation application is rejected, the Cassation Applicant must be sentenced to pay court costs at all levels of court.
Keywords: Cancellation, Patent, Similarity
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2011.
Bambang Kesowo. Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2014
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Penerbit: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, 2011
Djumhana, Djubaedilah, Hak Milik Intelektual Sejarah teori dan Praktiknya Di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti., 2014
_______, dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014
Insan Budi Maulana, Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2006
Kholis Roisah. Konsep Hukum Hak Kekayaan Itelektual (Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa). Setara Press. Malang. 2015
Lista Widiastuti, Perkembangan Sistem Perlindungan HKI di Indonesia, Media HKI, 2015
OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Raja grafindo Persada: Jakarta. 2015
Rachmadi Usman, Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2021
Rahmi Jened Parinduri Nasution Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Rajawali Press: Depok., 2017
Santoso, Budi. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Pustaka Magister, 2008
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Pers), Jakarta, 2014
Soeropati Oentoeng, Hukum Kekayaan Intektual dan Alih Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 1999
Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT, Putaran Uruguay, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Suyud Margono, Hak Milik Industri Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015
Suyud Margono, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
World Intellectual Property Organization, Learn from the past, create the future: Inventions And Patents, WIPO Publication No.925E, 2010
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual dilengkapi dengan Penjelasannya, Penerbit:Permata Press, 2012
Undang-undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
C. Jurnal
Enny Mirfa, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.11, No. 1, Januari-Juni 2016
Syafian, “Pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Bidang Hak Cipta di Indonesia Menuju Era Globalisasi”, Masalah-masalah Hukum, no. 2 April-Juni 2002
World Intellectual Property Organization, Learn from the past, create the future: Inventions and Patents, WIPO Publication No.925E, 2010
D. Internet
Diana Kusumasari,“Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga, ”http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan- niaga, diakses pada 15 Februari 2024pkl. 22.13 WIB
https://www.researchgate.net/publication/337786317_Penghapusan_Paten_Terdaftar_di_Indonesia_Perkembangan_dan_Penyebabnya diakses pada 30 Oktober 2024 Pukul 20.00 WIB
http://repository.ekuitas.ac.id/bitstream/handle/123456789/75/BAB%202.pdf?sequence=7&isAllowed=y diakses pada 30 Oktober 2024 Pukul 20.00 WIB
https://lppm.unisbank.ac.id/files/2017/01/PATEN-DAN-HAK-CIPTA-Materi-Prof.-Budi-Santoso.pdf diakses pada 10 Januari 2025 Pukul 12.00 WIB
“Peradilan Niaga,” http://viedkamedia.wordpress.com/peradilan-niaga/, diakses pada 15 Februari 2024
E. Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Langsung Dengan Dr.TajuddinNoor,SH,M.Hum,Sp.N Akademisi Fakultas Hukum UISU pada tanggal 13 Februari 2025
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10903
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fahmi Affan Rangkuti, Muhammad Faisal Rahendra Lubis, Azhari AR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)