Pertimbangan Hakim Terhadap Penerapan Hukum Dalam Memutus Perkara Penghinaan Penguasa Dimuka Umum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1402 K/PID/2021)

Fadya Ivanka Dalimunthe, Panca Sarjana Putra, Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


ABSTRAK

Penghinaan terhadap penguasa di muka umum merupakan delik dalam KUHP Indonesia yang menimbulkan dilema antara kritik sehat dan penghinaan merugikan di era demokrasi. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis pertimbangan hukum hakim melalui studi kepustakaan, menunjukkan bahwa pengaturannya terdapat dalam Pasal 207-208 KUHP dan Pasal 219 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam Putusan MA Nomor 1402 K/PID/2021, hakim menerapkan Pasal 207 KUHP dengan vonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun, menilai putusan PT Padang (1 tahun) terlalu berat dan PN Sawahlunto (1 bulan) terlalu ringan, dengan pertimbangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti rekaman video serta media sosial, mempertimbangkan faktor memberatkan-meringankan untuk mencapai keadilan seimbang antara perlindungan martabat penguasa dan kebebasan berpendapat.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penghinaan Penguasa Dimuka Umum.


ABSTRACK

Public insult against authorities constitutes an offense under Indonesian Criminal Code (KUHP) that creates a dilemma between healthy criticism and harmful defamation in the democratic era. This normative juridical research analyzes judicial legal considerations through literature study, revealing that the regulation is contained in Articles 207-208 of the Criminal Code and Article 219 of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code. In Supreme Court Decision No. 1402 K/PID/2021, the judge applied Article 207 of the Criminal Code with a sentence of 6 months imprisonment and 1 year probation, considering the High Court of Padang's decision (1 year) too harsh and the Sawahlunto District Court's decision (1 month) too lenient, with considerations based on evidence including witness testimony, defendant's statement, and material evidence of video recordings and social media, taking into account aggravating and mitigating factors to achieve balanced justice between protecting the dignity of authorities and freedom of expression.

Keywords: Judicial Considerations, Public Insult Against Authorities.

Keywords


Judicial Considerations, Public Insult Against Authorities.

References


DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Media Nusa Creative, Malang, 2016.

Fernando, Zico Junius dan Panca Sarjana Putra. Cyber Victimology Memahami Korban Di Era Digital. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2025.

Probowati, Yusti. Dibalik Putusan Hakim. Srikandi, Surabaya, 2005.

Firmansyah, Hery dan Tata Wijayanta. "Perbedaan Pendapat Dalam Putusan-Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman". Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1, Tahun 2011.

Fauzan, Muhammad. "Penghinaan Penguasa: Suatu Tinjauan Kritis terhadap Pasal 207 KUHP dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020.

Hermansyah, Mustamam dan Panca Sarjana Putra. "Peran Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online". Jurnal Meta Hukum, Volume 2, Nomor 3, November 2023.

Mahkamah Konstitusi. "Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006". https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_111_013-022+PUU-IV+2006.pdf. Diakses pada tanggal 17 Mei 2025, Pukul 12.00 Wib.

Saputra, M. Rizki. "Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain". JIM Bidang Hukum Pidana, Vol. 5, No.1 Februari 2021.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fadya Ivanka Dalimunthe, Panca Sarjana Putra, Syarifuddin Syarifuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)