Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengaduan Fitnah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 231/Pid.B/2023/PN Tbt)

Riska Mahbengi

Abstract


Abstrak

Perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti merupakan delik fitnah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pengaduan fitnah, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengaduan fitnah,bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim memberikan putusan terhadap tindak pidana mengaduan fitnah dalam putusan Nomor 231/Pid.B/2023/PN Tbt. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 231/Pid.B/ 2023/PN Tbt dan serta data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Kesimpulan dalam penielitian ini, pertimbangan hukum majelis hakim memberikan putusan terhadap tindak pidana mengaduan fitnah dalam putusan Nomor 231/Pid.B/2023/PN Tbt adalah perbuatan Terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur kedua yaitu dengan sengaja mengajukan pengaduan palsu kepada penguasa secara tertulis tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Fitnah.

 

Abstract

A person’s act of accusing another of committing a criminal offense without evidence constitutes the crime of defamation. The issues examined in this research are: how the law regulates the criminal offense of false accusation, how criminal liability is imposed on the perpetrator of false accusation, and how the panel of judges considered the legal aspects in their decision in Case Number 231/Pid.B/2023/PN Tbt. This research is descriptive in nature, and the approach used is normative juridical research, which involves analyzing the decision of the Tebing Tinggi District Court Number 231/Pid.B/2023/PN Tbt and examining the data obtained through qualitative analysis.The conclusion of this research is that the legal considerations of the panel of judges in the decision on the criminal offense of false accusation in Case Number 231/Pid.B/2023/PN Tbt found that the defendant's actions were proven and met the second element, namely, intentionally submitting a false written accusation to the authorities about someone else, thereby harming that person’s honor or reputation.

 

Keywords: Criminal Liability, Perpetrator, Defamation.


Keywords


Criminal Liability, Perpetrator, Defamation.

References


A. Buku

Abu Fatiah. Fitnah dan Petaka Akhir Zaman: Detik-Detik Menuju Hari Kehancuran Alam Semesta. Granada Mediatama, Surakarta, 2017.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Media Nusa Kreatif, Malang, 2020.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education dan PuKap. Yogyakarta. 2012.

Andi Hamzah, Delik- Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Barda Nawawi Arief, Hukum Pidana II, Undip Press, Semarang, 2018.

BPHN, Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 2011.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada. Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2018.

C.T.S Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2014.

Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2016.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2019.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Pustaka Tirta Mas, Surabaya, 2000.

EY. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012.

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Praktek Pradilan, Mandar Maju, 2017.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Martiman Prodjohamidjojo, Laporan Dan Pengaduan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung, 2012.

Nico Ngani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta, 2014.

Niniek Suparni, Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2018.

R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 2019.

R.Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco,Bandung, 2012.

SR. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 2013

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Sulkan Yasin dan Sunarto Hapsoyo, Kamus Bahasa Indonesia, Mekar, Surabaya, 2018.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Tongat. Dasar-Dasar Pidana dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang, 2014.

Tri Andrisman, Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung. Bandar Lampung, 2019

B. Jurnal

Alfredo Walintukan, “Penerapan Delik Pengaduan Fitnah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 322K/PID/2010”, Lex Privatum, Vol. 9 No.11 (2021).

Andrew A. R. Du, “Delik Pengaduan Fitnah Pasal 317 Ayat (1) KUHP Dari Sudut Pandang Pasal 108 Ayat (1) KUHAP Tentang Hak Melapor/Mengadu, Lex Crimen, Vol.XII No.2 Feb 2023

Jeverly Jhosua Rumengan, “Delik Fitnah Dalam Pasal 311 Ayat (1) Kuhp Sebagai Delik Kelanjutan Dari Delik Pencemaran (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VI/2008”, Lex Privatum, Vol. V/No. 3 Mei 2019.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

D. Internet

Informasi Media, Pengertian Definisi Analisis, diakses dari: http:// media informasill .com,, diakses Senin 14 Oktober 2024 Pukul 21.00 Wib.

E. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 231/Pid.B/2023/PN Tbt




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12763

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Riska Mahbengi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.