Tinjauan Yuridis Pembatalan Pendaftaran Merek Terkenal Dari Daftar Umum Merek Akibat Tidak Adanya Itikad Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

Putri Azriliani, Tajuddin Noor, Bina Era Dany

Abstract


Abstrak

Merek merupakan salah satu komponen hak kekayaan intelektual yang perlu mendapat perhatian khusus. Pelanggaran atau perilaku menyimpang di bidang merek akan selalu terjadi. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum merek terkenal di Indonesia, bagaimana akibat hukum pembatalan pendaftaran merek dari daftar umum merek, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum merek terkenal di Indonesia  diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Huruf b dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat hukum pembatalan pendaftaran merek Legend dari daftar umum merek adalah tidak mendapatkan perlindungan hukum dan dibatalkan pendaftarannya serta dicoret dari Daftar Umum Merek.Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 adalah tergugat memiliki itikad tidak baik sehingga hal tersebut sebagai alasan pencoretan merek dari  dalam Daftar Umum Merek..

 

Kata Kunci: Pembatalan, Merek, Itikad Tidak Baik

 

Abstract

A trademark is one of the components of intellectual property rights that needs special attention. Violations or deviant behavior in the field of trademarks will always occur. The formulation of the problem in this thesis is how the legal regulations for famous trademarks in Indonesia, what are the legal consequences of canceling trademark registration from the general register of trademarks, what are the legal considerations of the judge in the Supreme Court decision Number 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. This thesis uses a literature review method (library research) to examine secondary data by analyzing the case of the Supreme Court of the Republic of Indonesia decision Number 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. The type of research data is secondary data. Primary and secondary legal materials are arranged systematically and analyzed qualitatively. The legal regulations for famous trademarks in Indonesia are regulated in Article 21 paragraph (1) Letters b and c of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The legal consequences of the cancellation of the Legend trademark registration from the general trademark register are that it does not receive legal protection and its registration is cancelled and crossed out from the General Trademark Register. The legal consideration of the judge in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 is that the defendant has bad faith so that this is the reason for the deletion of the trademark from the General Trademark Register.

 

Keywords: Cancellation, Trademark, Bad Faith



Keywords


Cancellation, Trademark, Bad Faith

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Adisumitro, Segi-Segi Hukum Milik Intelektual. Eresko, Bandung, 2020.

Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Arfan Rahadi Mulyo, Perlindungan Hukum Merek Terdaftar di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis Praktis), Citra Ilmu, Surabaya, 2016.

Bambang Kesowo., Pengetahuan Umum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta, 2004

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

C. Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2021.

Darmadi Durianto, Sugiarto, dan Tony Sitinjak, Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek, Gramedia Utama Pustaka, Jakarta, 2011.

Eddy Damian., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. alumni, Bandung, 2013.

Emmy Yuhassari, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2018.

Endang Purwaningsih. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi. Mandar Madju, Bandung, 2012.

Harris Munandar, dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Hak Cipta, Paten, Merek dn Seluk-Beluknya. Erlangga Group, Jakarta, 2020.

Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2020.

Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.

Khoirul Hidayah, Hukum HKI: Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.

Muhammad Djumhana dan R.Djubaedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Udayana, Denpasar, 2016.

OK. Saidin., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2013.

Soenarjo, dkk. Al-Quran dan Terjemahnya, Kementerian Agama RI, Jakarta, 2019

Syafrinaldi dan M. Abdi Almaktsur, Hak Kekayaan Intelektual. Suaka Press Jakarta, 2018.

Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar Alumni, Bandung, 2013.

B. Jurnal

A.A. Ngurah Bagus Bayu Prasetia dan I Nyoman Putu Budiartha, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terkait Dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, September 2020.

Ade Della Tri Anggela, Diane Prihastuti, “Konsep Penggunaan Merek Dagang Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Volume 7, Nomor 2, Oktober 2023.

Agus Mardianto, “Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 1, 2018.

Cucu Sumiati dan Yoyo Arifardhani, “Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Merek Terkenal Terhadap Pendaftar Pertama Yang Beritikad Tidak Baik Berdasarkan Sistem Pendaftaran Konstitutif (First To File) Pada Barang Sejenis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016”, Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol 1, No. 1, Desember 2021.

Dendy Widya Chandra, Budi Santoso, Novira Maharani Sukma, “Perlindungan Merek Terkenal Asing yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek KEEN)”, Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 1 (2020)

Mandras Januari Siregar, “Pembatalan Merek Di Pengadilan Niaga Medan, Jurnal Mercatoria, Vol.6 No.2 Thn 2022.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek) yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

D. Kamus

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2014.

E. Putusan Pengadilan.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v6i4.12780

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Putri Azriliani, Tajuddin Noor, Bina Era Dany

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.