Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi (Studi Putusan Nomor 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2023)

Fera Audia Br Purba, Ibnu Affan, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Abstract


 

Perselisihan antara pekerja dan pengusaha seriing kali tidak dapat dihindari dan bila tidak segera di tengahi dengan baik maka akan tercipta ketidak harmonisan dalam hubungan industrial. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai saat ini masih memiliki kelemahan sehingga belum memberikan keadilan bagi para pekerja. Dalam hubungan industrial pastinya ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha terkait hak dan kewajiban antar keduanya, dan bila mana terjadi pelanggaran maka  harus diselesaikan dengan undang-undang sebagaimana pada Putusan Nomor 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Dimana pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi haruslah mendapat perlindungan hukum serta hak dan kewajiban yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian di peroleh hasil bahwa Penggugat merupakan pekerja dengan status PKWTT dan harus mendapatkan hak dan kewajibannya yang telah di atur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dalam penelitian Analisis Yuridis adalah mempelajari dengan cermat  suatu peristwa untuk memahami keadaan yang sebenarnya dan mendaptkan pengertian yang tepat berdasarkan hukum dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Putusan Nomor 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2023) bahwa perimbangan Majelis Hakim sudah tepat dengan mengabulkan sebagian gugatan Pemohon Kasasi, bahwa berdasarkan fakta persidangan di temukan bukti bahwasanya Pemohon Kasasi benar sebagai pekerja dengan status PKWTT dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn dinyatakan batal demi hukum.

 

Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi

 

Abstract

­­

Disputes between workers and entrepreneurs are inevitable and if they are not immediately mediated properly, there will be disharmony in industrial relations. The arrangement for the settlement of industrial relations disputes until now still has weaknesses so that it has not provided justice for workers. In industrial relations, of course, there is an agreement between workers and employers regarding the rights and obligations between the two, and if there is a violation, it must be resolved by law as in Decision Number 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Where workers/laborers who are affected by Termination of Employment due to Efficiency must receive legal protection as well as rights and obligations that have been regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This research is descriptive, namely describing a situation or a phenomenon related to the problem to be studied. Based on the results of the research, it was obtained that the Plaintiff is a worker with PKWTT status and must obtain his rights and obligations that have been regulated in accordance with the applicable laws and regulations. The conclusion in the Juridical Analysis research is to carefully study a person to understand the actual situation and arrive at the right understanding based on the law in carrying out Termination of Employment (Study of Decision Number 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2023) that the balance of the Panel of Judges is right by granting part of the lawsuit of the Cassation Petitioner, that based on the facts of the trial, evidence was found that the Cassation Applicant was correct as a worker with PKWTT status and the decision of the Industrial Relations Court at the Medan District Court with decision number Number 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn was declared null and void.

 

Keywords : Juridical Analysis, Termination of Employment, Efficiency

Keywords


Juridical Analysis, Termination of Employment, Efficiency

References


A. Buku

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, h. 10

Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, h. 51-51

G. Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra S.H dan Ir. A.G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, h. 253-254

Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999, h. 187

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 5, Tinta Abadi Gemilang, Jakarta, Cet. Ke-2, 2013, h. 149

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2001, h. 422

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, h. 302

Huku THE JURIS, Vol. VI, No. 2, Desember 2022, h. 04

Nuryansyah Irawan, Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial, Jurnal Ketenagaerjaan, Vol. 18, No. 1, 2023, h. 48

B. Jurnal/Karya Ilmiah

Suparno, Hukum Acara PHI, Teknik dan Cara Pengajuan Gugatan, Makalah Pendidikan Hakim Adhoc PHI, Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 04 Juli 2024, h. 2

Nur Febya Adhawiyah, I.B, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Yang Diputus Hubungan Kerja, Jurnal Huku THE JURIS, Vol. VI, No. 2, Desember 2022, h. 04

C. Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2023




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i1.10907

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fera Audia Br Purba, Ibnu Affan, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)