Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Obuk Celleng (Studi Putusan Nomor 464K/Pdt.Sus-HKI/2024)

Ikhsan Fadillah


Abstract


ABSTRAK

Perlindungan hak cipta merupakan aspek penting dalam sistem hukum kekayaan intelektual. Dalam era digital, pelanggaran terhadap karya musik semakin marak, termasuk terhadap karya tradisional yang telah terdaftar secara resmi. Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta lagu "Obuk Celleng" yang diciptakan oleh Rahman Efendi dan telah terdaftar di DJKI, namun digunakan secara tidak sah oleh pihak lain tanpa izin. Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 464K/Pdt.Sus-HKI/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran DJKI, pembaruan regulasi, dan edukasi publik mengenai perlindungan karya tradisional.

 

Kata Kunci: Hak Cipta, Perbuatan Melawan Hukum, Lagu Tradisional, DJKI, Perlindungan Hukum

 

Abstract

Copyright protection is a vital component of the intellectual property law system, especially in the digital era where infringements on musical works are increasingly prevalent—even involving traditional compositions that have been officially registered. This study examines the copyright infringement of the traditional song "Obuk Celleng", composed by Rahman Efendi and registered with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI), yet unlawfully used by another party without authorization. The research adopts a normative juridical approach, focusing on the analysis of the Supreme Court Decision No. 464K/Pdt.Sus-HKI/2024. The findings indicate that the unauthorized use of the song fulfills the elements of an unlawful act as stipulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). This study highlights the urgency of strengthening the institutional role of DJKI, reforming regulations to adapt to digital developments, and enhancing public legal awareness regarding the protection of traditional works as part of national cultural heritage.

 

Keywords: Copyright, Unlawful Act, Traditional Song, DJKI, Legal Protection

 


Keywords


Copyright, Unlawful Act, Traditional Song, DJKI, Legal Protection

References


A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Periklanan, Alumni,Bandung, 2022.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta. 2015.

Anon, Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, Bumi Aksara, Jakarta, 2015.

Damian E. Hukum Hak Cipta, Bumi Aksara, Jakarta, 2021.

Fuady, M. (2015). Perbuatan melawan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono., Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2017.

Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu,1987.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2018.

Harris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya, Erlangga Group,Jakarta, 2018.

H.F.A.Volmar, Pengantar Study Hukum Perdata Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Harris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-Beluknya, Erlangga Group,Jakarta, 2018.

Khoirul Hidayah, Hak Kekayaan Intelektual, Oase Media, Bandung, 2020.

Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2016.

Muhammad Djumhana., Hak Milik Intelektual : Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2017.

Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (PP 56/2021)

R Suryatin, Hukum Perikatan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2012.

R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bina Cipta, Bandung, 2017.

Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya, Alumni, Bandung, 2013.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika,Jakarta,2016.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif Alfabet, Bandung, 2014.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka, Jakarta. 2019.

Yanto, (2015). Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD). Yustisia.

B. Jurnal

Ahmad M Ramli., Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Vol.1 No.2, 2019

Coombe, R. J., & Aylwin, N. (2011). Stanford Law Review.

Frangkiano B. Randang dan Hironimus Taroreh, Masa Berlaku Hak Ekonomi Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Vol. IX No. 1, Lex Privatum, 2021.

Hasibuan, M. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Pelanggaran Modifikasi Dan Penggunaan Musik Atau Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Notarius.

Iristian, Y. Penerapan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Atas Lagu Rakyat “Tillo-tillo Dan Alatipang”. Dih: Jurnal Ilmu Hukum.

Khalid, A. (2023). Analisis Itikad Baik Sebagai Asas Hukum Perjanjian. Jurnal Legal Reasoning.

Kusno, H. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum.

Palar, A., & Rafianti, M. (2025). Indonesian Journal of Law and Society.

Palar, A., & Rafianti, M. (2025). Protecting Indonesia’s Communal Cultural Heritage in Copyright Law: Challenges and Prospects. Indonesian Journal of Law and Society.

Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok. Law, Development and Justice Review.

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.

Sri Redjeki Slamet, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Jakarta, 2013.

Yanto, Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Yustisia. Vol. 4 No. 3 2015.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 4-5.

Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 100-101

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik

D. Internet

Putusan Nomor 464K/Pdt.Sus-HKI/2024,tersedia dihttps://putusan3.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 12 Maret 2025 Pukul 14.32 Wib.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i3.12759

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ikhsan Fadillah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.