Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn)
Abstract
Abstrak
Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun namun belum 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Istilah ini merujuk pada anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana, dan perlakuan khusus diberikan kepada mereka dalam proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn dan yuridis empiris dengan melakukan wawacara serta data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum peertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan persetubuhan tetap bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76d UUPA. Ketentuan persetubuhan anak juga dapat merujuk Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur bahwa persetubuhan dengan anak termasuk tindak pidana perkosaan Penerapan pidana pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn adalah Anak dihukum pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan.Kesimpulan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum peertanggungjawaban pidana anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan persetubuhan tetap bertanggung jawab secara pidana sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76d UUPA.penerapan pidana pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan adalah anak dihukum pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan. Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana dan pelatihan kerja terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn adalah karena hakim menilai perbuatan anak telah terbukti secarra sah dan menyainkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan. Disarankan agar tercapainya pemidanaan yang memberikan efek jera bagi anak namun tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak anak, maka pidana penjara digantikan dengan pelatihan kerja.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Anak, Persetubuhan.
Abstract
Children in Conflict with the Law are minors who are at least 12 years old but not yet 18 years old and are suspected of committing a criminal offense. This term refers to children involved in criminal cases, and special treatment is provided to them during the legal process in accordance with the applicable laws.This research is descriptive in nature and employs a normative juridical approach by analyzing the Medan District Court Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn, as well as an empirical juridical approach through interviews. The data collected is analyzed qualitatively.The legal regulation of criminal responsibility for children in conflict with the law who commit sexual intercourse is that they are still held criminally responsible in accordance with Article 81 Paragraph (2) in conjunction with Article 76d of the Law on Child Protection. The regulation regarding sexual intercourse with a child can also refer to Article 473 Paragraphs (1) and (2) of Law Number 1 of 2023 concerning the new Criminal Code, which states that sexual intercourse with a child constitutes a criminal offense of rape. The application of criminal responsibility to children who commit the criminal act of sexual intercourse in the Medan District Court Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn is that the child was sentenced to 2 (two) years and 6 (six) months of imprisonment and 3 (three) months of work training at Griya Abhipraya, Class I Correctional Center Medan.The conclusion of the study reveals that the legal regulation of criminal responsibility for children in conflict with the law who commit sexual intercourse is that they are still held criminally responsible in accordance with Article 81 Paragraph (2) in conjunction with Article 76d of the Law on Child Protection. The application of criminal responsibility to children who commit the criminal act of sexual intercourse is a sentence of 2 (two) years and 6 (six) months of imprisonment and 3 (three) months of work training at Griya Abhipraya, Class I Correctional Center Medan. The judge’s legal considerations in imposing the sentence and work training on the child in Decision Number 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn were based on the fact that the child was legally and convincingly proven guilty of committing the criminal act of sexual intercourse. It is recommended that, to achieve a punishment that provides a deterrent effect without reducing or eliminating the rights of the child, imprisonment should be replaced with work training.
Keywords : Responsibility, Child, Sexual Abuse.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Alya Andika, Ibu: Dari Mana Aku Lahir, Pustaka Grhatama, Yogyakarta, 2020.
Aminah Aziz. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2018.
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2015.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Dibawah Umur, Alumni, Bandung, 2014.
Dahyal Afkar, Al-Qur’an Tajwid Dan Terjemah. Maghfirah Pustaka, Jakarta, 2016
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
H.M Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta, 2016
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 2019.
Ishaq. Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan. Mandar Maju, Bandung, 2017.
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2022.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2018.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2014
Maulana Hassan Madong. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2014.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
Muladi, Hal-hal Yang Harus Dipertimbangkan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Rangka Mencari Keadilan Dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2018.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
PAF. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 2014.
---------- Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
PAF.Lamintang dan T. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta, 2017
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang, 2020.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2014.
R. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2022.
Shanty Dellyana. Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2015
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2016.
Sunarto, Pengantar Sosiologi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2022.
Win Christianto.. Kejahatan Kesusilaan; Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus., Suluh Media, Yogyakarta, 2017
B. Undang-Undang
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana
Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ahmad Ratomi, “Penyeleasian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konteks Sosial Masyarakat (Penghindaran Labeling terhadap Anak)”, Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, Vol. 5 No. 2 (2019)
C. Jurnal
Asbar, “Penerapan Sanksi Pidana Anak Terhadap Asas Ultimum Remedium Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal .Mimbar Yustitia, Vol.5 No.1 Thn 2021
Barda Nawawi Arief, Purwoto dan GS. Ramadhani, “Sistem Pidana dan Tindakan Double Track System dalam Hukum Pidana di Indonesia”. Diponegoro Law Review, Vol.1 No. 4 Thn. 2021.
Ditha Yohana Patricya Damanik dan Rahul Ardian Fikri, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak”, Journal of Social Community, Vol. 9 No.2 Desember 2024.
Pandor P. Damang, Mdan R.Syukur, “Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus” Jurnal Filsafat Indonesia, Vol. 6 No. 1 (2023)
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11538
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nadira Aisyahna Nasution, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

