Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Melalui Negara Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Abstract
Abstrak
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka (2) dan Pasal 59 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun demikian, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sering terjadi. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan keselamatan anak. Metode Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan normatif yuridis untuk menelaah efektivitas perlindungan hukum oleh negara terhadap anak korban kekerasan seksual. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan dan literatur hukum guna mengkaji implementasi norma hukum dalam praktik perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Salah satu wujud implementasinya adalah pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berperan mengawasi, menangani aduan masyarakat, serta memberikan pendampingan kepada anak korban. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang komprehensif menjadi krusial demi menjamin hak dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai undang-undang. Negara wajib menjamin hak anak, khususnya korban kekerasan seksual, melalui kebijakan komprehensif, pendampingan, dan peran lembaga seperti KPAI dalam pemulihan hak-haknya secara menyeluruh.
Kata Kunci : Perlindungan anak, kekerasan seksual, UUPA.
Abstract
Children are legal subjects who have the right to live, grow, and develop properly as guaranteed in Article 1 number (2) and Article 59 paragraph (2) letter j of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. However, cases of sexual violence against children still often occur. Therefore, the state is obliged to provide legal protection to guarantee the rights and safety of children. This research method uses a descriptive analytical method with a normative legal approach to examine the effectiveness of legal protection by the state for child victims of sexual violence. The analysis was conducted through a literature study of laws and regulations and legal literature to examine the implementation of legal norms in the practice of child protection in Indonesia. Legal protection for children in Indonesia as regulated in statutory provisions, including Article 28B paragraph (2) of the 1945 Constitution and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. Article 59 paragraph (2) of the Child Protection Law. One form of implementation is the establishment of the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) which plays a role in supervising, handling public complaints, and providing assistance to child victims. Therefore, comprehensive legal protection is crucial to guarantee the rights and future of children as the next generation of the nation. Legal protection for children in Indonesia is a real manifestation of the state's commitment as regulated in the constitution and various laws. The state is obliged to guarantee the rights of children, especially victims of sexual violence, through comprehensive policies, assistance, and the role of institutions such as KPAI in restoring their rights as a whole.
Keywords : Child protection, sexual violence, UUPA.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Antonio Cassesse, Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1994
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung ,1998
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2014
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, cetakan keenam, Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Elsam , Jakarta, 2002
B. Jurnal
Angelica Christin Milenia , Ade Adhari, IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL, Jurnal Unes Law Review, Volume 5, Issue 4, Juni 2023
Hendra Ponggo Pribadi, Farina Gandryani, Ani Purwati, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Yang Dieksploitasi Sebagai Pengemis, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 1, No. 1, 2023
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11530
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Risman Lopa Parondian Harahap, Mhd Yogi Bastanta Hendi, Hermansyah Harahap, Ahmad Armaini, Syarifuddin Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

