Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen: Studi Putusan Nomor 979/PDT.SUS-BPSK/2024/PN MDN

Trie Ikhsana Maulidya Ginting

Abstract


ABSTRAK
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai lembaga non-yudisial yang bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, murah, dan efisien. Namun, meskipun putusan BPSK bersifat final dan mengikat, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, upaya keberatan dan pertimbangan yuridis dalam upaya hukum keberatan terhadap putusan BPSK, dengan studi khusus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 979/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn. Melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini menyimpulkan bahwa aspek kewenangan dan karakter hukum BPSK masih menyisakan persoalan dalam praktik. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan tidak selalu berada dalam ranah kewenangan BPSK. Oleh karena itu, perlu penguatan batas kewenangan dan kapasitas kelembagaan BPSK agar mekanisme perlindungan konsumen tetap berjalan optimal dan tidak melanggar prinsip legalitas serta kepastian hukum.

Kata Kunci: BPSK, Keberatan, Perlindungan Konsumen, Sengketa, Kewenangan.

ABSTRACK

The Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) was established as a non-judicial institution aimed at providing a fast, affordable, and efficient alternative for resolving consumer disputes. However, although BPSK decisions are final and binding, Article 57 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection still allows aggrieved parties to file objections with the District Court. This study aims to analyze the legal basis, objection remedies, and legal considerations in legal challenges to BPSK decisions, specifically examining Medan District Court Decision Number 979/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn. Using a normative legal approach, this study concludes that the BPSK's authority and legal character remain problematic in practice. Court decisions demonstrate that disputes arising from financing agreements do not always fall within the BPSK's jurisdiction. Therefore, strengthening the BPSK's authority and institutional capacity is necessary to ensure that consumer protection mechanisms continue to operate optimally and do not violate the principles of legality and legal certainty.

Keywords: BPSK, Objections, Consumer Protection, Disputes, Authority.

Keywords


BPSK, Objections, Consumer Protection, Disputes, Authority.

References


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Sopianto, "Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen", Jurnal Rechtens, Vol. 2 No. 2 (2024).

Huala Adolf, Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Alternatif Lain, PT Alumni, Bandung, 2004.

John Rawls, A Theory of Justice (Terjemahan), Harvard University Press, Cambridge 1971.

Gustav Radbruch, Legal Philosophy (Terjemahan), Oxford University Press, New York, 1950.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung,1981.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Trie Ikhsana Maulidya Ginting

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)