Peran Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Dalam Pertimbangan Hakim Pada Perkara Pidana Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel)

Ahmad Zimi Fahrizi Saragih, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law tidak mengenal konsep Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), karena konsep ini biasanya digunakan di negara yang menerapkan sistem hukum common law. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ada tahapan yang harus dilakukan oleh para penegak hukum, yaitu pembuktian. Jadi menarik sekali apabila membahas Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Rumusan masalah dalam peneliltian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), bagaimana kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam proses pembuktian dalam perkara pidana serta bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap putusan perkara pidana Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Penelitian ini bersifat deskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris mengacu pada metode penelitian studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Data-data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif yang disusun atau dijelaskan dengan penjabaran kalimat. Pengaturan hukum mengenai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) belum ada aturan secara spesifik pada hukum positif Indonesia, akan tetapi dapat ditemukan dan berdasar pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta pada KUHAP dengan metode interpretasi dan penafsiran maka dapat diperoleh terkait kekuatan pembuktian dari Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim dalam pertimbangannya. Terhadap itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak menutup mata atau tertekan atas Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) melainkan memandangnya sebagai bentuk kecintaan masyarakat dalam menyuarakan keadilan. Kesimpulan mengenai penelitian ini adalah amicus curiae berpatok ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, doktrin, serta yurisprudensi. Bahwa pembuktian pada KUHAP digali dengan metode interpretasi dan penafsiran. Pertimbangan hukum hakim adalah bentuk hakim menggali hukum yang hidup di masyarakat

 

Kata Kunci : Amicus Curiae, Perkara Pidana, Pertimbangan Hakim

 

Abstract

 

Indonesia as an adherent of the civil law legal system does not recognize the concept of Friend of the Court (Amicus Curiae), because this concept is usually used in countries that implement the common law legal system. In the criminal justice system in Indonesia, there are stages that must be carried out by law enforcers, namely proof. So it is very interesting to discuss the Friend of the Court (Amicus Curiae) in Decision Number 798 / Pid.B / 2022 / PN Jkt.Sel. The formulation of the problem in this study is how the legal regulations relate to the Friend of the Court (Amicus Curiae), what is the position of the Friend of the Court (Amicus Curiae) in the process of proof in criminal cases and how the judge's legal considerations are regarding the decision of criminal case Number 798 / Pid.B / 2022 / PN Jkt.Sel. This research is descriptive in nature which leads to normative legal research and empirical legal research referring to the research methods of library research and field research. The data obtained are analyzed using qualitative analysis which is arranged or explained by sentence descriptions. The legal regulation regarding Court Friends (Amicus Curiae) does not yet have specific rules in Indonesian positive law, however, it can be found and based on Article 5 paragraph (1) of the Judicial Power Law and the Criminal Procedure Code with the interpretation and interpretation method, it can be obtained regarding the strength of the evidence from the Court Friends (Amicus Curiae) so that it can influence the judge's decision in his considerations. Regarding this, the panel of judges stated that they did not turn a blind eye or were pressured by the Court Friends (Amicus Curiae) but rather viewed it as a form of public love in voicing justice. The conclusion regarding this research is that amicus curiae is based on the provisions of the Judicial Power Law, doctrine, and jurisprudence. That the evidence in the Criminal Procedure Code is explored using the interpretation and interpretation method. The judge's legal considerations are a form of the judge exploring the law that lives in society.

 

Keywords: Amicus Curiae, Criminal Cases, Judge's Considerations

Keywords


Amicus Curiae, Criminal Cases, Judge's Considerations

References


A. Buku

Adami Chazawi, Kemahiran dan Keterampilan Praktek Hukum Pidana, Banyumedia Publishing, Malang, 2007.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Albert Aries, Hukum Pembuktian: Teori, Asas, & Yurisprundensi (dalam perkara pidana, TUN, dan Konsistensi), Rajagrafindo, Jakarta, 2022

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia : Edisi Revisi, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Andi Sofyan dan Abd. Azis, Hukum Acara Suatu Pengantar, Charisma Putra Utama, Jakarta, 2014.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007, h.854

Eddy O.S. Hiarirej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2009

Judhitane Scourfield McLauchan, Congressional Participation as Amicus Curiae Before the U.S Supreme Court, LFB Scholarly Publishing, New York, 2015.

Lilik Mulyadi, Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya, 2007.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2017.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Siti Aminah, Menjadi Sahabat Pengadilan : Panduan Menyusun Amicus Brief, ILRC HIVOS, Jakarta, 2014.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Supranto, Teknik Sampling untuk Survei dan Eksperimen, PT. Renika Cipta, Jakarta, 2000.

Syaiful Bahkri, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Indonesia, Setara Press, Malang, 2014.

B. Jurnal

Linda Ayu Pralampita, “Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Lex Renaissance, Vol. 5 No. 3, Juli 2020.

Ni Komang Marga Triani, Ni Nyoman juwita Arsawati, Tinjauan yuridis Kedudukan Amicus Curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual, Jurnal Analilis Hukum, Vol. 4, No.2, September 2021

Rizal Husein Abdul Malik et.al, “Penerapan Amicus Curiae Dalam Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan Negeri Tangerang”, S.L.R, Vol. 4 No. 2, 2022.

S. Chandra Mohan, “The Amicus Curiae : Friends No More?”, Singapore Journal Legal Studies, 2010 (2) Edition, Desember 2010.

Steven Kochevar, “Amici Curiae in Civil Law Jurisdictions”, New Heaven : The Yale Law Journal, 2013.

Widowati, C & Herliana, Nalar Mahzab Sosiologis dalam penemuan hukum yang berkeadilan oleh hakim, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 5, 2021

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

D. Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel

E. Internet

Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi “Amicus Curiae” untuk Richard Eliezer, tersedia di https://amp.kompas.com/nasional diakses pada tanggal 01 Mei 2023.

Defenisi Amicus Curiae dalam Kamus Hukum Legal Dictionary – Justia tersedia di https://www.justia.com diakses pada tanggal 01 Mei 2023.

Defenisi Amicus Curiae dari Kamus Hukum Merriam Webster Dictionary tersedia di https://www.merriam-webster/dictionary/ diakses pada tanggal 01 Mei 2023.

Defenisi Amicus Curiae menurut peradilan Amerika Serikat tersedia di http://definitions.uslegal.com/a/amicus-curiae/ diakses pada tanggal 01 Mei 2023.

Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, tersedia di http://mahkamahagung.go.id/ diakses pada tanggal 01 Mei 2023.

Pembuktian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pembuktian diakses pada tanggal 02 Mei 2023.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ahmad Zimi Fahrizi Saragih, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)