Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Bagi Konsumen Atas Sengketa Perjanjian Pembiayaan Kredit Mobil (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 911/Pdt.Sus-BSPK/2023/PN.Mdn)
Abstract
Abstrak
Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi komersial. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan terhadap perlindungan konsumen atas sengketa perjanjian pembiayaan kredit mobil, bagaimana penyelesaian hukum terhadap kerugian konsumen atas sengketa perjanjian pembiayaan kredit, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 911/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Perlindungan konsumen dalam sengketa perjanjian pembiayaan kredit mobil mencakup tiga hal utama: perlindungan hukum dari segi perundang-undangan, perlindungan hukum dari segi kontrak, dan perlindungan hukum dari segi pengadilan. Konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara patut, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan terhadap perlindungan konsumen atas sengketa perjanjian pembiayaan kredit mobil diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Penyelesaian hukum terhadap kerugian konsumen atas sengketa perjanjian pembiayaan kredit dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 911/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa/perkara dalam bidang hukum perdata.
Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Perjanjian, Pembiayaan Kredit.
Abstract
Consumer protection is an effort to ensure legal certainty and provide protection to consumers covering all aspects related to the rights, obligations, and responsibilities of consumers and business actors in commercial transactions. The problems in this thesis are how to regulate consumer protection for car credit financing agreement disputes, how to resolve legal issues regarding consumer losses due to credit financing agreement disputes, and how the judge's legal considerations in decision Number: 911/Pdt. Sus-BPSK/2023/PN Mdn. The research conducted is normative research, namely research that uses laws and regulations as the basis for solving the problems presented. The data used is secondary data and the data collection method used in this study is Library research. The data analysis used is qualitative data. Consumer protection in disputes over car credit financing agreements includes three main things: legal protection in terms of legislation, legal protection in terms of contracts, and legal protection in terms of the courts. Consumers have the right to receive advocacy, protection, and dispute resolution properly, as regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Based on the research results, it is known that the regulation of consumer protection for car credit financing agreement disputes is regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and OJK Regulation Number 22 of 2023. Legal settlement of consumer losses due to credit financing agreement disputes can be carried out through litigation (court) and non-litigation (outside the court). The judge's legal consideration in decision Number: 911/Pdt. Sus-BPSK/2023/PN Mdn is that the Consumer Dispute Resolution Agency is not authorized to resolve disputes/cases in the field of civil law.
Keywords : Protection, Consumers, Agreements, Credit Financing
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Ahmadi Mirun dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Bagi Perlindungan Hukum Konsumen di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
AZ.Nasution, Hukum Perindungan Konsumen Suatu Pengantar. Daya Widya, Jakarta, 2018,
Burhanuddin S, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertiikat Halal, UIN Maliki Press, Malang, 2021.
Celina Tri Siwi Kristiayanti:Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dekdikbud, Jakarta, 2016.
Gunawan Widjaya & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.2011.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2018
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
M. Ali Mansyur, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press, Yogyakarta 2017
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bandung, 2018.
Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.
-----------; Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah, Alfabeta, Bandung 2012.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 2015.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Bumi Aksara, Jakarta. 2016.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2015.
R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 2014.
Sidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo, 2020.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif Alfabet, Bandung, 2014.
Veithzal Rivai dan Andria, Islamic Financial Management, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka, Jakarta, 2014.
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditiya Bakti, Bandung , 2020.
-----------, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana, Jakarta, 2018
Zumrotin K. Susilo, Penyambung Lidah Konsumen, YLKI, Jakarta, 2015,
B. Jurnal
Ghansam Anand, Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak, Jurnal Yuridika, Volume 26 No 2, Mei-Agustus 2017.
Hanum Rahmaniar Helmi, Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus Sengketa Konsumen di Indonesia, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2021
Hesti Dwi Atuti, Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I No. 02 Edisi Juli-Desember 2023.
Kartika Dengah, Eksistensi Serta Akibat Penerapan Sistem Terbuka Pada Hukum Perikatan, Jurnal Lex Privatum, Vol. III/No. 4/Okt/2022.
Novia Rani Aliftian Hadi, Peranan BPSK Dalam Sengketa Perjanjian Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus BPSK/2016), Jurnal RechtIdee, Vol. 13, No. 2, Desember 2021.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keputusan Menteri Pendidikan dan Menteri Perdagangan Nomor kep.122/MK/IV/2/1974
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
D. Internet
Otoritas Jasa Keuangan, “Perlindungan Jasa Konsmen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan“, diunduh melalui https://ojk.go.id, diakses Senin 05 Mei 2025 Pukul 10.00 Wib.
Putusan Nomor : 911/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12762
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Syehan Albana Muhammad Delano

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
3.png)



2.png)

