Penarikan Jaminan Objek Fidusia Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 685/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn)
Abstract
Abstrak
Penarikan jaminan fidusia adalah tindakan menarik kendaraan atau benda lain yang menjadi jaminan fidusia ketika debitur tidak membayar cicilan. Penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang jaminan fidusia di Indonesia, bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, bagaimana penarikan jaminan fidusia akibat perbuatan melawan hukum dalam studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 685/Pdt.Sus-BPSK/2024/ PN Mdn.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Penarikan jaminan fidusia akibat perbuatan melawan hukum dalam studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 685/Pdt.Sus-BPSK/2024/ PN Mdn adalah disebabkan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap konsumen, sehingga penarikan jaminan fidusia tanpa persetujuan pemberi fidusia dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Disarankan agar kreditur sebelum memberikan pinjaman kepada debitur agar melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar dari si debitur sehingga meminimalisir terjadinya kredit macet dan adanya pengalihan objek jaminan kepada pihak ketiga.
Kata Kunci: Penarikan Jaminan, Fidusia, Melawan Hukum.
Abstract
Withdrawal of fiduciary collateral is the act of withdrawing a vehicle or other object that is a fiduciary collateral when the debtor does not pay the installments. Withdrawal of fiduciary collateral must be carried out in accordance with applicable procedures and requirements. The problems in this thesis are how the legal regulations regarding fiduciary collateral in Indonesia, how the implementation of consumer financing agreements with fiduciary collateral is carried out, how the withdrawal of fiduciary collateral due to unlawful acts in the study of Medan District Court Decision Number 685 / Pdt.Sus-BPSK / 2024 / PN Mdn. The research conducted is normative research and the data analysis used is qualitative data. The withdrawal of fiduciary collateral due to unlawful acts in the study of Medan District Court Decision Number 685 / Pdt.Sus-BPSK / 2024 / PN Mdn is due to the company's arbitrariness towards consumers, so that the withdrawal of fiduciary collateral without the consent of the fiduciary provider can be considered an unlawful act. It is recommended that creditors before providing loans to debtors conduct a careful analysis of the character and ability to pay of the debtor so as to minimize the occurrence of bad debts and the transfer of collateral objects to third parties.
Keywords: Collateral Withdrawal, Fiduciary, Against the Law.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Surabaya, 2019.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proposional Dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Anton Suyanto, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2016
Az. Nasution. Hukum Perindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 2018.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2016.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Dahlan Siamat. Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2018.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2016.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan : Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.
Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghlia Indonesia, Jakarta, 2015.
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Refisi dengan UUHT, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 2011
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2016
Siti Ismijati Jenie. Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan. Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2016.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2014
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Bandung, 2016.
Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum, Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jaminan Fidusia, Kementerian hukum dan HAM RI, Jakarta,2012
Zumrotin K. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, YLKI, Jakarta, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47 /POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
C. Jurnal
Arista Setyorini, Agus Muwarto, Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Pembebanan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan, artikel dalam Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2021.
Enju Juanda, Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Jurnal Ilmiah Galuh Justis, Volume 9 Nomor 2 September 2021
Elis Herlina, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2 Vol. 25 Mei 2020.
Henry Donald, “Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Issue No.2 vol.18, Juni 2018
Nur Rohim Yunus, Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah, Jurnal Cita Hukum. Vol. 3 No. 1 Juni 2021.
Resty Femi Lombogia, “Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia Di Indonesia”, Lex Privatum, Vol.I/No.4, (Oktober 2018),
Retno Puspo Dewi, “Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasar Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jurnal Repertorium, Vol.IV No. 1 Januari-Juni 2017.
A. Vixtor Angga Barage,“Kajian Yuridis Terhadap Kontrak Baku Pembiayaan Multiguna Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Finance Di Kota Pontianak” Jurnal Fatwa Hukum, Vol.3 Nomor 3 (2020).
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rahmah Rahmah, M.Faisal Rahendra Lubis, Nurasiah Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

