Mekanisme Dismissal Bupati Akibat Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Abstract
Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law tidak mengenal konsep Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), karena konsep ini biasanya digunakan di negara yang menerapkan sistem hukum common law. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ada tahapan yang harus dilakukan oleh para penegak hukum, yaitu pembuktian. Jadi menarik sekali apabila membahas Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Rumusan masalah dalam peneliltian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), bagaimana kedudukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam proses pembuktian dalam perkara pidana serta bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap putusan perkara pidana Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Penelitian ini bersifat deskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris mengacu pada metode penelitian studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Data-data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif yang disusun atau dijelaskan dengan penjabaran kalimat. Pengaturan hukum mengenai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) belum ada aturan secara spesifik pada hukum positif Indonesia, akan tetapi dapat ditemukan dan berdasar pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman serta pada KUHAP dengan metode interpretasi dan penafsiran maka dapat diperoleh terkait kekuatan pembuktian dari Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim dalam pertimbangannya. Terhadap itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak menutup mata atau tertekan atas Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) melainkan memandangnya sebagai bentuk kecintaan masyarakat dalam menyuarakan keadilan. Kesimpulan mengenai penelitian ini adalah amicus curiae berpatok ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, doktrin, serta yurisprudensi. Bahwa pembuktian pada KUHAP digali dengan metode interpretasi dan penafsiran. Pertimbangan hukum hakim adalah bentuk hakim menggali hukum yang hidup di masyarakat
Kata Kunci : Amicus Curiae, Perkara Pidana, Pertimbangan Hakim
Abstract
Regional Government is termed to refer to government units under the central government that have their own government authority. In the context of Law Number. 32 of 2004 which was amended into Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. The Regent is the implementation of government affairs by the local government and the Regional People's Representative Council (DPRD) which in the same direction also assists the Governor in the implementation of Regional Government affairs according to the principle of autonomy. This study aims to find out the legal regulation of the dismissal of the Regent in the local government system, to find out the mechanism of dismissal of the Regent who has committed a corruption crime based on the Regional Government Law and to find out the legal consequences of the dismissal of the Regent according to the Regional Government system. The nature of the research used is descriptive analysis through a normative juridical law approach. Normative legal research is carried out by conducting library research. Based on the results of the research, it is known that the arrangement for the dismissal of the Regent in the local government system is regulated in Articles 78 to 89 of Law Number 23 of 2014 jo Unndang-Law Number 2 of 2014 jo Law Number 9 of 2015 concerning Regional Government and Government Regulation Number 78 of 2012 as well as the dismissal of the Regent due to committing a criminal act of corruption must be based first with permanent legal force by the Supreme Court. Arrangements regarding the mechanism for dismissing the Regent according to Law Number 23 of 2014 jo Law Number 2 of 2014 jo Law Number 9 of 2015 concerning Regional Government and Government Regulation Number 78 of 2012.
Keywords: Dismissal, Regent, Corruption, Regional Government
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2013
Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUDNRI 1945, Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Utang Rosidin, Otonomi Daerah Dan DesentralisasiI, Pusaka Setia, Bandung, 2015
Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan daerah (Kajian Politik dan Hukum), Ghalia Indonesia, Bogor, 2007
C.S.T.Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2005
Logemann, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1975
Utrecht.E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1957
Abdul Aziz Hakim, Impeachment Kepala Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018
Dian Bakti Setiawan, PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH : Mekanisme Pemberhentian Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia, Pt Rajagrafindo Persada, Depok, 2017
Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum Uisu, Medan, 2018
B. Jurnal
William Boyke Gosal et.al, PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, Jurnal Lex Administratum 9 (4), 2021
Zarida Hermanto dan Joko Suryanto, Pilkada dan Sinergi Perencanaan Pembangunan antar Pemerintah daerah: Peran Gubernur yang Nyata tapi Tak Kentara, Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah Volume VIII Edisi 2 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jawa Barat, 2017
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah
D. Internet
https://metro.tempo.co/read/1860801/bekas-bupati-muna-rusman-emba-divonis-3-tahun-penjara-kasus-suap-dana-pen diakses pada pukul 10:00 Wib Tanggal 10 Mei 2024
M.Musri Nauli, “Kekosongan Kekuasaan”, http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/14463-kekosongan kekua-saan.html diakses pada tanggal 9 desember 2024 pukul 11.31 WIB.
Umbu Rauta, “Pergantian Kepala Daerah Menurut Hukum Tata Negara”, http:// beriman-hati.blogspot.co.id/2007/02/pergantian-kepala-daerah-menuruthukum.html diakses pada tanggal 6 desember 2024 pukul 09.23 WIB
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10905
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Rifwal Hamdu, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

