Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Terhadap Konsumen Akibat Kebocoran Instalasi Dalam (Studi Penelitian pada PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi)

Adi Riawan


Abstract


ABSTRAK

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bergerak dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih kepada masyarakat sebagai salah satu pemanfaatan dan bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air. Dalam memberikan pelayanan penyediaan air bersih kepada pelanggan terkadang terdapat kendala yang terjadi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya PDAM Tirta Bulian dalam penyediaan air bersih kepada konsumen, bagaimana akibat hukum dari kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Bulian terhadap kebocoran pipa besar yang berdampak pada rumah warga disekitar pipa terpasang, bagaimana penyelesaian dalam mengatasi melonjaknya rekening akibat kebocoran instalasi dalam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer yang di peroleh dari tempat penelitian dan data sekunder ialah penelitian kepustakaan, serta analisis data secara kualitatif dengan melakukan wawancara melalui pendekatan deskriptif. Kebocoran instalasi dalam tentunya bisa membawa dampak kerugian bagi pelanggan, hal tersebut bisa mengakibatkan melonjaknya tagihan rekening yang tanpa disadari oleh pelanggan. untuk itu diperlukannya perlindungan konsumen, agar menciptakan rasa aman yang tidak berat sebelah dan harus adil antara pelaku usaha dan konsumen, pengaturan hukum pada perlindungan konsumen di indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum di Indonesia. Disimpulkan upaya PDAM Tirta Bulian dalam penyediaan air bersih kepada konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum, serta terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas. Akibat hukum dari kelalaian yang dilakukan oleh PDAM Tirta Bulian terhadap kebocoran pipa besar yang berdampak pada rumah warga disekitar pipa terpasang akan melakukan ganti kerugian dengan menghitung penyusutan nilai dari suatu benda. Penyelesaian dalam mengatasi melonjaknya rekening akibat kebocoran instalasi dalam ialah pelanggan bisa mendapatkan reduksi berupa pengurangan pembayaran biaya tagihan atas kebcoran instalasi dalam, Sesuai dengan peraturan perusahaan Nomor : 85/VII/UK/KPTS/PERUMDA-TB/TT/2024 Tentang Reduksi. Disarankan hendaknya PDAM Tirta bulian menjaga kualitas dan kuantitas penyediaan air bersih, Hendaknya pelanggan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi permasalahan, menjaga itikad baik, serta mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan yang digunakannya.

 

Kata Kunci: Instalasi Dalam, PDAM Tirta Bulian, BUMD.

 

 

Abstract

 

Regional Drinking Water Company (PDAM) which is engaged in the management and provision of clean water to the community as one of the utilization and forms of protection and preservation of water resources. In providing clean water supply services to customers, sometimes there are obstacles that occur. The problem in this thesis is how PDAM Tirta Bulian's efforts in providing clean water to consumers, what are the legal consequences of negligence committed by PDAM Tirta Bulian regarding large pipe leaks that have an impact on residents' houses around the installed pipes, how to resolve the soaring bills due to leaks in the installation. The research conducted is normative research, namely research that uses laws and regulations as the basis for solving the problems presented. The data used are primary data obtained from the research location and secondary data is library research, as well as qualitative data analysis by conducting interviews through a descriptive approach. Leaks in the installation can certainly have a detrimental impact on customers, this can result in soaring bill bills that are not realized by customers. for that, consumer protection is needed, in order to create a sense of security that is not biased and must be fair between business actors and consumers, legal regulations on consumer protection in Indonesia are regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection as the legal basis in Indonesia. It is concluded that PDAM Tirta Bulian's efforts in providing clean water to consumers are regulated in Law Number 122 of 2015 concerning the Drinking Water Supply System (SPAM), SPAM is organized to provide drinking water services to fulfill people's rights to drinking water, as well as the realization of quality drinking water management and services. The legal consequences of negligence committed by PDAM Tirta Bulian regarding large pipe leaks that have an impact on residents' houses around the installed pipes will be to compensate by calculating the depreciation value of an object. The solution to overcome the soaring bill due to leaks in the installation is that customers can get a reduction in the form of a reduction in payment of billing costs for leaks in the installation, in accordance with company regulation Number: 85 / VII / UK / KPTS / PERUMDA-TB / TT / 2024 Concerning Reductions. It is recommended that PDAM Tirta Bulian maintain the quality and quantity of clean water supply. Customers should provide clear and correct information regarding the condition of the problem, maintain good faith, and know their rights and obligations regarding the services they use.

 

Keywords : Regional Drinking Water Company, Prevention, Internal Installation Leaks.


Keywords


Regional Drinking Water Company, Prevention, Internal Installation Leaks.

References


A. Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori & Contoh Kasus), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Anis Mashdurohatun, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teori dan Praktik), Unissula Press, Semarang, 2019.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Hulman Panjaitan, Hukum Perlindungan Konsumen, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2021.

Imam Mahyiddin an-Nawawi, ad-Dhurrah as-Salafiyyah Syarh al-Arba’in an- Nawawiyah, Pustaka Arafah, Solo, 2006.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika Jakarta, 2006.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah, UIN – Maliki Press, Malang, 2016.

Moh. Roffi Adji Sayketi, Peran Masyarakat dalam Otonomi Daerah, dalam Hasal Mulkan dan Serlika Aprita, Hukum Otonomi Daerah, Mitra Wacara Media, Jakarta,2023.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah ; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al – Qur’an Volume 3, Lentera Hati, Tangerang, 2017.

Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudy, Penelitian Hukum Empiris: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

B. Jurnal

Rustian Kamaluddin, “Peran dan Pemberdayaan BUMD Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerah, (Pokok- pokok pikiran dalam tulisan ini, naskah aslinya dalam bentuk dan analisis yang berbeda disusun dan disajikan pada Rapat Koordinasi Pemberdayaan BUMD oleh Depdagri dan Otda di Jakarta, 4 – 6 Desember 2000)”, Majalah Perencanaan Pembangunan, Edisi 23 Tahun 2001.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Kerjasama Antar Daerah.

Permenkes RI No.2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.

D. Internet

https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/665/air-sebagai-sumber-daya-alam-yang-dapat-diperbaharui/ Diakses pada tanggal 22 April 2024 Pukul 12.00 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia/ Diakses pada tanggal 22 April 2024 Pukul 13.30 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Adi Riawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.