Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Penumpang Angkutan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN.Mdn)

Sintia Amanda

Abstract


Abstrak

Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta merugikan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap penumpang jasa angkutan umum, bagaimana penerapan sanksi hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap Penumpang jasa angkutan umum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn berdasarkan undang-undang serta data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Adanya kekerasan seksual yang terjadi di transportasi umum terhadap penumpang perempuan, mengakibatkan merasa tidak nyaman dan takut dalam menggunakan jasa transportasi umum. Masyarakat menginginkan kekerasan seksual direspon oleh aparat penegak hukum, karena itu sudah merupakan kejahatan kesusilaan yang melanggar norma hukum dan norma sosial. Tujuan pengaturan kekerasan sesual dalam UU TPKS adalah untuk menguatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memuat jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah terbit sebelumnya terbit karena undang-undang yang mengatur mengenai kekerasan seksual yang ada masih belum sepenuhnya mengatur secara komprehensif permasalahan-permasalahan yang mendalam terkait kekerasan seksual. UU yang ada belum mampu menghadirkan perlindungan yang optimal, serta belum ada upaya pencegahan dan penanganan hingga pemulihan korban kekerasan seksual. Kesimpulan bahwa penerapan sanksi hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap Penumpang jasa angkutan umum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 6 huruf C UU TPKS sehingga akibat perbuatannya terdakwa dipidana dengan pidana penjaran selama 8 (delapan) tahun. Pertimbangan hukum hakim adalah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. Disarankan agar penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual sehigga dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Angkutan Umum.

 

Abstract

 

Sexual violence is contrary to the values of divinity, humanity, disrupts the security and welfare of society, and is detrimental to society. The formulation of the problem in this study is how to regulate the law on criminal acts of sexual violence against passengers of public transportation services, how to apply legal sanctions for criminal acts of sexual violence against passengers of public transportation services. The existence of sexual violence that occurs in public transportation against female passengers, causes discomfort and fear in using public transportation services. The public wants sexual violence to be responded to by law enforcement officers, because it is a crime against morality that violates legal and social norms. The purpose of regulating sexual violence in the TPKS Law is to strengthen protection for victims of sexual violence and to include types of sexual violence crimes that have not been regulated in previously issued laws and regulations because the existing laws governing sexual violence have not yet fully comprehensively regulated the deep problems related to sexual violence. Existing laws have not been able to provide optimal protection, and there have been no efforts to prevent and handle until the recovery of victims of sexual violence. Behavior and actions have been regulated in every law, but crimes still often occur and one of the most frequent problems is violent crimes, where in line with the development of human civilization, almost all have elements of violence as a phenomenon in the reality of real life.

 

Keywords : Crime, sexual Violence, Public Transportation.

 


Keywords


Crime, sexual Violence, Public Transportation.

References


A. Buku

Abdul Wahid dan Moh. Irvan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasaan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Ahmad, Travelling dan Travel Agent, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education, Yogyakarta, 2012.

Andi Hamzah,. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

-----------; Kamus Hukum, Ghalia Indonesiaa, Jakarta, 2016.

-------------; Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Asyaiyid Sabiq, Sumber Kekuatan Islam, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1998.

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Prenada Media, Jakarta, 2018.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

B.Simanjuntak, Beberapa Aspek Patologi Sosial, Alumni, Bandung, 2011.

Dede Rosyada., Hukum Islam dan Pranata Sosial, Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, Jakarta, 2012.

Fausiah Fiti dan Julianti Widury, Psikologi Abnormal Klinis Dewasa, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2015.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Kartini Kartono, Patalogi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

------------; Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju, Bandung, 2019.

Komnas Perempuan, Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan, Komnas Perempuan, Jakarta, 2020.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

----------; Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

M. Adenan., Aborsi Dalam Pandangan Hukum Pidana Positif Indonesia, Septic Abortion, Medan, 2017.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Jakarta, 2014.

Marshana Windhu, Kekuasan dan Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Muhammad Mustofa. Prevensi Masalah Kekerasan Di Kalangan Remaja. Universitas Indonesia, Depok, 2016.

-----------; Metode Penelitian Kriminologi, Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Muhammad Rizaldi Warneri, Arianda Lastiur Paulina dan Marsha Maharani, Modul Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, 2023.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat , Alumni, Bandung, 2012.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

N.K. Endah Trwijati, Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologis, Savy Amira Women’s Crisis Center, Surabaya, 2014.

Oka Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata, Angkasa, Bandung, 2019.

PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2014

Ridwan. Kekerasan Berbasis Gender, Fajar Pustaka Ghalia Indonesia, Purwokoerto, 2016.

Romli Atmasasmitha. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.

R. Soesilo, Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 2014.

Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

R. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2013.

Sution Usman Adji dan Djoko Prakoso, Hukum Pengangkutan di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta, 2017

.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2013.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.

Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2014.

B. Jurnal

Aprilia Pradini, “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Moda Transportasi Umum (Studi di KAI Daop Yogyakarta), Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No. 1 Thn 2023.

Atikah Rahmi, “Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender”, Jurnal Mercatoria, Vol. 11 (1) Juni (2018).

I Kadek Apdila Wirawan dan Pita Permatasari, “Tinajuan Yuridis Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Aksebilitas Keadilan Bagi Perempuan, Vol. 02 No. 03 Tahun 2022.

M. Hendra Pratama Ginting, Muhammad Akbar, Rica Gusmarani, “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural”, Jurnal Law of Deli Sumatera, Volume II, Number 1, Desember 2022.

Nys. Arfa, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, “Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor II Mei 2024.

Olivia Roselina Sihotang, “Bentuk-Bentuk Kekerasan Verbal Terhadap Perempuan Nelayan Di Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang”, Journal Sosiatri-Sosiologi, Vol.7 No.2, 2019.

Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, “Kekerasan seksual Dan Kekerasan Seksual: Masalah Dan Perlindungan Terhadap Anak”, Jurnal Sosio Informa, Vol. 01, No. 1 (2018).

R. Basiya, dan H.A. Rozak, “Kualitas Daya Tarik Wisata, Kepuasan Dan Niat Kunjungan Kembali Wisatawan Mancanegara Di Jawa Tengah”, Jurnal Ilmiah Dinamika Kepariwisataan, Vol.1 No.11 Tahun 2021.

Reimon Supusepa, “Kejahatan Kekerasan seksual (Studi Komparasi Di Berbagai Negara Asing)”, Jurnal Sasi Vol.17 No.2 April – Juni 2022.

Rendika Azhar Musyaffa, “Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Interaksi Di Media Sosial”, Jurnal Komunikologi, Volume 19 Nomor 2, September 2022.

Rosdiana, Andhika Crisna Alian dan Adie Susanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pelecehan Di Transportasi Umum Kota Jakarta”, Jurnal Lex Suprema, Volume 6 Nomor II September 2024.

Ahmad Syakirin, “Formulasi/Model Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesi”, Mimbar Yustitia, Vol.1 No. 2 (2021).

Ditha Yohana Patricya Damanik dan Rahul Ardian Fikri, “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak”, Journal of Social Community, Vol. 9 No.2 Desember 2024.

Febriani, (et.al), “Pemidanaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana di Indonesia”, Lex Crimen Vol.10 No. 2 (2021).

Gregorius Hermawan Kristyanto. “Fungsi Kejaksaan Dalam Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 1 No.5: (2020).

Indah Sari, “ Unsur-Unsur Delik Materiel dan Delik Formil dalam Hukum Pidana Lingkungan”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10 No. 1 (2020).

Marcela Kumolontang, “Kajian Yuridis tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Susila Menurut Pasal 286 KUHP”, Jurnal . Lex Crimen, Vol. 9 No. 4 (2020).

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan armotor Umum Dalam Trayek.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan jalan.

D. Internet/putusan

Dian Dewi Jayanti, “Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Dipidana”, diunduh melalui https://www.hukumonline.com, diakses 27 November 2024 Pukul 10.00 Wib.

Ni Made Lastri Karsiani Putri, "Menteri PPPA Sebut 23 Persen Pelecehan Seksual Terjadi di Transportasi Umum" diunduh melalui https://www.detik.com/bali/berita, diakses, Kamis, 06 Desember 2024 Pukul 20.00 Wib.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12761

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sintia Amanda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.