Tanggung Jawab Endosan terhadap Wanprestasi dalam Pengalihan Cek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

M. Faisal Rahendra Lubis


Abstract


Abstrak

Cek merupakan salah satu surat berharga yang berfungsi sebagai alat pembayaran dalam kegiatan perdagangan dan dapat dialihkan melalui mekanisme endosemen. Namun, dalam praktiknya, pengalihan cek sering menimbulkan permasalahan hukum ketika terjadi wanprestasi, terutama dalam bentuk penolakan pembayaran cek oleh pihak tertarik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai tanggung jawab endosan terhadap wanprestasi dalam pengalihan cek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), mengkaji bentuk-bentuk wanprestasi yang dapat terjadi dalam mekanisme endosemen, serta menelaah perlindungan hukum terhadap pemegang cek dan endosan berikutnya beserta konsekuensi hukum bagi endosan yang telah memenuhi kewajiban regres. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endosan pada prinsipnya bertanggung jawab menjamin pembayaran cek dan wanprestasi membuka hak regres bagi pemegang cek. KUHD memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme tanggung jawab tanggung-menanggung dan hak regres guna menciptakan kepastian hukum dalam peredaran cek.

 

Kata kunci: Endosan; Wanprestasi; Cek dan Hak Regres.

 

Abstract

A cheque is a negotiable instrument that functions as a means of payment in commercial transactions and may be transferred through endorsement. In practice, however, the transfer of cheques often gives rise to legal issues when a breach of obligation occurs, particularly in the form of non-payment by the drawee. This study aims to analyze the legal provisions governing the liability of endorsers for breach of obligation in cheque transfers under the Indonesian Commercial Code, to examine the forms of breach that may arise in the endorsement mechanism, and to assess the legal protection afforded to cheque holders and subsequent endorsers, including the legal consequences for endorsers who have fulfilled recourse obligations. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that endorsers are, in principle, liable for guaranteeing cheque payment, and that a breach activates the right of recourse for the holder. The Commercial Code provides legal protection through joint liability and recourse mechanisms to ensure legal certainty in the circulation of cheques.

 

Keywords: Endorser; Breach of Contract; Cheque and Right of Recourse.


Keywords


Endorser; Breach of Contract; Cheque and Right of Recourse.

References


Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Apriyani, Rina, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cek Kosong dalam Transaksi Perdagangan”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11, Nomor 2, Juli 2022.

Dewi, Ni Putu Sari dan Putra, I Gusti Agung, “Tanggung Jawab Endosan terhadap Cek yang Tidak Dapat Dicairkan”, Jurnal Kertha Semaya, Volume 9, Nomor 6, Juni 2021.

Fuady, Munir, Hukum Dagang Modern, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2021.

Halim, Abdul, “Wanprestasi dalam Surat Berharga dan Implikasinya terhadap Hak Regres”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 53, Nomor 1, Maret 2023.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Kansil, C.S.T., Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 2022.

Lubis, Muhammad Rizki dan Siregar, Fitriani, “Analisis Yuridis Hak Regres dalam Cek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang”, Jurnal Legalitas, Volume 16, Nomor 1, Januari 2024, halaman 55–70.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.

Widjaja, Gunawan, Hukum Surat Berharga, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2022.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 M. Faisal Rahendra Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.