Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Dipecat Dinas Militer Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024)

Iwan Tuahdi, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Abstract


 

Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana militer murni yang dilakukan oleh seorang prajurit karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang. Desersi merupakan perbuatan anggota Tentara Nasional Indonesia yang meninggalkan dinas tanpa izin terhadap atasannya. Perkara desersi diproses melalui sistem peradilan yang bersifat khusus yaitu peradilan militer. Pertimbangan hakim nantinya akan menentukan berat ringannya putusan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana desersi tersebut.Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif serta dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana militer desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan khusus tindak pidana militer desersi dalam putusan Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 juncto Ayat (2) juncto Pasal 88 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 Ayat (1) juncto Ayat (3) juncto Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997. Penerapan sanksi hukum terhadap prajurit adalah pidana pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta pidana tambahan : dipecat dari dinas militerpertimbangan hukum hakim menjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer dalam putusan Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 adalah perbuatan terdakwa mencerminkan sifat terdakwa yang tidak baik dan tidak patuh lagi terhadap aturan hukum yang berlaku..

 

Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Militer, Desersi.

 

Abstract

 

The crime of desertion is a purely military crime committed by a soldier because it is against the law and contrary to the Law. Desertion is an act of a member of the Indonesian National Army who leaves the service without permission from his superiors. Desertion cases are processed through a special judicial system, namely military justice. The judge's consideration will later determine the severity of the verdict against the member of the Indonesian National Army who committed the crime of desertion. This research is descriptive and the approach method used in this research is normative legal research and is analyzed qualitatively. The legal provisions for the crime of military desertion committed by TNI soldiers are regulated in the Military Criminal Code (KUHPM) and specifically the crime of military desertion in decision Number 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 are regulated in Article 87 Paragraph (1) 2 in conjunction with Paragraph (2) in conjunction with Article 88 Paragraph (1) 1 in conjunction with Article 26 of the KUHPM in conjunction with Article 190 Paragraph (1) in conjunction with Paragraph (3) in conjunction with Paragraph (4) of the Republic of Indonesia Law Number 31 of 1997. The application of legal sanctions against soldiers is the main penalty: imprisonment for 10 (ten) months and additional penalties: dismissal from military service. The judge's legal considerations for imposing an additional penalty of dismissal from military service in decision Number 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 are that the defendant's actions reflect the defendant's bad character and disobedience to applicable legal regulations.

 

Keywords: Implementation of Sanctions, Military, Desertion


Keywords


Implementation of Sanctions, Military, Desertion

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

A. Mulya Sumaperwata, Hukum Acara Peradilan Militer, Pasundan Law Faculty Alumnus Press, Bandung, 2017.

Andi Hamzah, Hukum Disiplin Militer, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Asep N. Mulyana, Hukum Pidana Militer Kontemporer, Gramedia, Jakarta, 2020.

AS. Tambunan, Hukum Militer Indonesia. Suatu Pengantar, Pusat Studi Hukum Militer STHM, Jakarta, 2015.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta, 2017.

Erdianto Efendi, Hukum Pidana indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.

E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 2015.

Herdjito, Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi” Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2014.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo, Jakarta, 2013.

Kementrian Agama R.I., Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya, Karya Toha Putra, Semarang, 2016.

Moch Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer Di indonesia. Mandar Maju, Bandung, 2012.

------------; Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2020.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Rudi Pradisetia Sudirdja, Sanksi Pidana Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam KUHPM, Universitas Pasundan Press, Bandung, 2011.

Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

R. Wirdjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco, Jakarta 2018.

S.R. Sianturi, Hukum Pidana militer di Indonesia, Alumni Ahaem, Jakarta, 2015.

B. Jurnal

Aghisni Kasrota Rizki, “Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Putusan Terhadap TNI (Tentara Nasional Indonesia) Sebagai Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Hukum, Vol.4 No.1 (2017).

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, “Tindak Pidana Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia Anggota Militer”, Jurnal Unita, Volume 4, No 1 Tahun 2021.

Dennis Raja Immanuel, “Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi di Lingkungan TNI”, Jurnal Lex Crimen, Vol.5 No.3 (2017).

Haryo Sulistiriyanto, “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI yang Melakukan Tindak Pidana Desersi”, Jurnal Hukum, Vol.16 No.2 (2018).

Hendra Brian Rodaya “Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Kuhpm Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lex Administratum,Vol. IV, No. 3, 2021.

J. Hendrik, “Penanggulangan Tindak Pidana Desersi Terhadap Prajurit TNI AL”, .Journal of Swara Justisia, Vo.3 No. 1 (2021),

R. Chandra, “ Penyelesaian Kasus Hukum Di Lingkungan Pengadilan Militer Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI”. Jurnal Law Review, Vol. 1 No. 2, Thn 2021.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Displin Militer

D. Putusan

Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10906

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Iwan Tuahdi, Indra Gunawan Purba, Susilawati Susilawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)