Analisis Yuridis Terhadap Penjualan Agunan Akibat Hukum Wanprestasi Debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Gatot Subroto Medan (Studi Putusan Nomor: 87/Pdt.G.S/2024/PN Mdn)

Dina Lestari

Abstract


Abstrak

Debitur yang melakukan wanprestasi, maka keditur dapat melelang jaminan tersebut sendiri maupun melalui lembaga hukum yaitu pengadilan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum penjualan agunan dalam perjanjian kredit, bagaimana akibat hukum terhadap barang jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit apabila terjadi wanprestasi, bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 87/Pdt.G.S/ 2024/PN Mdn Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Penjualan agunan dalam perjanjian kredit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sehingga tidak terdapat kesalahan dalam proses pelaksanaan lelang. Akibat hukum terhadap barang jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit apabila terjadi wanprestasi adalah Bank akan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan atau agunan dengan cara melelang. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam  Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 87/Pdt.G.S/2024/PN Mdn adalah adalah pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan.

 

Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Penjualan Agunan.

 

Abstract

Withdrawal of fiduciary collateral is the act of withdrawing a vehicle or other object that is a fiduciary collateral when the debtor does not pay the installments. Withdrawal of fiduciary collateral must be carried out in accordance with applicable procedures and requirements. The problems in this thesis are how the legal regulations regarding fiduciary collateral in Indonesia, how the implementation of consumer financing agreements with fiduciary collateral is carried out, how the withdrawal of fiduciary collateral due to unlawful acts in the study of Medan District Court Decision Number 685 / Pdt.Sus-BPSK / 2024 / PN Mdn. The research conducted is normative research and the data analysis used is qualitative data. The withdrawal of fiduciary collateral due to unlawful acts in the study of Medan District Court Decision Number 685 / Pdt.Sus-BPSK / 2024 / PN Mdn is due to the company's arbitrariness towards consumers, so that the withdrawal of fiduciary collateral without the consent of the fiduciary provider can be considered an unlawful act. It is recommended that creditors before providing loans to debtors conduct a careful analysis of the character and ability to pay of the debtor so as to minimize the occurrence of bad debts and the transfer of collateral objects to third parties.

 

Keywords: Collateral Withdrawal, Fiduciary, Against the Law.


Keywords


Collateral Withdrawal, Fiduciary, Against the Law.

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

-----------; Hukum Gadai Syariah, Alfabeta, Bandung, 2021.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Koermsial, Aneka Ilmu, Jakarta, 2019.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Aiyub Ahmad, Fikih Lelang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Kiswah, Jakarta, 2018

A. Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2015.

E. Liliawati Muljono, Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harwarindo, Jakarta, 2019.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Aneka Cipta, Jakarta , 2019.

Hartono Hadisoeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2014.

Hermawan Rahadi, Hukum Perjanjian Kredit Perbankan, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2017.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Kartono Muljadi, Perbuatan Melawan Hukum Dalam KUHPerdata, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Lukman Santoso Az, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2013.

Muksan Hamzah, Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan, Harfarindo, Jakarta, 2019

Muchdarsyah Sinungan, Dasar-Dasar Dan Teknik Management Kredit, Bina Aksara, Jakarta, 2019.

Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2016.

Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016

Ngadijarno, Badan Lelang; Teori dan Praktek, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta, 2018

Racmadi Usman, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Djambatan, Jakarta, 2019.

Ramlan Musnawar, Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Pelaksanaan dan Hambatannya dalam Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Rochmat Soemitro, Peraturan dan Instruksi Lelang, Eresco, Bandung, 2017

Ronny Sautama Hotma Bako, Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungandan Deposito, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

R. Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 2012.

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Santoso AZ Lukman, Hak Dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2017.

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Yogyakarta, 2016.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2014.

Soewarso Indrawati, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2018.

Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, Hukum jaminan di Indonesia. Pokok-. Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty, Yogyakarta, 2018.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta, Liberty, 2014.

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2019.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2017.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

C. Jurnal. Artikel, Karya Ilmiah

Adwin Tista, “Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia”, Jurnal Al’ Adl, Volume V Nomor 10, Juli-Desember 2021.

Azman Putriana, “Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Akibat Wanprestasi Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Islam”, Jurnal Perbandingan Mazhab, Vol.3 No. 1 Januari 2022.

Danialsyah, “Lelang Penjualan Barang Jaminan Akibat Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit”, Jurnal Ilmiah Metadata, Vol.6 No. 1 Edisi Januari 2024.

Dian Pertiwi, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Obyeknya Dikuasai Pihak Ketiga Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Calyptra”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.2 Tahun 2019.

David Leon A. Sembiring, M. Yamin Lubis,Sutiarnoto, Jelly Leviza, “Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Melalui Lelang Hak Tanggungan Akibat Wanprestasi Pihak Debitur Kepada PT. Bank Negara Indonesia Cabang Medan (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2021/Pn Mdn)”, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol : 1 No: 5, Oktober-November 2024.

Eko Setyo Pambudi, “Peran dan Tanggungjawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Pelelangan Jurnal Repertorium, Volume IV Nomor 2, Juli- Desember 2017.

Khofiyan Nida dan Ashif Az Zafi, “Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang”, Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020.

MF. Fatoni, “Wewenang Tim Penilai (Appraisal) dalam Menentukan Nilai Limit Lelang Hak Tanggungan”, Jurnal Negara dan Keadilan, Vol. 8 No. 1, 2019.

Retno Sutantio, “Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Bank dalam Menerima Hak Atas Tanah sebagai Objek Hak Tanggungan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No.1. 2023.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12764

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Dina Lestari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.