Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak (Studi Putusan Nomor 1562/Pid.Sus/2024/PN Mdn)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Aturan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa membuat siapa saja harus taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Hukum tidak lantas bekerja secara otomatis. Dalam Negara hukum, pasti selalu berhubungan dengan adanya aparat penegak hukum. bertujuan untuk menjaga diri ketika digunakan dalam melakukan aksi tawuran. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Semua unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada M. Pikri Wahyuda Alias Pikri dengan penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Senjata, Tajam.
Abstract
This study aims to analyze the binding and coercive legal rules that make anyone have to obey and comply with the existing legal provisions. The law does not work automatically. In a state of law, it must always be related to the existence of law enforcement officers. aims to protect themselves when used in carrying out brawls. The Defendant's actions as regulated and threatened with criminal penalties in Article 2 Paragraph (1) of Emergency Law No. 12 of 1951. All elements of Article 2 Paragraph (1) of Emergency Law No. 12 of 1951 have been fulfilled, the Panel of Judges stated that the Defendant had been proven legally and convincingly guilty of committing a crime as in the single indictment. Sentencing M. Pikri Wahyuda alias Pikri to 1 (one) year and 2 (two) months in prison
Keywords : Criminal Liability, Weapons, Sharp.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
A. Latief Wiyata, Carok : Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, LKiS, Yogyakarta, 2013
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2005
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Alie Yafie, et.al, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Jilid II, Bogor: Kharisma Ilmu, t.t)
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.
Andi Hamzah, Delik-delik Tersebar diluar KUHP dengan Komentar 1, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2011
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Chairul huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Kencana, Jakarta, 2011
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (EdisiKeempat), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012
Jaih Mubarok dan Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh Jinayah: Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Latief Wiyata, Carok: Konflik kekerasan dan harga diri orang Madura, LKIS Aksara Pelangi, Yogyakarta, 2002
Lidwa Pustaka Software Kitab 9 Imam Hadith, Kitab Sunan Turmuzi, bab Sesama Muslim
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Mangemba, HD. 1993. Manusia Dan Kesenian Indonesia. Ujung Pandang.
Muladi dan Dwidja priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2010
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2009
Runturambi, Josias & Pujiastuti, Atin Sri, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2015
Salim HS & Erlines Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Pers), Jakarta, 2014
_______ & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta : Liberty, 2002)
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2016
W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta
Willis, S.S. Konseling Indvidual: Teori dan Praktek. Bandung: Alfabeta, 2017
B. Jurnal, Karya Ilmiah
Aprilia, N., & Indrijati, H. 2014. Hubungan Antara Kecerdasan Emosi dengan Perilaku Tawuran pada Remaja Laki-laki yang Pernah Terlibat Tawuran di SMK ‘B’ Jakarta. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan. Vol. 3. No. 01 (1-11).
Ferawati. (2018). Aplikasi perawatan luka dengan menggunakan Enzymatik Therapy : aloe vera dalam manajemen luka diabetes. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 11(2).
Fransiska Watak. “ Tindak Pidana Berkenaan dengan Senjata Tajam Menurut Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ( Kajian Putusan PN. Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.JR)”. dalam Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. 8 No. 4 Juni 2018
Lasmaria Warti, “Analisis Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk (Studi Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)”, Skripsi, Universitas HKBP Nommensen, 2019.
M. R. Akbar, Z. O. Jainah, M. Safitri. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Hak Mebawa dan Menguasi Senjata Api dan Amunisi, PAMPAS: Journal Pf Criminal Law, Vol. 4. No. 1
Yunanto, M. K., & Aryanto, E. (2019). Penanggulangan Bencana Sosial: Studi Kasus Bentrok/Tawuran Di Kalangan Muda. Paradigma: Jurnal Ilmu Administrasi, 8(1)
C. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
D. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Senjata Diakses pada tanggal 15 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB
https://en.wikipedia.org/wiki/Edged_and_bladed_weapons diakses pada tanggal 15 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB
https://sdkubmuhammadiyah.sch.id/iffah-bagian-1/#:~:text=Secara%20etimologis%2C%20'iffah%20adalah%20bentuk,akan%20merendahkan%2C%20merusak%20dan%20menjatuhkannya. Diakses pada 12 Januari 2025
https://library.uisu.ac.id/ diakses Pada 05 Februari 2025
Mochamad Januar Rizki, Pemidanaan dalam KUHP Nasional, Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-konsep-baru-jenis-pemidanaan-dalam-kuhpnasional-lt662de997a2036/?page=all, diakses 15 April 2025, pukul 21.45 WIB
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i2.11539
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Novia Safitri, Panca Sarjana Putra, Susilawati Susilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

