Akibat Hukum dari Kelalaian Bank BRI yang Menerima jaminan Kredit Berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan dengan Cara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perkara Perdata Nomor 286/pdt.G/2022/PN.Lbp)

Farhan Diansyah Siregar

Abstract


Legal consequence, collateral, credit, bank, unlawful land certificate.

 AbstraAbstrak

Banks as financial institutions have a critical responsibility to verify the legality of credit collateral documents. This study aims to analyze the legal consequences of negligence by Bank BRI in accepting a Land Certificate Letter (Surat Keterangan Tanah or SKT) issued unlawfully as collateral for credit. Using normative juridical methods with statutory and literature approaches, this research reveals that Bank BRI’s acceptance of an invalid SKT can nullify its right to execute the collateral, leading to legal and financial losses. In District Court Decision No. 286/Pdt.G/2022/PN.Lbp, the court ruled that the SKT lacked legal force due to improper issuance procedures. This case underscores the importance of the prudential principle in banking, especially in document verification processes.

 

Keywords: k

Bank sebagai lembaga keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keabsahan dokumen jaminan kredit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari kelalaian Bank BRI dalam menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan secara melawan hukum sebagai jaminan kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan SKT yang tidak sah oleh Bank BRI dapat menghapuskan hak bank untuk mengeksekusi jaminan, yang berakibat pada kerugian hukum dan finansial. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 286/Pdt.G/2022/PN.Lbp, dinyatakan bahwa SKT tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena prosedur penerbitannya tidak sesuai ketentuan. Kasus ini menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam perbankan, khususnya dalam proses verifikasi dokumen.

 

Kata Kunci :       Akibat hukum, jaminan, kredit, bank, surat keterangan tanah.

 

 


Keywords


Akibat hukum, jaminan, kredit, bank, surat keterangan tanah.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata, Pohon Cahaya Yogyakarta, 2011.

Adrian Sutedi, Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Peralihannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

Anton Suyanto, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2016.

Arba, Diman Ade Mulada, HUKUM HAK TANGGUNGAN Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya, Sinar Grafika, Jakarta Timjur, 2020.

Dora Kusumastuti, Perjanjian Kredit Perbankan dalam Perspektif Welfare State, Deepublis Publisher, Yogyakarta, 2019.

Dudu Duswara Machmuddin, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2015, h. 50

Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers Jakarta, 2014.

Freida Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Jilid II : Hak Hak yang Memberi Jminan, Ind-Hill Co, Jakarta, 2005.

Hamzah Dan Senjum Manulang,"Hukum Jaminan” Rineka Cipta,Jakarta.

Hasanudin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

M.A. Moegni Djodjodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 2002.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), UII Press, 2013.

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Rachmat Setiawan, Tinjaun Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Binacipta, Bandung 1991.

R. Suryatin, Hukum Perikatan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Soejono Soekanto, Pengantar Peneliti Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2005.

Urip Santoso,Hukum Agraria: Kajian Komprehensif , Kencana, Jakarta, 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 2000, h.4

B. Jurnal

I Wayan Bandem, Sh, Mh, Dkk, Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang,Raad Kertha, Vol. 03, No. 01 Pebruari 2020 - Juli 2020

Marvita Langi, “Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli”, Lex Privatum, Vol. IV No. 3, 2016

Muhayminah, "Pemberian Kredit Dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat Pada PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Medan Sisimangaraja", USU Law Journal, Vol.5.No.1 2017

Nizam Zakka Arrizal, Siska Diana Sari “Surat Keterangan Tanah: Keabsahan, Pengguna Dan Kelemahan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia” Creative Commons Attribution 4.0, Vol. 5 No. 2, 2022

Noor Atikah, "Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia", NoLaJ , Volume 1 Issue 3, 2022

Mahendra, Lidya dkk. “Perlindungan Hak-Hak Kreditur Dalam Hal Adanya Pengalihan Benda Jaminan Oleh Pihak Debitur”. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, No. 2 2016 h. 270

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang – Undang KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang – Undang Pokok Agraria

Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

D. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

E. Internet

Informasi Media, Pengertian Definisi Analisis, diakses dari: https://ajaib.co.id/penasaran-bagaimana-hukum-perjanjian-kredit-di-indonesia/ , diakses Sabtu 4 Januari Pukul 21.00 Wib.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12760

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Farhan Diansyah Siregar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.